ADA perbedaan makna antara kata “udhhiyah” dan “qurban”. Qurban pengertiannya lebih umum daripada udh-hiyah.
Udhhiyah artinya hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha serta hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.
Sedangkan qurban artinya segala sesuatu yang disyariatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik dengan cara menyembelih hewan atau ketaatan yang lain.
Baca Juga: Distribusi Qurban ala Arab Saudi
Perbedaan Makna Udhhiyah dan Qurban
Kendati berbeda, kedua istilah tersebut digunakan untuk tujuan yang sama yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Meski istilah qurban lebih akrab di tengah masyarakat daripada udh-hiyah.
Para ulama sepakat bahwa qurban termasuk amalan yang disyariatkan. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat apakah berqurban itu hukumnya wajib ataukah anjuran?
Pendapat yang lebih kuat adalah qurban amalan yang dianjurkan. Pendapat ini yang dirojihkan atau dikuatkan oleh jumhur ulama antara lain Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Ishaq bin Rohuyah, Abu Tsaur, Dawud Adz-Dzhohiri, Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir.
Dalilnya hadits Nabi ﷺ dari Ummu Salamah:
إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sedang kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil rambutnya dan kukunya.” (HR. Ahmad 26696, Muslim 1977, At-Tirmidzi 1523, Ibnu Majah 3149)
Sisi pendalilannya bahwa Nabi ﷺ mengembalikan ibadah qurban kepada keinginan orang yang menjalankan. Ini menunjukkan hukum qurban tidak wajib.
Sebab itu di antara shahabat Nabi ada yang bersengaja meninggalkan ibadah qurban seperti Abu Bakar, Umar, Abu Mas’ud Al-Anshori, alasannya agar berqurban tidak dianggap sebagai kewajiban. (Riwayat Abdurrozzaq 8149 sanadnya shahih)
Sekalipun hukumnya tidak wajib akan tetapi di antara salaf ada yang rela berutang demi bisa ikut berqurban karena Allah berfirman, “Kalian akan memperoleh kebaikan (dari sembelihan kalian itu).” (Tafsir Ibnu Katsir 5/426)
Tentunya berutang dengan catatan mampu untuk membayar, jika tidak, maka berutang untuk berqurban tidak diperbolehkan. [Ln]
Oleh: Ustadz Fikri Abul Hasan