• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Prancis Susun RUU Anti Kekerasan Seksual

Oktober 19, 2017
in Berita
70
SHARES
538
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Menteri Kesetaraan Gender Prancis sudah menyusun rancangan undang-undang yang diarahkan untuk memberantas kekerasan dan pelecehan seksual.

RUU yang disusun oleh Marlène Schiappa termasuk denda langsung di tempat untuk siulan yang menggoda atau perilaku yang memperlihatkan nafsu di tempat-tempat umum.

Munculnya serangkaian dugaan kekerasan seksual atas produser film terkenal, Harvey Weinstein, memicu kembali perdebatan tentang yang disebut sebagai 'predator pria' atau serangan seksual oleh kaum pria.

Presiden Emmanuel Macron dalam sebuah wawancara Ahad (15/10) sudah menyatakan akan mencabut penghargaan bergengsi Legion D'Honneur dari Weinstein dan menegaskan akan bertindak dengan lebih tepat dalam menggolongkan kekerasan serta pelecehan seksual berdasarkan undang-undang.

Saat mengumumkan tentang RUU, Senin (16/10), Schiappa menjelaskan bahwa satu gugus kerja politikus akan bekerja sama dengan polisi dan jaksa untuk memastikan perilaku-perilaku yang tergolong pelecehan seksual.

"Gagasannya adalah masyarakat secara kesuluruhan menetapkan kembali yang bisa diterima dan tidak," katanya kepada surat kabar La Croix.

Pelecehan seksual di jalanan, termasuk siulan yang menggoda, sudah termasuk dalam pelanggaran hukum di beberapa negara, antara lain Portugal dan Argentina.

Dalam wawancara dengan stasiun radio RTL, Shciappa mengatakan RUU di Prancis -yang rencananya akan diserahkan ke parlemen tahun depan untuk dibahas- amat diperlukan karena saat ini pelecehan di jalanan tidak masuk dalam undang-undang.

"Kita saat ini tidak bisa mengadukannya."

Saat membahas tentang hal-hal yang tergolong sebagai pelecehan, Schiappa memberi contoh seorang pria yang mengikuti seorang perempuan sampai beberapa blok jalan atau yang bertanya 'nomor telepon sampai 17 kali'.

"Kita tahu persis sampai pada titik apa kita merasa terintimidasi, tidak aman, atau diganggu di jalanan."[ah/bbc]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dilarang Berjilbab, Polwan Muslim di Belanda Mengadu ke Komisi HAM

Next Post

Bimas Islam Gelar Bimtek Falakiyah untuk Perkuat Pemahaman Ilmu Falak

Next Post

Bimas Islam Gelar Bimtek Falakiyah untuk Perkuat Pemahaman Ilmu Falak

2.328 Pengungsi Rohingya di Bangladesh dapat Layanan Kesehatan dari Baznas

Pink Mosque, Masjid Nyentrik di Selatan Filipina

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2997 shares
    Share 1199 Tweet 749
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    469 shares
    Share 188 Tweet 117
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1973 shares
    Share 789 Tweet 493
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7363 shares
    Share 2945 Tweet 1841
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4911 shares
    Share 1964 Tweet 1228
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    343 shares
    Share 137 Tweet 86
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5057 shares
    Share 2023 Tweet 1264
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga