Uangku-Uangku, Uangmu Sebagiannya Uangku
SERING kali mendengarkan istilah dari kalimat uang suami adalah milik istri, uang istri bukan milik suami.
Kalimat itu memang sering di dengar oleh telinga kita, namun siapa sangka ternyata memiliki makna yang dalam.
Terkhusus bagi mereka yang sedang membina rumah tangga.
Baca Juga : Sulit Menerima Diri Sendiri? Ini Penjelasan Ustazah Haneen Akira
Uangku-Uangku, Uangmu Sebagiannya Uangku
Perempuan lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, dr Ferihana, memberikan penjelasan bedanya uang suami dan uang istri.
“Uangku-uangku, uangmu (sebagiannya) uangku” kata para istri pada suaminya.
Inilah di antara bukti Islam begitu memuliakan dan menjaga wanita.
dr Hana menegaskan bahwa harta istri semuanya adalah milik istri. Sedangkan harta suami, sebagiannya adalah hak istri. Yakni hak nafkah bagi istri.
Tapi menurutnya ada yang unik terkait harta istri. Boleh tidak ya istri membelanjakan hartanya tanpa izin pada suami?
Ternyata ada aturannya, bahwa tidak boleh seorang wanita menghabiskan hartanya kecuali atas izin suaminya, bila sang suami telah menikahinya secara sah. Hadistnya shahih, Riwayat At Thabrani no 206, dishahihkan Albani.
dr Hana melanjutkan, faidah dari hadist ini begitu mendalam, artinya istri tidak boleh sembarang membelanjakan harta meski itu miliknya pribadi tanpa mengabari suami, baik izin secara eksplisit atau implisit dengan sebab, agar menjaga kewibawaan dan menjaga hati suami dan memelihara keadaan yang terbuka pada suami istri atau bisa jadi suami memiliki pandangan atau saran yang lebih baik dalam keputusan istri.
Meski begitu, bukan berarti suami boleh bersikap semena-mena terhadap harta istri, dan melarang ini itu.
Karena ada dalil pula, istri boleh infaq dan menggunakan hartanya sendiri.
Sehingga kita memaknai dalil sebelumnya agar tercipta keluarga yang lebih hangat, terbuka satu sama lain dan harmonis.
Menurut pemilik Klinik Gratis Dhuafa, hal seperti ini bisa dikembalikan lagi pada kebiasaan masing-masing suami istri. Misalnya sekedar beli dimsum, beli es buah, infaq dan lain-lain yang tidak akan menimbulkan reaksi negatif pada suami silahkan dilakukan.
Namun, jika suami istri mempunyai kesepakatan untuk terbuka dalam membelanjakan harta, meski harta pribadi, bisa dikomunikasikan.
Sehingga kesimpulannya, harta istri semuanya harta istri, dia boleh membelanjakannya sesuai kondisi dan kesepakatan dengan suaminya, kondisional.
Baca Juga : Syekh Muhammad Jaber Tulis Pesan Menyentuh: Kebanggaanku Ayahku
Misalnya jika dibelanjakan pada sesuatu yang remeh (tidak mahal) tidak menimbulkan reaksi negatif suami, dibelanjakan dalam jalan kebaikan dan mendatangkan ridha suami maka lakukan.
dr Ferihana mengingatkan untuk lebih cerdas dalam membelanjakan harta dalam jalan kebaikan, yang akan menjadi simpanan kelak di hari kemudian.
[wmh]