KOMUNITAS Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) berkolaborasi dengan OJK Pasar Modal Syariah, IDX Inkubator dan PT Urun Bangun Negeri (Urun-RI) mengadakan Talkshow dengan tema Pasar Modal Syariah Kemana? dalam acara Muslim Life Festival sub acara Muslim Life Trade 2022 di ICE BSD, Jumat (26/08/2022).
Baca Juga : Jadwal Acara Muslim Life Fest 2022, Pameran Muslim Terbesar di Indonesia
Direktur OJK Pasar Modal Syariah Fadhilah Kartikasasi memaparkan tentang perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional, beliau mengatakan,
“Secara umum perbedaan utama antara keduanya terletak pada prinsipnya, yang mana pasar modal syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah, sehingga tidak mengandung kegiatan yang dilarang dalam Islam,” kata Fadhilah Kartikasasi.
Kemudian secara produk atau instrumen, pada pasar modal syariah terdapat 3 instrumen utama yaitu: Saham Syariah, Sukuk dan Reksadana Syariah. Sedangkan di pasar modal konvensional ada Saham, Obligasi, reksadana dan lainnya.
Kemudian Ibu Fadhilah juga menjelaskan, bahwa pasar modal sudah sangat mudah untuk di akses, cukup melalui aplikasi sesuai sekuritasnya.
Dan bagi investor pemula yang ingin mulai masuk ke pasar modal syariah tetapi mungkin masih khawatir salah pilih saham, sekarang saat ini bursa telah mengembangkan system yaitu SOTS (Shariah Online Trading System).
SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagai alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.
“Fitur-fitur utamanya natara lain, hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan, transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai tidak boleh ada transaksi margin (margin trading), tidak bisa short selling, dsb. Dan saat ini sudah terdapat sekitar 15 sekuritas yang telah menggunakan system tersebut,” jelasnya.
Melanjutkan penjelasan dari Ibu Fadhilah, Ustaz Adni Kurniawan selaku Dewan Pengawas Syariah PT Urun Bangun Negeri menjelaskan tentang beberapa tehnik yang perlu diperhatikan dalam melakukan analisa sebelum melakukan transaksi saham.
Ustaz Adni mengatakan, ada dua teknik dasar dalam analisa saham, yaitu analisa fundamental dan analisa teknikal.
Analisa fundamental adalah tehnik analisa yang memperhatikan parameter-parameter bisnis perusahaan seperti berapa lama perusahaan beroperasi, pertumbuhan bisnisnya, pendapatannya, labanya dan sebagianya.
Dan Analisa teknikal lebih kepada Analisa yang memperhatikan kepada histori pergerakan harga tersebut. Dan terkait tehnik analisa apa yang terbaik, itu Kembali kepada preferensi anda sendiri sebagai investor.
Ustaz Ahmad Suryana selaku Direktur Risk & Compliance PT Urun Bangun Negeri mengatakan,
“Saat ini di sektor pasar modal selain ada Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai penyelenggara, telah hadir juga SCF (Securities Crowdfunding) dan SCF Syariah atau yang disebut juga Layanan Urun Dana melalui penawaran efek.
SCF Syariah ini bisa mejadi solusi atau alternatif permodalan untuk UMKM yang assetnya masih sekitar 10M untuk melakukan penggalangan dana secara terbuka.
Pada SCF syariah sendiri terdapat dua instrument utama yaitu Saham Syariah dan Sukuk. Untuk akad yang digunakan, pada Saham Syariah menggunakan akad Syirkah Musahamah dan pada Sukuk dapat menggukan akad Mudharabah, Musyarakah, Musyarakah Mutanaqishah dan Ijarah.
Selanjutnya Ustaz Ahmad memaparkan terkait seleksi atau screening sebagai efek syariah pada calon penerbit yang ingin masuk atau melakukan penawaran efek di SCF Syariah terdapat 3 parameter utama.
Ustaz mengatakan tiga hal utama dalam proses screening sesuai DSN MUI dan standar AAOFI, yaitu Bisnis Utamanya, Transaksinya dan Rasio Keungannya.
“Yang pertama sector bisnisnya harus halal dan ini wajib, yang kedua praktik transaksi yang digunakan tidak boleh ada unsur riba, gharar, maisyir dan dzalim. Yang ketiga rasio keuangan diantaranya rasio hutang riba tidak boleh lebih dari 45%(DSN-MUI) atau 30%(AAOFI) terhadap assetnya, rasio pendapatan non halal tidak boleh lebih dari 10%(DSN-MUI) atau 5%(AAOFI),” ungkapnya.
Aditya Nugraha selaku Head of IDX Inkubator melanjutkan mengenai apa saja hal-hal dasar utama yang perlu diperhatikan bagi perusahaan yang ingin melakukan IPO di BEI.
Dia menjelakan, Jika bisnis ingin melakukan IPO, yang perlu diperhatikan adalah pertama bisnisnya harus legal dan dalam bentuk PT. Kemudian perusahaan tersebut memiliki bisnis yang rill.
Artinya memang bisnisnya benar-benar ada dan yang paling penting perusahaan tersebut memiliki laporan keuangan yang terstandar dan memiliki keakuratan dan kebenaran data.
Kemudian Aditya juga memaparkan tentang calon investor yang ingin bergabung atau masuk ke BEI, dia mengatakan,
“Investor tidak bisa langsung datang ke BEI untuk mendaftar dirinya, akan tetapi calon investor jika ingin mendaftarkan diri melalui sekuritas-sekuritas yang terlah tergabung sebagai anggota BEI. Jadi nanti setiap calon investor akan mendaftar sesuai prosedur dari masing-masing sekuritas dan melakukan jual beli saham melalui sekuritas tersebut,” ujarnya.
Baca Juga : Gelaran Indonesia Muslim Life Fest 2022 Resmi Dimulai Hari ini
Budiman Indrajaya selaku CEO PT Urun Bangun Negeri dalam kesempatan terpisah mengatakan, bahwa Pasar Modal Syariah sangat dibutuhkan di Indonesia untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan syariah sehingga dapat bertumbuh dengan baik dan kekuatan ini harus digarap bersama antara SCF Syariah secara umum dengan Pasar Modal Syariah IDX untuk dapat mengawal pertumbuhan UMKM dimulai dari skala Kecil hingga menjadi skala Korporasi
KPMI sangat mendukung agar terwujudnya Pasar Modal Syariah yang kuat di Indonesia agar terwujud pemulihan ekonomi Indonesia dengan penuh keberkahan.
[wmh]