• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 29 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengeraskan Suara saat Shalat untuk Perempuan

28/07/2025
in Syariah, Unggulan
Nikmatnya Ibadah Ketika Tertimpa Musibah

(foto: pinterest)

331
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya mengenai hukum mengeraskan suara saat shalat untuk perempuan. Seorang istri menjadi imam anak perempuannya di rumah.

Pada shalat jahriyah, istri sebagai imam mengeraskan suaranya dan pada saat itu, ada suami yang baru pulang dari masjid, bagaimana pendapat yang paling kuat Ustaz?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai permasalahan ini. Jawaban selengkapnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Shalat Sunnah Fajar setelah Waktu Subuh

Hukum Mengeraskan Suara saat Shalat untuk Perempuan

Tidak masalah, wanita menjadi imam untuk sesama wanita dan mengeraskan suaranya di hadapan mahram atau suaminya.

Ada pun hal tersebut menjadi makruh jika mengeraskan suara saat ada laki-laki yang bukan mahramnya.

Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:

وأما المرأة إذا أمَّت أو صلت منفردة، فإنها تجهر – إن لم تكن بحضرة الرجال الأجانب – لكن دون جهر الرجل، وتسر إن كان هناك أجانب.

Ada pun wanita, jika menjadi imam atau shalat sendiri maka suara dikeraskan – jika tidak ada laki-laki asing- dan dipelankan jika ada laki-laki asing.

Wallahu a’lam.

Dalam Islam, mengeraskan suara saat shalat wajib dilakukan pada saat shalat Maghrib, Isya, dan Subuh. Hal itu disebut jahriyah.

Sementara, merendahkan suara atau sirri saat shalat dilakukan pada saat shalat Zuhur dan Ashar.

Dari penjelasan Ustaz Farid Nu’man tersebut, tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam shalat berjamaah pada saat jahriyah ataupun sirri.

Adapun hal itu berlaku jika shalat berjamaah dilakukan terpisah, yaitu jamaah perempuan yang diimami perempuan dan makmum juga perempuan, juga jamaah shalat laki-laki yang diimami laki-laki dan makmum laki-laki dan perempuan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Sahabat ChanelMuslim.com.[ind]

Tags: Hukum Istri Jadi Imam Anak Perempuan di Rumahhukum mengeraskan suara saat shalat untuk perempuan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Bersama Kemnaker RI Fasilitasi Pelayanan Tenaga Kerja bagi 1.000 Penyandang Disabilitas

Next Post

Salimah Kabupaten Bogor Ajak Lansia Berdaya Melalui Berkebun

Next Post
Salimah Kabupaten Bogor Ajak Lansia Berdaya Melalui Berkebun

Salimah Kabupaten Bogor Ajak Lansia Berdaya Melalui Berkebun

BAZNAS Bersama Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan di Indonesia

BAZNAS Bersama Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan di Indonesia

Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

5 Kewajiban Muslim

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    491 shares
    Share 196 Tweet 123
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7902 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3435 shares
    Share 1374 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    401 shares
    Share 160 Tweet 100
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6705 shares
    Share 2682 Tweet 1676
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3199 shares
    Share 1280 Tweet 800
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga