Chanelmuslim – Buni Yani mempertanyakan kualitas saksi yang dihadirkan oleh JPU karena tidak memiliki kompetensi. Dalam sidang ini, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli.
Buni Yani dan kuasa hukum menilai kedua orang yang dihadirkan kesaksiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.
Buni Yani dalam sidang lanjutan atas perkaranya itu meminta izin kepada majelis hakim untuk memberi pertanyaan kepada para saksi. Dia menanyakan latar belakang pendidikan hingga kompetensi para saksi sehingga berani menyimpulkan bahwa posting-annya membuat kegaduhan.
“Saudara Saksi pendidikan apa?” tanya Buni Yani kepada Guntur Romli di PN Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir kompas.com, Selasa (25/7/2017).
“Saya S-1 Filsafat,” jawab Guntur.
Kemudian Buni Yani kembali menanyakan soal ilmu linguistik kepada saksi. “Apa Anda belajar ilmu linguistik?” tanya Buni Yani kembali.
Guntur beralasan bisa menjelaskan di persidangan mengenai postingan Buni Yani.
“Saya bisa jawab. Adanya kata ‘pakai’ dan tidak dalam caption posting-an Buni Yani itu tentu memiliki arti yang berbeda,” jawab Guntur.
Jawaban Guntur itu tidak memuaskan Buni Yani. Sebab, ada atau tidak ada kata ‘pakai’, menurut Buni Yani, sama-sama menistakan agama.
“Ada atau tidak ada kata ‘pakai’, itu sama saja menistakan agama. Cara saya mengutip sudah digunakan dengan standar internasional,” ucapnya.
Buni Yani pun meminta keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini tidak dipakai dalam persidangan. “Saya melihat kesaksian saksi ini tidak bisa dipakai, Yang Mulia,” ujar Buni.
Sementara itu, salah satu JPU Andi M Taufik mengatakan dua saksi yang dihadirkan bisa mendukung dakwaan sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa. (Mh/ilham/foto: poskotanews)