ChanelMuslim.com – Ustaz, saya mau bertanya mengenai hukum mengeraskan suara saat shalat untuk perempuan. Seorang istri menjadi imam anak perempuannya di rumah.
Pada shalat jahriyah, istri sebagai imam mengeraskan suaranya dan pada saat itu, ada suami yang baru pulang dari masjid, bagaimana pendapat yang paling kuat Ustaz?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab mengenai permasalahan ini. Jawaban selengkapnya adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Hukum Shalat Sunnah Fajar setelah Waktu Subuh
Hukum Mengeraskan Suara saat Shalat untuk Perempuan
Tidak masalah, wanita menjadi imam untuk sesama wanita dan mengeraskan suaranya di hadapan mahram atau suaminya.
Ada pun hal tersebut menjadi makruh jika mengeraskan suara saat ada laki-laki yang bukan mahramnya.
Dalam Kifayatul Akhyar disebutkan:
وأما المرأة إذا أمَّت أو صلت منفردة، فإنها تجهر – إن لم تكن بحضرة الرجال الأجانب – لكن دون جهر الرجل، وتسر إن كان هناك أجانب.
Ada pun wanita, jika menjadi imam atau shalat sendiri maka suara dikeraskan – jika tidak ada laki-laki asing- dan dipelankan jika ada laki-laki asing.
Wallahu a’lam.
Dalam Islam, mengeraskan suara saat shalat wajib dilakukan pada saat shalat Maghrib, Isya, dan Subuh. Hal itu disebut jahriyah.
Sementara, merendahkan suara atau sirri saat shalat dilakukan pada saat shalat Zuhur dan Ashar.
Dari penjelasan Ustaz Farid Nu’man tersebut, tidak ada perbedaan antara perempuan dan laki-laki dalam shalat berjamaah pada saat jahriyah ataupun sirri.
Adapun hal itu berlaku jika shalat berjamaah dilakukan terpisah, yaitu jamaah perempuan yang diimami perempuan dan makmum juga perempuan, juga jamaah shalat laki-laki yang diimami laki-laki dan makmum laki-laki dan perempuan.
Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Sahabat ChanelMuslim.com.[ind]