• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 27 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Terlalu Banyak Qadha Shalat Hingga Mual

18/01/2026
in Syariah, Unggulan
Menumbuhkan Muroqobah atau Pengawasan Allah

(foto: 123rf)

121
SHARES
931
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAAF izin bertanya, saya terlalu banyak qadha shalat saya yang sudah bertahun-tahun saya tinggalkan. Karena jumlah yang sangat banyak, terkadang saat meng-qadha, saya pusing (seperti ingin pingsan/mual) dan juga sangat lelah, apakah dalam hal ini diperbolehkan sholat sambil duduk?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan mengenai hal ini yaitu sebagai berikut.

Jika rasa sakitnya benar-benar tidak membuat mampu berdiri, maka tidak apa-apa shalat wajib -termasuk shalat qadha- dengan duduk.

Dalil-dalil umum:

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Allah menghendaki kemudahan bagimu, Dia tidak menghendaki kesulitan bagimu.

(QS. Al Baqarah: 185)

Ayat lain:

لا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا

Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya.

(QS. Al Baqarah: 286)

Baca Juga: Bolehkah Niat Puasa Qadha dan Sunnah Sekaligus?

Terlalu Banyak Qadha Shalat Hingga Mual

Dalil khususnya:

صَلِّ قَائِمًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

“Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan”.

(HR. Bukhari no. 1117)

Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

من حصل له عذر من مرض ونحوه لا يستطيع معه القيام في الفرض يجوز أن يصلي قاعدا، فإن لم يستطع القعود صلى على جنبه يومئ بالركوع والسجود ويجعل سجوده أخفض من ركوعه

ٍSiapa yang mengalami udzur berupa sakit dan semisalnya, dia tidak mapu shalat wajib dengan berdiri, maka boleh baginya shalat dengan duduk, jika tidak mampu duduk maka shalat dengan berbaring,

dengan cara mengangguk saat ruku’ dan sujud, dengan sujud lebih nunduk dibanding ruku’nya.

(Fiqhus Sunnah, jilid. 1, hal. 277)

Dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah disebutkan:

فَمَنْ عَجَزَ عَنْ أَدَاءِ الصَّلاَةِ عَلَى الصِّفَةِ الْمَشْرُوعَةِ جَازَ لَهُ أَنْ يُصَلِّيَ بِالصِّفَةِ الَّتِي يَسْتَطِيعُ بِهَا أَدَاءَ الصَّلاَةِ، فَمَنْ عَجَزَ عَنِ الْقِيَامِ صَلَّى جَالِسًا، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. وَهَذَا بِاتِّفَاقٍ لِقَوْل النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِعِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ: صَل قَائِمًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ

Siapa yang tidak mampu menunaikan shalat dengan bentuk yang ditetapkan syariat, maka boleh baginya shalat dengan bentuk sejauh kemampuannya.

Maka, Siapa yang tidak bisa berdiri hendaknya dia shalat duduk, siapa yang tidak mampu duduk maka hendaknya berbaring.

Ini adalah hal yang disepakati ulama, berdasarkan hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, dari Imran bin Hushain: “Shalatlah dengan berdiri, jika kamu tidak sanggup lakukanlah dengan duduk dan bila tidak sanggup juga lakukanlah dengan berbaring pada salah satu sisi badan.”

(Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, jilid. 2, hlm. 332)

Namun jika sebenarnya dia MASIH MAMPU BERDIRI, tapi memilih untuk duduk, maka shalatnya tidak sah.

Imam Ath Thibiy menjelaskan:

وصلاة الفرض قاعداً مع قدرته علي القيام لم يصح، بل يأثم فيه

Shalat wajib dengan cara duduk padahal dia mampu berdiri maka tidak sah shalatnya, bahkan dia berdosa.

(Al Kasyif ‘an Al Haqaiq, jilid. 4, hlm. 1215)

Demikian. Wallahu a’lam. Semoga penjelasan Ustaz mengenai shalat qadha sambil duduk karena sakit ini bermanfaat buat kamu, Sahabat Muslim.[ind]

 

Tags: bolehkah shalat sambil dudukmeninggalkan shalatqadha shalatshalat ketika mualshalat ketika sakitUstaz Farid Nu'man Hasan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Lima Gejala Asam Urat di Pergelangan Kaki

Next Post

Bahan Mukena yang Adem dan Nyaman untuk Ibadah

Next Post
Bahan Mukena yang Adem dan Nyaman untuk Ibadah

Bahan Mukena yang Adem dan Nyaman untuk Ibadah

Dokter-dokter India Menolak Mengakhiri Protes Atas Pemerkosaan dan Pembunuhan Rekan Kerja Mereka

Anak yang Bisa Melihat Jin

Dari Khitan Massal hingga Palestina: Bahagianya Merayakan Dampak

Jangan Merasa Cukup dengan Kebaikan yang Kita Lakukan

  • Empat Wanita Teladan Penghulu Surga

    Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

    165 shares
    Share 66 Tweet 41
  • Bencana Longsor Melanda Desa Pasirlangu Cisarua, Bandung Barat

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3426 shares
    Share 1370 Tweet 857
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    473 shares
    Share 189 Tweet 118
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4088 shares
    Share 1635 Tweet 1022
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7891 shares
    Share 3156 Tweet 1973
  • Lebih dari 1.600 Warga Masih Mengungsi akibat Banjir di Sejumlah Wilayah Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6702 shares
    Share 2681 Tweet 1676
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5256 shares
    Share 2102 Tweet 1314
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga