• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 15 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Buni Yani Pertanyakan Kualitas Saksi JPU

26/07/2017
in Berita
76
SHARES
582
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Buni Yani mempertanyakan kualitas saksi yang dihadirkan oleh JPU karena tidak memiliki kompetensi. Dalam sidang ini, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Nong Darol Mahmada dan Mohamad Guntur Romli.

Buni Yani dan kuasa hukum menilai kedua orang yang dihadirkan kesaksiannya tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Buni Yani dalam sidang lanjutan atas perkaranya itu meminta izin kepada majelis hakim untuk memberi pertanyaan kepada para saksi. Dia menanyakan latar belakang pendidikan hingga kompetensi para saksi sehingga berani menyimpulkan bahwa posting-annya membuat kegaduhan.

“Saudara Saksi pendidikan apa?” tanya Buni Yani kepada Guntur Romli di PN Bandung, Jawa Barat, seperti dilansir kompas.com, Selasa (25/7/2017).

“Saya S-1 Filsafat,” jawab Guntur.

Kemudian Buni Yani kembali menanyakan soal ilmu linguistik kepada saksi. “Apa Anda belajar ilmu linguistik?” tanya Buni Yani kembali.

Guntur beralasan bisa menjelaskan di persidangan mengenai postingan Buni Yani.

“Saya bisa jawab. Adanya kata ‘pakai’ dan tidak dalam caption posting-an Buni Yani itu tentu memiliki arti yang berbeda,” jawab Guntur.

Jawaban Guntur itu tidak memuaskan Buni Yani. Sebab, ada atau tidak ada kata ‘pakai’, menurut Buni Yani, sama-sama menistakan agama.

“Ada atau tidak ada kata ‘pakai’, itu sama saja menistakan agama. Cara saya mengutip sudah digunakan dengan standar internasional,” ucapnya.

Buni Yani pun meminta keterangan para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang kali ini tidak dipakai dalam persidangan. “Saya melihat kesaksian saksi ini tidak bisa dipakai, Yang Mulia,” ujar Buni.

Sementara itu, salah satu JPU Andi M Taufik mengatakan dua saksi yang dihadirkan bisa mendukung dakwaan sesuai pasal yang disangkakan kepada terdakwa. (Mh/ilham/foto: poskotanews)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masya Allah, Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran Sholat Berjamaah

Next Post

Fiersa, Brand Fashion Milik Anggota HmC Bekasi Lilis Damayanti

Next Post

Fiersa, Brand Fashion Milik Anggota HmC Bekasi Lilis Damayanti

Retas Situs Pemkab Sukabumi, Pelaku Minta Tebusan

Kemenag Siapkan Rp 8 M untuk Beasiswa S2 Guru Madrasah, Ini Syaratnya

  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2917 shares
    Share 1167 Tweet 729
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11156 shares
    Share 4462 Tweet 2789
  • ALPHI Desak Klarifikasi Objektif atas Tuduhan Pungli LPH dalam Sertifikasi Halal

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3496 shares
    Share 1398 Tweet 874
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1714 shares
    Share 686 Tweet 429
  • Hamas Tolak Pasukan Asing Masuk Gaza termasuk TNI

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4453 shares
    Share 1781 Tweet 1113
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    612 shares
    Share 245 Tweet 153
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7970 shares
    Share 3188 Tweet 1993
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga