Chanelmuslim – Keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dikritik oleh Yusril Ihza Mahendra. Mantan Mensesneg yang juga pakar tata negara itu menyebut HTI tak bisa langsung dibubarkan.
“Pemerintah tidak bisa begitu saja membubarkan ormas berbadan hukum dan berlingkup nasional, kecuali lebih dulu secara persuasif memberikan surat peringatan selama tiga kali,” kata Yusril dilansir detikcom (8/5/2017).
Jika langkah persuasif tidak diindahkan, barulah pemerintah dapat mengajukan permohonan untuk membubarkan ormas tersebut ke pengadilan.
Berdasarkan Pasal 59 dan 69 UU No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, ormas dilarang melakukan berbagai kegiatan yang antara lain menyebarkan rasa permusuhan yang bersifat SARA, melakukan kegiatan separatis, mengumpulkan dana untuk parpol, dan menyebarkan paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Atas dasar alasan itulah ormas berbadan hukum dapat dicabut status badan hukum dan status terdaftarnya, yang sama artinya dengan dibubarkannya ormas tersebut,” ujar Yusril.
Yusril juga berpendapat bahwa pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif baru kemudian jalur hukum.
“Saya berpendapat pemerintah harus bersikap hati-hati, dengan lebih dulu menempuh langkah persuasif, baru kemudian menempuh langkah hukum untuk membubarkannya. Langkah hukum itu pun benar-benar harus didasari kajian yang mendalam dengan alat bukti yang kokoh. Sebab, jika tidak, permohonan pembubaran yang diajukan oleh jaksa atas permintaan Menkum HAM itu bisa dikalahkan di pengadilan oleh para pengacara HTI,” sambung Yusril. (Mh/ilham/foto: jawapos.com)