• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 2 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Menko PMK Siap Libatkan Muslimah Wahdah dalam Akselerasi Pendirian PAUD

27/11/2022
in Berita
Menko PMK Siap Libatkan Muslimah Wahdah dalam Akselerasi Pendirian PAUD

Menko PMK Siap Libatkan Muslimah Wahdah dalam Akselerasi Pendirian PAUD

88
SHARES
675
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

AKSELERASI pendirian PAUD merupakan salah satu cara dalam penanganan stunting dan Muslimah Wahdah Islamiyah siap untuk membantu pemerintah dalam menangani hal tersebut.

Di sisi lain, Menko PMK (Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) Muhadjir Effendy juga berharap dapat melibatkan Muslimah Wahdah dalam penanganan stunting dengan akselerasi pendirian PAUD.

Momentum Mukernas XV Wahdah Islamiyah menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia, Prof. Dr. Muhadjir Effendy, M.A.P. dalam kuliah umum, Sabtu (26/11/2022).

Menteri yang juga pernah menjabat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ini menyampaikan beberapa hal terkait pengembangan sumber daya manusia.

Mulai dari angkatan kerja, stunting hingga penyelenggaraan PAUD.

Baca Juga: Bersama Kemenko PMK, BAZNAS Bantu Tangani Stunting di NTT

Menko PMK Siap Libatkan Muslimah Wahdah dalam Akselerasi Pendirian PAUD

Muslimah Wahdah yang menjadi bagian dari Wahdah Islamiyah menyambut baik hal tersebut, Ketua Muslimah Wahdah Pusat, Ustadzah Harisa Tipa Abidin menyampaikan bahwa seluruh anggota Muslimah Wahdah yang tersebar pada 34 provinsi siap untuk menjadi bagian penanganan stunting.

“Pada kesempatan ini, mohon kiranya arahan dan bimbingan, seperti apa ke depannya bisa mengambil peran lebih konkret lagi dalam berbagai problematika bangsa ini?” tanyanya di hadapan Menko.

Menko PMK menjawab dengan tegas agar Wahdah Islamiyah segera membuat MoU bersama BKKBN (Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional).

“Buat saja kerja sama MoU dengan BKKBN untuk pusat, nanti kami yang minta respon,” ujarnya.

Begitupun dengan PAUD, Ustadzah Harisa Tipa Abidin juga meminta agar adanya akselerasi PAUD agar bisa memenuhi kebutuhan 150 ribu PAUD di Indonesia.

Kesempatan Mukernas ini juga, Menko PMK menyampaikan terkait Wahdah Islamiyah dan ormas Islam lainnya bisa menjadi bagian dari program pemerintah.

“Intinya kita ingin semua elemen umat Islam harus merupakan rangkaian yang saling menguatkan dan membuat warna yang indah dan alat perekatnya ada ukhuwah Islamiyah,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Dr (H.C) dr Hasto Wardoyo, Sp.OG (K), dalam laman Kompas.com (01/07/2022), menyampaikan bahwa prevalensi atau angka kejadian stunting di Indonesia masih tinggi.

Berdasarkan data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021, prevalensi stunting berada di angka 24,4 persen.

Pihaknya pun mencatat ada tujuh provinsi yang melaporkan kasus stunting tertinggi, di antaranya: Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Aceh.[ind]

Tags: Menko PMK Siap Libatkan Muslimah Wahdah dalam Akselerasi Pendirian PAUD
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Komitmen Jakarta Islamic Boarding School dalam Menerapkan Olahraga Sunnah Rasulullah

Next Post

Cara agar Anak Menyukai Kegiatan Memanah Sejak Dini

Next Post
Cara menanamkan kecintaan memanah pada anak sejak dini

Cara agar Anak Menyukai Kegiatan Memanah Sejak Dini

Berikan Inspirasi kepada Peserta JIBS Archery Championship 2022, Fiki Naki: Jangan Kebanyakan Dengerin Omongan Orang lain

Pesan Fiki Naki kepada Peserta JIBS Archery Championship 2022

Fikih tentang ucapan Insya Allah

Abdullah bin Hudzafah Radhiyallahu ‘Anhu bersama Heraklius

  • Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    Resep Telur Dadar Tahu Enak ala Chef Renatta

    277 shares
    Share 111 Tweet 69
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8556 shares
    Share 3422 Tweet 2139
  • Resep Siomay Gluten Free ala Chef Devina Hermawan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11393 shares
    Share 4557 Tweet 2848
  • Makna 4 Sumpah Allah Pada Surah At-Tiin

    342 shares
    Share 137 Tweet 86
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    907 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Doa Ketika Selesai Sa’i

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Rakerwil Salimah Jakarta Konkretkan Kesolidan untuk Program Berdampak

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4382 shares
    Share 1753 Tweet 1096
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3849 shares
    Share 1540 Tweet 962
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga