MELANJUTKAN halaman sebelumnya tentang nasihat agar suami istri memahami hak-hak pihak lain.
Sebab pada dasarnya setiap orang sejak lahir sudah memiliki hak-haknya.
Bahkan hak-hak setiap orang melekat dalam dirinya dan menjadi fitrah sejak ia dilahirkan ke dunia.
Sehingga setiap bayi yang baru lahir akan secara otomatis harus mendapatkan hak-haknya.
Ingatlah bahwa hak-hak suami istri dan anak serta hak-hak orang lain itu sebagai hak yang mengikat berdasarkan sumber Rabbani ditetapkan dalam Al-Quran dan hadits.
Sehingga tidak boleh ada seorangpun yang menghapus, mencabut, mengganggu dan melanggarnya.
Betapa pentingnya memahami dan memenuhi hak-hak suami istri dan anak di dalam keluarga agar dapat menjaga martabat mereka masing-masing, juga menjaga hubungan yang harmonis antar seluruh anggota keluarga, menjauhi perselisihan dan konflik, melahirkan sikap saling empati dan peduli, serta mentaati nilai agama sebagai amal saleh yang berpahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
View this post on Instagram
Suami Istri Memahami Hak-hak Pihak Lain (2)
Baca juga: Suami Istri Memahami Hak-hak Pihak Lain (1)
Semua hak itu akan diminta tanggung- jawabanya di hari kiamat oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لتؤدنَّ الحقوقَ إلى أهلها يوم القيامة حتى يقاد للشاة الجلحاء -التي لا قرن لها- من الشاة القرناء»(رواه مسلم)
“Niscaya kamu (harus) memenuhi hak-hak tersebut kepada pemiliknya pada hari kiamat, hingga domba yang dikuliti (yang tidak bertanduk) dikeluarkan dari domba yang bertanduk.” (HR Muslim).
Dalam hadits lain beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
من كانت له مظلمةٌ لأحدٍ من عرضِه أو شيءٍ فليتحلَّلْه منه اليومَ ، قبل أن لا يكونَ دينارٌ ولا درهمٌ ، إن كان له عملٌ صالحٌ أخذ منه بقدرِ مظلمتِه ، وإن لم تكنْ له حسناتٌ أخذ من سيئاتِ صاحبِه فحمل عليه» ( رواه البخاري)
“Barangsiapa berbuat zalim kepada seseorang, baik karena kehormatannya atau apa pun, maka hendaklah dia memaafkannya pada hari ini, sebelum tidak ada satu dinar pun dirham. Jika dia telah berbuat baik, maka akan diambil darinya sesuai dengan jumlah kesalahannya. dan jika dia tidak mempunyai amal baik, maka sebagian amal buruk pelakunya akan diambil darinya dan dibebankan kepadanya.” (HR. Bukhari).
Karena itu, utamakanlah menunaikan semua kewajiban kepada keluarga agar semua haknya layak dipenuhi.[Sdz]