SENGAJA Mengeraskan Suara pada saat shalat zuhur untuk mengajarkan bacaan shalat ke anak. Berkaitan dengan mengajarkan shalat untuk anak-anak di bawah 10 tahun, ketika shalat zuhur, bolehkah dibaca keras seluruh bacaan shalat itu dalam rangka mengajarkan bacaan yang baik dan benar?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa sengaja men-jahr-kan (mengeraskan) suara dalam shalat yang seharusnya lirih, seperti zuhur atau ashar, dengan sengaja walau untuk keperluan mengajar, diperselisihkan para ulama.
Sebagian mengatakan hal itu meninggalkan sunnah, tapi shalatnya tetap sah. Sebagian lain mengatakan batal shalatnya. Namun, umumnya mengatakan tetap sah.
Baca Juga: Hukum Mengeraskan Suara saat Shalat untuk Perempuan
Sengaja Mengeraskan Suara pada saat Shalat Zuhur untuk Mengajarkan Bacaan Shalat
Dalam mazhab Hambali, Imam Ibnu Qudamah mengatakan:
الجهر في مواضع الجهر والإسرار في مواضع الإسرار لا خلاف في استحبابه، والأصل فيه فعل النبي صلى الله عليه وسلم وقد ثبت ذلك بنقل الخلف عن السلف. فإن جهر في موضع الإسرار أو أسر في موضع الجهر ترك السنة وصحت صلاته
Jahr (mengeraskan suara) hendaknya dilakukan di shalat jahr, sirr (lirih) juga hendaknya di shalat lirih, tidak ada beda pendapat atas kesunnahan hal itu.
Dasarnya adalah perbuatan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam, hal itu telah sahih, dan dinukil oleh generasi khalaf dari kaum salaf.
Jika Jahr di shalat sirr, atau sirr di shalat Jahr, maka itu meninggalkan sunnah dan tetap sah shalatnya. (Al Mughni, 1/407)
Dalam mazhab Imam Malik, mayoritas mengatakan tidak batal, namun dari Imam Malik ada dua riwayat, pertama mengatakan wajib sujud sahwi, yang kedua mengatakan tidak sujud sahwi.
Sementara Ibnul Qasim (Maliki), mengatakan wajib mengulang shalatnya (alias batal).
Imam Abu al Walid al Baji mengatakan:
وَقَدْ رَوَى أَشْهَبُ عَنْ مَالِكٍ لَا سُجُودَ عَلَيْهِ وَمَنْ فَعَلَ ذَلِكَ عَامِدًا قَالَ ابْنُ الْقَاسِمِ يُعِيدُ الصَّلَاةَ
Asyhab meriwayatkan dari Malik tidak usah sujud sahwi, Ibnul Qasim mengatakan: ulangi shalatnya.
(Al Muntaqa Syarh Al Muwatha’, 1/161)
Solusinya adalah, ajarkan saja di luar shalat sambil mempraktikkan latihan shalat, ini dalam rangka keluar dari perbedaan pendapat. Demikian. Wallahu a’lam. [ind]