• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengeraskan Suara saat Shalat untuk Perempuan

03/06/2026
in Syariah, Unggulan
Nikmatnya Ibadah Ketika Tertimpa Musibah

(foto: pinterest)

355
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya mengenai hukum mengeraskan suara saat shalat untuk perempuan. Seorang istri menjadi imam anak perempuannya di rumah.

Pada shalat jahriyah, istri sebagai imam mengeraskan suaranya dan pada saat itu, ada suami yang baru pulang dari masjid, bagaimana pendapat yang paling kuat Ustaz?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai permasalahan ini. Jawaban selengkapnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Shalat Sunnah Fajar setelah Waktu Subuh

Hukum Mengeraskan Suara saat Shalat untuk Perempuan

Tidak masalah, wanita menjadi imam untuk sesama wanita dan mengeraskan suaranya di hadapan mahram atau suaminya.

Ada pun hal tersebut menjadi makruh jika mengeraskan suara saat ada laki-laki yang bukan mahramnya.

Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:

وأما المرأة إذا أمَّت أو صلت منفردة، فإنها تجهر – إن لم تكن بحضرة الرجال الأجانب – لكن دون جهر الرجل، وتسر إن كان هناك أجانب.

Ada pun wanita, jika menjadi imam atau shalat sendiri maka suara dikeraskan – jika tidak ada laki-laki asing- dan dipelankan jika ada laki-laki asing.

Wallahu a’lam.

Dalam Islam, mengeraskan suara saat shalat wajib dilakukan pada saat shalat Maghrib, Isya, dan Subuh. Hal itu disebut jahriyah.

Sementara, merendahkan suara atau sirri saat shalat dilakukan pada saat shalat Zuhur dan Ashar.

Dari penjelasan Ustaz Farid Nu’man tersebut, tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam shalat berjamaah pada saat jahriyah ataupun sirri.

Adapun hal itu berlaku jika shalat berjamaah dilakukan terpisah, yaitu jamaah perempuan yang diimami perempuan dan makmum juga perempuan, juga jamaah shalat laki-laki yang diimami laki-laki dan makmum laki-laki dan perempuan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Sahabat ChanelMuslim.com.[ind]

Tags: Hukum Istri Jadi Imam Anak Perempuan di Rumahhukum mengeraskan suara saat shalat untuk perempuan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

TK Jakarta Islamic School, Pilihan Tepat untuk Fondasi Pendidikan Anak Usia Dini

Next Post

Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Next Post
Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Prabowo Rombak Pimpinan BGN, Dadan Hindayana Digantikan Nanik S Deyang

Sekolah Anak Terbaik, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Islam Berstandar Internasional

Sekolah Anak Terbaik, Jakarta Islamic School Hadirkan Pendidikan Islam Berstandar Internasional

SD Jakarta Islamic School, Membangun Generasi Muslim Berkarakter dan Siap Menghadapi Masa Depan

SD Jakarta Islamic School, Membangun Generasi Muslim Berkarakter dan Siap Menghadapi Masa Depan

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    359 shares
    Share 144 Tweet 90
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8697 shares
    Share 3479 Tweet 2174
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    260 shares
    Share 104 Tweet 65
  • Pengguna Tranjateng bisa Masuk Wisata Dusun Semilir Kabupaten Semarang Secara Gratis

    124 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4445 shares
    Share 1778 Tweet 1111
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11480 shares
    Share 4592 Tweet 2870
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3914 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    2082 shares
    Share 833 Tweet 521
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga