• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 31 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Mengeraskan Suara saat Shalat untuk Perempuan

28/07/2025
in Syariah, Unggulan
Nikmatnya Ibadah Ketika Tertimpa Musibah

(foto: pinterest)

345
SHARES
2.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya mengenai hukum mengeraskan suara saat shalat untuk perempuan. Seorang istri menjadi imam anak perempuannya di rumah.

Pada shalat jahriyah, istri sebagai imam mengeraskan suaranya dan pada saat itu, ada suami yang baru pulang dari masjid, bagaimana pendapat yang paling kuat Ustaz?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai permasalahan ini. Jawaban selengkapnya adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Hukum Shalat Sunnah Fajar setelah Waktu Subuh

Hukum Mengeraskan Suara saat Shalat untuk Perempuan

Tidak masalah, wanita menjadi imam untuk sesama wanita dan mengeraskan suaranya di hadapan mahram atau suaminya.

Ada pun hal tersebut menjadi makruh jika mengeraskan suara saat ada laki-laki yang bukan mahramnya.

Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:

وأما المرأة إذا أمَّت أو صلت منفردة، فإنها تجهر – إن لم تكن بحضرة الرجال الأجانب – لكن دون جهر الرجل، وتسر إن كان هناك أجانب.

Ada pun wanita, jika menjadi imam atau shalat sendiri maka suara dikeraskan – jika tidak ada laki-laki asing- dan dipelankan jika ada laki-laki asing.

Wallahu a’lam.

Dalam Islam, mengeraskan suara saat shalat wajib dilakukan pada saat shalat Maghrib, Isya, dan Subuh. Hal itu disebut jahriyah.

Sementara, merendahkan suara atau sirri saat shalat dilakukan pada saat shalat Zuhur dan Ashar.

Dari penjelasan Ustaz Farid Nu’man tersebut, tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam shalat berjamaah pada saat jahriyah ataupun sirri.

Adapun hal itu berlaku jika shalat berjamaah dilakukan terpisah, yaitu jamaah perempuan yang diimami perempuan dan makmum juga perempuan, juga jamaah shalat laki-laki yang diimami laki-laki dan makmum laki-laki dan perempuan.

Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Sahabat ChanelMuslim.com.[ind]

Tags: Hukum Istri Jadi Imam Anak Perempuan di Rumahhukum mengeraskan suara saat shalat untuk perempuan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

BAZNAS Bersama Kemnaker RI Fasilitasi Pelayanan Tenaga Kerja bagi 1.000 Penyandang Disabilitas

Next Post

Salimah Kabupaten Bogor Ajak Lansia Berdaya Melalui Berkebun

Next Post
Salimah Kabupaten Bogor Ajak Lansia Berdaya Melalui Berkebun

Salimah Kabupaten Bogor Ajak Lansia Berdaya Melalui Berkebun

BAZNAS Bersama Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan di Indonesia

BAZNAS Bersama Muhammadiyah Perkuat Kolaborasi Strategis Majukan Pendidikan di Indonesia

Hukum Mengumumkan Kematian di Masjid

5 Kewajiban Muslim

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3615 shares
    Share 1446 Tweet 904
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8123 shares
    Share 3249 Tweet 2031
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    679 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1963 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Berlatihlah Memanah dan Jangan Tinggalkan

    254 shares
    Share 102 Tweet 64
  • Pertolongan Allah karena Memberi Makan Kucing

    450 shares
    Share 180 Tweet 113
  • Daftar Harga BBM di Indonesia Saat Ini

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Ustaz Zaitun Rasmin: Syahid fi sabilillah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4177 shares
    Share 1671 Tweet 1044
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    856 shares
    Share 342 Tweet 214
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga