• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Yusril: HTI Tak Bisa Langsung Dibubarkan

09/05/2017
in Berita
72
SHARES
555
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dikritik oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensesneg yang juga pakar tata negara itu menyebut HTI tak bisa langsung dibubarkan.

“Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” kata Yusril dilansir detikcom (8/5/2017).

Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.

Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.

“Atas dasar alasan itulah ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,” ujar Yusril.

Yusril juga berpendapat bahwa pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian jalur hukum.

“Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif, baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasari kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab, jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkum HAM itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI,” sambung Yusril. (Mh/ilham/foto: jawapos.com)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Pemerintah Putuskan Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Next Post

Lai Nalini, Inilah 12 Koleksi Gadiza Terinspirasi Dari Ayat Alquran Zaitun

Next Post

Lai Nalini, Inilah 12 Koleksi Gadiza Terinspirasi Dari Ayat Alquran Zaitun

Bukit Gebang, Wisata Alam Baru di Bangka Selatan

Meski Terbukti Bersalah, Hakim Vonis Ahok Dua Tahun Penjara

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9537 shares
    Share 3815 Tweet 2384
  • Lewat SKY Night 2026, RISKA Ajak Anak Muda Refleksi di Tengah Riuh Kota

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ISEF 2026 Hadirkan 100 Kegiatan, dari Modest Fashion hingga Hiburan Keluarga

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4308 shares
    Share 1723 Tweet 1077
  • P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11844 shares
    Share 4738 Tweet 2961
  • DKM Astra Honda Motor Hadir Langsung ke Lokasi Terdampak Bencana di Nusa Tenggara Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1362 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4863 shares
    Share 1945 Tweet 1216
  • Gerakan Ibu Negeri Serahkan Bantuan untuk Buni Yani

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga