• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 22 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Perbedaan Makna Udhhiyah dan Qurban

18/06/2024
in Fokus, Khazanah, Unggulan
Perbedaan Makna Udhhiyah dan Qurban

Foto: Pixabay

105
SHARES
804
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA perbedaan makna antara kata “udhhiyah” dan “qurban”. Qurban pengertiannya lebih umum daripada udh-hiyah.

Udhhiyah artinya hewan yang disembelih pada hari raya Idul Adha serta hari tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan qurban artinya segala sesuatu yang disyariatkan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik dengan cara menyembelih hewan atau ketaatan yang lain.

Baca Juga: Distribusi Qurban ala Arab Saudi

Perbedaan Makna Udhhiyah dan Qurban

Kendati berbeda, kedua istilah tersebut digunakan untuk tujuan yang sama yaitu mendekatkan diri kepada Allah. Meski istilah qurban lebih akrab di tengah masyarakat daripada udh-hiyah.

Para ulama sepakat bahwa qurban termasuk amalan yang disyariatkan. Akan tetapi para ulama berselisih pendapat apakah berqurban itu hukumnya wajib ataukah anjuran?

Pendapat yang lebih kuat adalah qurban amalan yang dianjurkan. Pendapat ini yang dirojihkan atau dikuatkan oleh jumhur ulama antara lain Malik, Asy-Syafii, Ahmad, Ishaq bin Rohuyah, Abu Tsaur, Dawud Adz-Dzhohiri, Ibnu Hazm, Ibnul Mundzir.

Dalilnya hadits Nabi ﷺ dari Ummu Salamah:

إذا دخلت العشر وأراد أحدكم أن يضحي فليمسك عن شعره وأظفاره

“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah sedang kalian ingin menyembelih qurban maka janganlah dia mengambil rambutnya dan kukunya.” (HR. Ahmad 26696, Muslim 1977, At-Tirmidzi 1523, Ibnu Majah 3149)

Sisi pendalilannya bahwa Nabi ﷺ mengembalikan ibadah qurban kepada keinginan orang yang menjalankan. Ini menunjukkan hukum qurban tidak wajib.

Sebab itu di antara shahabat Nabi ada yang bersengaja meninggalkan ibadah qurban seperti Abu Bakar, Umar, Abu Mas’ud Al-Anshori, alasannya agar berqurban tidak dianggap sebagai kewajiban. (Riwayat Abdurrozzaq 8149 sanadnya shahih)

Sekalipun hukumnya tidak wajib akan tetapi di antara salaf ada yang rela berutang demi bisa ikut berqurban karena Allah berfirman, “Kalian akan memperoleh kebaikan (dari sembelihan kalian itu).” (Tafsir Ibnu Katsir 5/426)

Tentunya berutang dengan catatan mampu untuk membayar, jika tidak, maka berutang untuk berqurban tidak diperbolehkan. [Ln]

Oleh: Ustadz Fikri Abul Hasan

Tags: Panen Pahala di Bulan DzulhijjahPerbedaan Makna Udhhiyah dan Qurban
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Amalan Bagi yang Tidak Mampu Berkurban

Next Post

Dirawat di Rumah Sakit Setelah Terkena Stroke, Noam Chomsky Tetap Teguh Menghadapi Penderitaan Gaza

Next Post
Dirawat di Rumah Sakit Setelah Terkena Stroke, Noam Chomsky Tetap Teguh Menghadapi Penderitaan Gaza

Dirawat di Rumah Sakit Setelah Terkena Stroke, Noam Chomsky Tetap Teguh Menghadapi Penderitaan Gaza

Media Islam Chanelmuslim.com

Media Islam Chanelmuslim.com

Cara Membersihkan Noda Darah di Pakaian Akibat Kurban

Cara Membersihkan Noda Darah di Pakaian Akibat Kurban

  • Pahlawan yang Layak

    Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1161 shares
    Share 464 Tweet 290
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8240 shares
    Share 3296 Tweet 2060
  • Menghina Allah dalam Hati

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3694 shares
    Share 1478 Tweet 924
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    757 shares
    Share 303 Tweet 189
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11267 shares
    Share 4507 Tweet 2817
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4226 shares
    Share 1690 Tweet 1057
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2060 shares
    Share 824 Tweet 515
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3302 shares
    Share 1321 Tweet 826
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga