• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 8 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Masya Allah, Wali Kota Tangerang Keluarkan Surat Edaran Sholat Berjamaah

26/07/2017
in Berita
72
SHARES
553
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Sholat Berjamaah (Foto: Muslim Vibe)

ChanelMuslim.com – Masya Allah, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengeluarkan surat edaran Pelaksanaan Shalat Berjamaah di Masjid. 

Dalam surat edaran tersebut wali kota menghimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghentikan semua aktivitas pekerjaan maupun sekolah di Kota Tangerang saat adzan berkumandang. 

Kabag Humas Pemkot Tangerang, Felix Mulyawan menerangkan bahwa surat edaran tersebut mengimbau siapa saja yang sedang beraktifitas menghentikan kegiatan untuk sholat berjamaah.

“Siapapun yang sedang melaksanakan aktivitasnya diimbau untuk segera melaksanakan shalat fardu berjamaah di masjid/mushala,” ujar Kabag Humas Pemkot Tangerang, Felix Mulyawan di ruang kerjanya, Senin (24/7) seperti dikutip laman antara.

Imbauan tersebut, lanjut Felix, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 151/2524-Kesra/2017 tentang Imbauan Melaksanakan Shalat Berjamaah di Masjid yang ditandatangani Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah tertanggal 24 Juli 2017.

Dalam surat edaran tersebut, kata Felix, Wali Kota mengimbau kepada Kepala Perangkat Daerah, Pegawai ASN, Anggota TNI/Polri, instansi vertikal, BUMN dan BUMD, pihak sekolah dan juga perusahaan swasta dan berbagai kalangan komunitas profesi untuk dapat menghentikan seluruh kegiatan pada jam kerja/sekolah saat adzan berkumandang dan segera melaksanakan shalat fardhu secara berjamaah di masjid.

“Saat adzan berkumandang segala aktivitas harap dihentikan dan diimbau untuk segera melaksanakan shalat fardu secara berjamaah di masjid/mushala di lingkungan kerja masing-masing. Sedangkan bagi non-muslim agar dapat menyesuaikan,” katanya.

Selain itu, camat, lurah dan para ketua rukun warga (RW) juga diminta untuk mengimbau dan mengajak masyarakat muslim di wilayahnya untuk dapat memakmurkan masjid/mushala di wilayah masing-masing. Salah satu caranya dengan menjalankan ibadah shalat fardu secara berjamaah. 

Felix mengungkapkan, kebijakan tersebut dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanallahu Wa Taala selain sebagai salah satu cara untuk memakmurkan masjid di Kota Akhlakul Karimah.

“Kita ingin menyampaikan bahwa julukan Kota Akhlakul Karimah bukan sekedar slogan atau simbol, kita ingin mewujudkannya dengan perbuatan nyata salah satunya dengan memakmurkan masjid. Kita sebut gerakan ini sebagai Gerakan Shalat Berjamaah di Masjid,” tutupnya. (jwt/antara)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Nyai Ahmad Dahlan dan Froebel Kindergarten Aisyiyah

Next Post

Buni Yani Pertanyakan Kualitas Saksi JPU

Next Post

Buni Yani Pertanyakan Kualitas Saksi JPU

Fiersa, Brand Fashion Milik Anggota HmC Bekasi Lilis Damayanti

Retas Situs Pemkab Sukabumi, Pelaku Minta Tebusan

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3470 shares
    Share 1388 Tweet 868
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7940 shares
    Share 3176 Tweet 1985
  • KAI Akan Mengoperasikan KA Tambahan untuk lebaran 2026

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11141 shares
    Share 4456 Tweet 2785
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2893 shares
    Share 1157 Tweet 723
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    598 shares
    Share 239 Tweet 150
  • Deretan Pemenang Nominasi dalam Kompetisi JIBS Movie Festival 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Anak Boarding Juga Bisa Bikin Film, JIBS Movie Festival 2026 Kembali Digelar

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga