KASUS pernikahan sesama jenis terjadi di Jambi viral akhir-akhir ini. Padahal, Islam memberikan aturan menjaga aurat di depan lesbian. Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu’man Hasan.
Pernikahan seorang perempuan berusia 27 tahun di Jambi menuai kontroversi karena ternyata, setelah 10 bulan menikah siri, baru diketahui bahwa sang suami adalah juga seorang perempuan.
Dalam Islam, menjaga aurat bukan hanya berlaku bagi seorang perempuan terhadap laki-laki dan sebaliknya. Namun juga berlaku untuk sesama jenis yang diketahui memiliki orientasi seksual yang berbeda.
Pada kasus tersebut, perempuan yang mengaku sebagai laki-laki itu bahkan berhubungan intim dengan istri, dengan cara tertentu.
Meskipun demikian, dari awal, pernikahan sesama jenis sendiri tidak sah dan tidak dibenarkan dalam Islam, apalagi berhubungan badan.
Baca Juga: Kenali Batasan Aurat di Hadapan Mahram
Menjaga Aurat di Depan Lesbian
Ustaz Farid Nu’man Hasan mengatakan, jika dulunya dia laki-laki, lalu ganti kelamin jadi perempuan, dia hakikatnya tetap laki-laki.
Begitulah fitrah Allah atas dirinya, walau dia ganti kelamin lewat operasi jadi perempuan.
Sebab, dia tidak akan haid, tidak ada rahim, yang menunjukkan ciri primer perempuan. Maka, karena dia dihukumi laki-laki, tidak dibenarkan bagi wanita membuka aurat di depan mereka.
Adapun di hadapan sesama wanita muslimah, dibolehkan memperlihatkan aurat ringan, seperti rambut, leher, tangan, dan betis.
Akan tetapi, jika dia memiliki kelainan orientasi seksual yaitu lesbian, tentu ini berbahaya. Lebih baik, tetap tutup aurat di hadapan perempuan yang lesbi.
Wallahu a’lam. Semoga Allah Subhanahu wa taala melindungi dan menjaga Sahabat Muslim agar selalu diberikan hidayah dan terhindar dari perbuatan membuka aurat dari yang bukan mahramnya. [ind]