ChanelMuslim.com- Kabar gembira, pada masa PPKM Level 1 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) sejak 02 – 15 November 2021.
Melansir informasi dalam akun Instagram @dppappdki, Selasa (09/11/2021), RPTRA telah dibuka dengan kapasitas 75% dari kapasitas normal.
Baca Juga : Cara Mengunjungi Tempat Wisata yang Mulai Dibuka di DKI Jakarta
View this post on Instagram
RPTRA di DKI Dibuka Kembali dengan Syarat Berikut Ini
Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki RPTRA dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dengan syarat didampingi orangtua.
Adapun, pembukaan RPTRA masih dalam keterbatasan jam operasional yaitu dimulai pukul 07.00 – 17.00 WIB.
RPTRA dapat digunakan untuk kegiatan vaksinasi covid19 dan untuk penampungan korban banjir atau bencana lainnya.
Pengelola RPTRA wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan bertugas untuk;
Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam taman dan menjaga jaraknya minimal dua meter
Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung (bagi yang telah memiliki thermo gun)
Melakukan pengecekan bukti status telah divaksin pada aplikasi Jakarta Kini (JAKI), sertifikat vaksinasi yang terdapat dalam aplikasi Peduli Lindungi dan/atau bukti vaksinasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang kepada setiap pengunjung
Mendata pengunjung yang datang meliputi nama, usia, nomor HP dan alamat
Semua pengunjung harus dalam keadaan sehat atau tidak menunjukkan gejala Covid-19 seperti demam, batuk, dan lain-lain serta mematuhi protokol kesehatan pandemi Covid-19.
Baca Juga : Kabar Gembira! Alun-alun dan 50 Taman Depok Dibuka Bertahap
Tetap patuhi protokol kesehatan 6M dengan memakai masker, mencuci tangan dengan sabun sebelum memasuki RPTRA, menjaga jarak aman minimal 2 meter, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama. [wmh]