• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 18 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Viral, Pemuda Ini Ingin Nikahi Dua Gadis secara Bersamaan

Oktober 26, 2017
in Berita
71
SHARES
548
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

 

ChanelMuslim.com- Kabar pernikahan Cindra menjadi viral di media sosial setelah tersebarnya undangan pernikahan tersebut. Pasalnya, dalam undangan tertulis secara jelas bahwa ia akan menikahi dua wanita sekaligus. 

Kementerian Agama Kantor wilayah Sumatera Selatan langsung bertindak dengan mengusulkan pembatalan pengajuan pernikahan  pemuda warga Desa Lumpatan II Lumbajaya, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan tersebut. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sumatera Selatan M Alfajri Zabidi di Palembang, Rabu, mengatakan, dirinya telah memanggil Kepala Kemenag Musi Banyuasin terkait rencana pernikahan Cindra dengan dua gadis sekaligus yakni Indah Lestari dan Perawati. Indah Lestari warga Desa Teluk Kijing 3 (Pilip9) Kecamatan Lais pada 6 November, dan Perawati warga Dusun IV Teluk, Kecamatan Lais, Musi Banyuasin, pernikahan akan dilaksanakan pada 8 November 2018.

"Hal ini kurang baik untuk ke depannya karena untuk mengajukan poligami harus memenuhi syarat yang diberikan oleh Pengadilan Agama," kata Alfajri dilansir Antaranews,  Rabu (25/10).

Alfajri menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat untuk berpoligami, di antaranya istri pertama memiliki uzur seperti mempunyai penyakit parah yang atau tidak dapat memiliki keturunan dan yang penting adalah persetujuan istri pertama.

Menurutnya, secara legal menikahi dua wanita sekaligus adalah hal yang tidak mungkin karena persyaratan untuk menikah kedua yang harus dilengkapi dengan izin poligami.

"Mustahil sekaligus dan kami sepakat mengeluarkan N9 untuk mengajukan pembatalan ke pengadilan agama untuk pernikahan ini," ujar dia.

Saat ini rencana pernikahan tersebut telah terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA) Kota Sekayu (ibu kota Musi Banyuasin) pada 8 November 2017, dan KUA Kecamatan Lais 6 November 2017. Menurut Alfajri,  keduanya telah mengajukan NA ke kantor urusan agama di Muba.

Pernikahan pria dengan lebih dari satu wanita dalam waktu bersamaan di Kabupaten Muba sendiri bukan hal yang baru.

Kurang lebih satu tahun lalu di Kecamatan Babat Toman, Muba juga terjadi pernikahan serupa antara Ardiansyah dengan dua gadis bernama Ria dan Pegi.

"Meskipun di Muba sudah ada yang berhasil melangsungkan pernikahan dengan dua wanita sekaligus tapi harus sesuai dengan aturan pernikahan yaitu harus lebih dulu mengajukan izin poligami," ujar dia.

Ia berharap fenomena ini dapat menjadi pembelajaran ke depan dan harus diluruskan. Pemerintah tidak akan mengeluarkan akta nikahnya apabila syarat poligami sesuai aturan tidak terpenuhi. (Mh/Ind)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Terkait Harga Perjalanan Umrah, Kemenag Segera Susun Referensi

Next Post

Relawan Kemanusiaan LAZIS Wahdah Menuju Bangladesh

Next Post

Relawan Kemanusiaan LAZIS Wahdah Menuju Bangladesh

Pelukis Betawi Apresiasi Keriaan Betawi

Tak Lama Lagi, Tangerang akan Miliki Pusat Kajian Islam Besar dan Megah

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7380 shares
    Share 2952 Tweet 1845
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3011 shares
    Share 1204 Tweet 753
  • Rumah Zakat Action Dukung Penyintas Kebakaran di Senen, Jakarta Pusat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Wanda Hamidah Akhirnya Berlayar Bersama Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4921 shares
    Share 1968 Tweet 1230
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3924 shares
    Share 1570 Tweet 981
  • Green Jobs akan Jadi Pilar Utama Mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1369 shares
    Share 548 Tweet 342
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4503 shares
    Share 1801 Tweet 1126
  • Cara Menebus Dosa Istri kepada Suami yang Sudah Wafat

    1381 shares
    Share 552 Tweet 345
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga