• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

RPTRA di DKI Dibuka Kembali dengan Syarat Berikut Ini

09/11/2021
in Unggulan, Wisata
RPTRA di DKI Dibuka Kembali dengan Syarat Berikut Ini

Foto : Instagram @rptradkijakarta

86
SHARES
658
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Kabar gembira, pada masa PPKM Level 1 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sejak 02 – 15 November 2021.

Melansir informasi dalam akun Instagram @dppappdki, Selasa (09/11/2021), RPTRA telah dibuka dengan kapasitas 75% dari kapasitas normal.

Baca Juga : Cara Mengunjungi Tempat Wisata yang Mulai Dibuka di DKI Jakarta

 

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Dinas PPAPP Prov DKI Jakarta (@dppappdki)

RPTRA di DKI Dibuka Kembali dengan Syarat Berikut Ini

Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki RPTRA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orangtua.

Adapun, pembukaan RPTRA masih dalam keterbatasan jam operasional yaitu dimulai pukul 07.00 – 17.00 WIB.

RPTRA dapat digunakan untuk kegiatan vaksinasi covid19 dan untuk penampungan korban banjir atau bencana lainnya.

Pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bertugas untuk;

Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jaraknya minimal dua meter

Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung (bagi yang telah memiliki thermo gun)

Melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada setiap pengunjung

Mendata pengunjung yang datang meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat

Semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, dan lain-lain serta mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19.

Baca Juga : Kabar Gembira! Alun-alun dan 50 Taman Depok Dibuka Bertahap

Tetap patuhi protokol kesehatan 6M dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki RPTRA, menjaga jarak aman minimal 2 meter, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. [wmh]

 

Tags: RPTRA di DKI Dibuka Kembali dengan Syarat Berikut IniRPTRA DKI Jakarta
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keindahan Gaun Ria Ricis yang Dipakai Saat Pengajian Dihiasi Kristal dan Mutiara

Next Post

Bertepatan dengan Human Rights Day, FOZ Terbitkan Buku Seri Pertama Zakat on SDGs

Next Post
Bertepatan dengan Human Rights Day, FOZ Terbitkan Buku Seri Pertama Zakat on SDGs

Bertepatan dengan Human Rights Day, FOZ Terbitkan Buku Seri Pertama Zakat on SDGs

JAQS akan Gelar Festival Musim Gugur ala Korea

JAQS akan Gelar Festival Musim Gugur ala Korea

permasalahan keuangan

Permasalahan Keuangan Bukan Hambatan Keharmonisan

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8818 shares
    Share 3527 Tweet 2205
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • 5 Tips Hemat Token Listrik

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Excellent Zakat Bahagiakan 30 Anak Yatim melalui Program Belanja Bareng di Ramayana Square Pekalongan

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11552 shares
    Share 4621 Tweet 2888
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3973 shares
    Share 1589 Tweet 993
  • Muhammadiyah Luncurkan KucingMu, Dakwah Kini Hadir Lewat Kepedulian terhadap Hewan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5184 shares
    Share 2074 Tweet 1296
  • KAI Logistik dan Rumah Zakat Tanam 270 Bibit Mangrove di Marunda

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga