• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 25 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemerintah Putuskan Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia

Mei 8, 2017
in Berita
69
SHARES
534
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Senin (8/5). Menurut Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban bangsa dengan sejumlah pertimbangan.

“Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI,” kata Wiranto dalam keterangan persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).

Wiranto menyampaikan bahwa selama ini HTI tidak melakukan peran positifnya dalam membangun bangsa. Selain itu, kegiatan HTI juga dinilai bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

“Kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan pancasila dan UUD NKRI 1945 sebagaimana diatur dalam UU No 17/2013 tentang Ormas,” ujarnya dilansir Republika.

Menurut Wiranto, keputusan tersebut diambil setelah pemerintah melakukan kajian mendalam.

“Oleh karena itu, nanti akan ada proses pengajuan kepada suatu lembaga peradilan. Pemerintah tidak sewenang-wenang, tetapi tetap bertumpu pada hukum yang berlaku,” ujarnya. (Mh/ilham/foto: kompas)

Previous Post

Coba Masker Kopi untuk Hilangkan Kantung Mata

Next Post

Yusril: HTI Tak Bisa Langsung Dibubarkan

Next Post

Yusril: HTI Tak Bisa Langsung Dibubarkan

Lai Nalini, Inilah 12 Koleksi Gadiza Terinspirasi Dari Ayat Alquran Zaitun

Bukit Gebang, Wisata Alam Baru di Bangka Selatan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga