• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 9 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Info

Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvesional

27/08/2022
in Info
Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvesional

Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvesional

89
SHARES
688
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DIREKTUR OJK Pasar Modal Syariah Fadhilah Kartikasasi memaparkan tentang perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvensional.

“Secara umum perbedaan utama antara keduanya terletak pada prinsipnya, yang mana pasar modal syariah menerapkan prinsip-prinsip syariah, sehingga tidak mengandung kegiatan yang dilarang dalam Islam,” kata Fadhilah Kartikasasi, dalam talkshow dengan tema Pasar Modal Syariah Kemana? di ICE BSD, pada Jumat (27/08/2022).

Baca Juga : Gelaran Indonesia Muslim Life Fest 2022 Resmi Dimulai Hari ini

Kemudian secara produk atau instrumen, pada pasar modal syariah terdapat 3 instrumen utama yaitu: Saham Syariah, Sukuk dan Reksadana Syariah. Sedangkan di pasar modal konvensional ada Saham, Obligasi, reksadana dan lainnya.

Fadhilah juga menjelaskan, bahwa pasar modal sudah sangat mudah untuk di akses, cukup melalui aplikasi sesuai sekuritasnya.

Dan bagi investor pemula yang ingin mulai masuk ke pasar modal syariah tetapi mungkin masih khawatir salah pilih saham, sekarang saat ini bursa telah mengembangkan system yaitu SOTS (Shariah Online Trading System).

SOTS adalah sistem transaksi saham syariah secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah di pasar modal sebagai alat bantu bagi investor yang ingin melakukan transaksi saham secara syariah.

“Fitur-fitur utamanya natara lain, hanya saham syariah yang dapat ditransaksikan, transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai tidak boleh ada transaksi margin (margin trading), tidak bisa short selling, dsb. Dan saat ini sudah terdapat sekitar 15 sekuritas yang telah menggunakan system tersebut,” jelasnya.

Melanjutkan penjelasan dari Ibu Fadhilah, Ustaz Adni Kurniawan selaku Dewan Pengawas Syariah PT Urun Bangun Negeri menjelaskan tentang beberapa tehnik yang perlu diperhatikan dalam melakukan analisa sebelum melakukan transaksi saham.

Baca Juga : Muslim Life Fest Kembali Digelar, Momentum Produk Halal Indonesia Menuju Dunia

Talk show ini diselenggarakan oleh Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) berkolaborasi dengan OJK Pasar Modal Syariah, IDX Inkubator dan PT Urun Bangun Negeri (Urun-RI) mengadakan Talkshow dengan tema Pasar Modal Syariah Kemana? dalam acara Muslim Life Festival sub acara Muslim Life Trade 2022.

[wmh]

Tags: Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Konvesional
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Saran untuk Semua Bapak: Jangan Korupsi

Next Post

Abdullah bin Abbas Sang Pakar Tafsir Al-Quran

Next Post
Abu Musa Al Asy’ari dan Al-Quran

Abdullah bin Abbas Sang Pakar Tafsir Al-Quran

Ustaz Khalid Basalamah: Rasa Lapar, Haus, dan Capek adalah Rezeki

Ustaz Khalid Basalamah: Rasa Lapar, Haus, dan Capek adalah Rezeki

Cara Menghibur Orang Lain Tanpa Prank

Cara Menghibur Orang Lain Tanpa Prank

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8169 shares
    Share 3268 Tweet 2042
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3642 shares
    Share 1457 Tweet 911
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2017 shares
    Share 807 Tweet 504
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4191 shares
    Share 1676 Tweet 1048
  • Instansi Pusat dan Daerah Diingatkan untuk Patuhi Kebijakan WFH Tiap Hari Jumat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Aktivitas Wisata Taman Nasional Bromo Tengger Semeru Ditutup Sementara

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Akhirnya, Gencatan Senjata AS dan Iran Tercapai

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ketahui Destinasi Belanja Unik di Solo

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga