• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

04/07/2022
in Berita
Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H
85
SHARES
656
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

UMROH.com menyelenggarakan webinar untuk mengupas tuntas kebijakan terbaru umrah musim 1444 H. Dalam webinar yang diadakan Kamis, (30/6) Umroh.com mengundang Wakil Ketua Yayasan Dialog Islam Garuda, Ustaz Arie Noviana untuk menyampaikan terkait kebijakan-kebijakan tersebut.

Baca Juga: Tentang Walimatus Safar Haji dan Umrah

Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Ustaz Arie mengupas tentang alasan mengapa harga umrah lebih mahal pada tahun ini sekaligus persyaratan umrah terbaru.

Ustaz Arie mengungkapkan bahwa salah satu alasa harga umrah meningkat adalah karena pajak yang diberlakukan di Arab Saudi serta harga-harga barang yang naik.

Saat ini, banyak sekali hal-hal yang dikenakan pajak, seperti hotel. Selain itu, bahan bakar minyak juga mengalami kenaikan dan Ustaz Arie menceritakan bahwa air mineral yang dahulunya seharga 1 riyal, kini sudah naik menjadi 2 riyal.

Kenaikan signifikan juga terjadi pada harga visa. Sebelum Covid-19, harga visa hanya mencapai kisaran 60 dolar. Namun, karena Covid-19, harga naik menjadi 230 dolar ditambah dengan bis.

Kenaikan ini juga mengikuti persyaratan terbaru Umrah pada Mei 2022 lalu. Ustaz Arie menjelaskan bahwa asuransi kesehatan jauh lebih mahal karena adanya asuransi Covid-19.

Jadi, apabila ketika umrah ternyata dinyatakan Covid-19 dan harus diisolasi, semua itu bisa didapatkan dengan gratis karena adanya asuransi ini

Persyaratan lainnya apabila ingin pergi umrah adalah menyiapkan paspor yang berlaku minimal enam bulan ketika keberangkatan

Kemudian, vaksin lengkap, yaitu 1, 2, dan booster. Kalau memang ada yang memiliki penyakit jantung atau lainnya yang tidak memungkinkan untuk vaksin covid, cara lain adalah bisa dengan PCR 1×24 jam

Selain itu, sertifikat vaksin meningitis atau kartu kuning juga menjadi persyaratan umrah. Kartu tersebut baru berlaku dua minggu setelah disuntik. Misal, mau berangkat umrah 24 Juni, minimal sebelum tanggal 10 Juni sudah disuntik. Jangan sampai mepet waktu seperti H-5 atau H- kurang dari dua minggu.

Penuhi juga visa umrah dan surat pernyataan akan mengikuti setiap ketentuan yang berlaku. Ustaz Arie menegaskan pihak travel tidak bertanggung jawab dengan perubahan aturan-aturan yang baru dan jemaah harus mengikuti aturan yang berlaku pada saat itu.

Contoh, sebelumnya aturan awalnya tidak PCR, ternyata aturan baru harus PCR. Jemaah harus membayar sendiri uang PCRnya.

Umroh.com mengadakan webinar berjudul “Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umroh Muslim 1444 H: Situasi Terkini Kota Suci Makkah Al Mukarromah”, Kamis (30/6) via zoom dan live youtube. Acara tersebut mengundang Pakar Sejarah Islam, Ustaz Salman Iskandar dan Wakil Ketua Yayasan Dialog Islam Garuda, H. Arie Noviana yang membahas tentang hal-hal terkait umrah, seperti persyaratan, dokumen, biaya, dan sebagainya. [Cms]

Tags: Kupas tuntas kebijakan umrah musim 1444 HUmroh.com
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Asal Ibadah Tanpa Dalil, Hukum Asal Ibadah adalah Haram

Next Post

Penyelewengan Tata Cara Ibadah Haji Masa Jahiliah

Next Post
Kupas Tuntas Kebijakan Terbaru Umrah Musim 1444 H

Penyelewengan Tata Cara Ibadah Haji Masa Jahiliah

Kisah Umar bin Abdul Aziz dan Anak-Anak yang Cerdas

Abu Ubaidah bin Jarrah, Orang Kepercayaan Umat

Kini Berkurban dengan BAZNAS Bisa Melalui Grab dan BenihBaik

Kini Berkurban bersama BAZNAS Bisa Melalui Grab dan BenihBaik

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga