• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 22 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prancis Susun RUU Anti Kekerasan Seksual

19/10/2017
in Berita
72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri Kesetaraan Gender Prancis sudah menyusun rancangan undang-undang yang diarahkan untuk memberantas kekerasan dan pelecehan seksual.

RUU yang disusun oleh Marlène Schiappa termasuk denda langsung di tempat untuk siulan yang menggoda atau perilaku yang memperlihatkan nafsu di tempat-tempat umum.

Munculnya serangkaian dugaan kekerasan seksual atas produser film terkenal, Harvey Weinstein, memicu kembali perdebatan tentang yang disebut sebagai 'predator pria' atau serangan seksual oleh kaum pria.

Presiden Emmanuel Macron dalam sebuah wawancara Ahad (15/10) sudah menyatakan akan mencabut penghargaan bergengsi Legion D'Honneur dari Weinstein dan menegaskan akan bertindak dengan lebih tepat dalam menggolongkan kekerasan serta pelecehan seksual berdasarkan undang-undang.

Saat mengumumkan tentang RUU, Senin (16/10), Schiappa menjelaskan bahwa satu gugus kerja politikus akan bekerja sama dengan polisi dan jaksa untuk memastikan perilaku-perilaku yang tergolong pelecehan seksual.

"Gagasannya adalah masyarakat secara kesuluruhan menetapkan kembali yang bisa diterima dan tidak," katanya kepada surat kabar La Croix.

Pelecehan seksual di jalanan, termasuk siulan yang menggoda, sudah termasuk dalam pelanggaran hukum di beberapa negara, antara lain Portugal dan Argentina.

Dalam wawancara dengan stasiun radio RTL, Shciappa mengatakan RUU di Prancis -yang rencananya akan diserahkan ke parlemen tahun depan untuk dibahas- amat diperlukan karena saat ini pelecehan di jalanan tidak masuk dalam undang-undang.

"Kita saat ini tidak bisa mengadukannya."

Saat membahas tentang hal-hal yang tergolong sebagai pelecehan, Schiappa memberi contoh seorang pria yang mengikuti seorang perempuan sampai beberapa blok jalan atau yang bertanya 'nomor telepon sampai 17 kali'.

"Kita tahu persis sampai pada titik apa kita merasa terintimidasi, tidak aman, atau diganggu di jalanan."[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dilarang Berjilbab, Polwan Muslim di Belanda Mengadu ke Komisi HAM

Next Post

Bimas Islam Gelar Bimtek Falakiyah untuk Perkuat Pemahaman Ilmu Falak

Next Post

Bimas Islam Gelar Bimtek Falakiyah untuk Perkuat Pemahaman Ilmu Falak

2.328 Pengungsi Rohingya di Bangladesh dapat Layanan Kesehatan dari Baznas

Pink Mosque, Masjid Nyentrik di Selatan Filipina

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8091 shares
    Share 3236 Tweet 2023
  • Surat Al-Mutaffifin Ayat 7-9, Apa itu Sijjin?

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Komunitas Indonesia di Ehime Jepang Gelar Shalat Idulfitri Terbesar

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3590 shares
    Share 1436 Tweet 898
  • Ambil Langkah Berbeda, UBN Pilih Khutbah Idulfitri di Wilayah Bencana Aceh Tamiang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1951 shares
    Share 780 Tweet 488
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    173 shares
    Share 69 Tweet 43
  • Beda Silaturahmi dengan Ziarah dan Keutamaan Mengunjungi Orang Saleh

    197 shares
    Share 79 Tweet 49
  • 6 Cara Mudah Atasi Kaki Pecah-Pecah

    90 shares
    Share 36 Tweet 23
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga