BANYAK yang bertanya mengenai status halal Mixue, sebuah waralaba es krim yang tengah digandrungi di kalangan kawula muda Indonesia.
Meskipun Mixue menyatakan bahwa produk yang dijualnya terbebas dari kandungan non-halal, tapi selama belum ada sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), konsumen wajib berhati-hati.
Pada 30 Desember 2022, LPPOM MUI sebagaimana dikutip oleh IG @halalcorner, masih memproses pengajuan sertifikasi halal Mixue.
“Posisi terkini sudah mendaftarkan ke CEROL, sudah diaudit halal tapi masih melengkapi dokumen tambahan yang dibutuhkan sehingga belum bisa dilaporkan ke Komisi Fatwa MUI,” tulis @halalcorner.
Sementara itu, Komisi Fatwa MUI juga menyatakan bahwa proses kelengkapan dokumen tersebut menyebabkan belum ada putusan halal dari MUI.
“Belum lengkapnya dokumen sehingga belum bisa diajukan ke Komisi Fatwa MUI untuk dinyatakan status halal atau haramnya sehingga saat ini belum ada putusan halal dari Komisi Fatwa MUI,” jelas Ketua Komisi Fatwa MUI K.H. Asrorun Ni’am Sholeh, (30/12/2022) di Jakarta.
Perkembangan terbaru, dalam unggahan pada (2/1/2022), LPPOM MUI membagikan tulisan berisi pengumuman bahwa outlet Mixue atas nama PT Zhisheng Pacific Trading sedang dalam proses sertifikasi halal.
Baca Juga: Ada Apa dengan Status Kehalalan Mixue?
Kabar Terkini Info Status Halal Mixue
Unggahan ini merupakan tanggapan atas beredarnya foto terkait pencantuman logo halal pada salah satu outlet Mixue, yaitu yang berlokasi di Kartika Grand Bistro, di Museum Mandala Bhakti, Semarang.
Hal itu, menurut Founder Halal Corner, Aisha Maharani, merupakan pelanggaran UU Jaminan Produk Halal No. 33 tahun 2014.
“Ini pelanggaran UU Jaminan Produk Halal no 33 tahun 2014 jika memang benar ditempel seperti pada gambar. Sudah saya sampaikan pada pejabat BPJPH info ini ya, mohon klarifikasinya dari pejabat anda. Saya tidak mau admin yang tidak kompeten yang menjawab,” tulis Aisha dalam akun IG @halalcorner.
Terkait dengan status Halal Mixue, sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Prof. Dr. K.H. Asrorun Ni’am mengatakan bahwa Mixue belum ditetapkan kehalalannya karena masih dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
“Sekarang sedang dalam proses pemeriksaan dan auditing oleh Lembaga Pemeriksa Halal dan membutuhkan kelengkapan dokumen. Setelah selesai, baru diajukan ke Komisi Fatwa MUI guna disidangkan,” kata Asrorun dalam konferensi pers di Jakarta, pada (30/12/2022).
Di sisi lain, personal judgement, menurut Asrorun, tidak cukup untuk menyatakan kehalalan produk, bahkan ada delik pidana jika menyatakan halal padahal belum ada pemeriksaan dari LPH.
Ia mengatakan, MUI terus mendorong pentingnya literasi tentang kehalalan produk dan pengawasan terhadap stakeholder terkait akan penjualan produk.
“Kita baru mendorong kesadaran pentingnya sertifikasi halal, namun membangun literasi dan mengawasinya juga penting untuk didorong secara simultan,” tutup Asrorun.
Nah, Sahabat ChanelMuslim, dengan perkembangan terkini mengenai status halal Mixue ini, semoga kamu tak lagi bertanya dan kita tetap ikuti proses pengajuan sertifikasi halalnya.[ind]