• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 6 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buni Yani Pertanyakan Kualitas Saksi JPU

Juli 26, 2017
in Berita
74
SHARES
569
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Buni Yani mempertanyakan kualitas saksi yang dihadirkan oleh JPU karena tidak memiliki kompetensi. Dalam sidang ini, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli.

Buni Yani dan kuasa hukum menilai kedua orang yang dihadirkan kesaksiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Buni Yani dalam sidang lanjutan atas perkaranya itu meminta izin kepada majelis hakim untuk memberi pertanyaan kepada para saksi. Dia menanyakan latar belakang pendidikan hingga kompetensi para saksi sehingga berani menyimpulkan bahwa posting-annya membuat kegaduhan.

“Saudara Saksi pendidikan apa?” tanya Buni Yani kepada Guntur Romli di PN Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir kompas.com, Selasa (25/7/2017).

“Saya S-1 Filsafat,” jawab Guntur.

Kemudian Buni Yani kembali menanyakan soal ilmu linguistik kepada saksi. “Apa Anda belajar ilmu linguistik?” tanya Buni Yani kembali.

Guntur beralasan bisa menjelaskan di persidangan mengenai postingan Buni Yani.

“Saya bisa jawab. Adanya kata ‘pakai’ dan tidak dalam caption posting-an Buni Yani itu tentu memiliki arti yang berbeda,” jawab Guntur.

Jawaban Guntur itu tidak memuaskan Buni Yani. Sebab, ada atau tidak ada kata ‘pakai’, menurut Buni Yani, sama-sama menistakan agama.

“Ada atau tidak ada kata ‘pakai’, itu sama saja menistakan agama. Cara saya mengutip sudah digunakan dengan standar internasional,” ucapnya.

Buni Yani pun meminta keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini tidak dipakai dalam persidangan. “Saya melihat kesaksian saksi ini tidak bisa dipakai, Yang Mulia,” ujar Buni.

Sementara itu, salah satu JPU Andi M Taufik mengatakan dua saksi yang dihadirkan bisa mendukung dakwaan sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa. (Mh/ilham/foto: poskotanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masya Allah, Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran Sholat Berjamaah

Next Post

Fiersa, Brand Fashion Milik Anggota HmC Bekasi Lilis Damayanti

Next Post

Fiersa, Brand Fashion Milik Anggota HmC Bekasi Lilis Damayanti

Retas Situs Pemkab Sukabumi, Pelaku Minta Tebusan

Kemenag Siapkan Rp 8 M untuk Beasiswa S2 Guru Madrasah, Ini Syaratnya

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7469 shares
    Share 2988 Tweet 1867
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1452 shares
    Share 581 Tweet 363
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3079 shares
    Share 1232 Tweet 770
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tim Tanggap Darurat PT Freeport Indonesia Temukan Seluruh Pekerja yang Terjebak

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5090 shares
    Share 2036 Tweet 1273
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4964 shares
    Share 1986 Tweet 1241
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    689 shares
    Share 276 Tweet 172
  • Yakin dalam Bersedekah

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • Laju Peduli Raih Penghargaan UPZ Teraktif 2025 dari Baznas Tangsel

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga