• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Menghormati Adat Pernikahan yang Sesuai dengan Syariat

April 26, 2025
in Unggulan, Ustazah
Menghormati Adat Pernikahan yang Sesuai dengan Syariat

Foto: Unsplash

75
SHARES
576
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

PERILAKU adat yang menjadi kebiasaan di masyarakat dalam proses pernikahan itu banyak dan beraneka ragam. Adat kebiasaan yang positif yang sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan ketetapan syariah maka boleh dilakukan.

Adat kebiasaan yang dilakukan harus yang sesuai dengan nilai-nilai aqidah dan ketetapan syariat agama, sebab kedudukan hukum syariah lebih tinggi dan lebih kuat dari pada hukum adat.

Maka hukum adat tidak bisa merubah hukum syariah sehingga tidak boleh melakukan adat kebiasaan yang bertentangan dengannya, sebab pernikahan itu harus tetap bernilai ibadah agar berpahala serta mendapatkan ridha dan berkah dari Allah. Allah berfirman:

وَمَن يَبۡتَغِ غَيۡرَ ٱلۡإِسۡلَٰمِ دِينٗا فَلَن يُقۡبَلَ مِنۡهُ وَهُوَ فِي ٱلۡأٓخِرَةِ مِنَ ٱلۡخَٰسِرِينَ. ( آلِ عِمۡرَانَ: ٨٥)

“Dan barang siapa mencari agama selain Islam, dia tidak akan diterima, dan di akhirat dia termasuk orang yang rugi.” (Ali-Imran: 85)

Baca Juga: Mempelai Pria Menggunakan Nama Ayah Sambung, Sahkah Pernikahannya

Menghormati Adat Pernikahan yang Sesuai dengan Syariat

Dalam ilmu ushul fiqih ada sebuah kaidah ” العادة محكمة”. Maksudnya adalah suatu aturan dan tradisi yang sesuai dengan syariat bisa menjadi sebuah hukum ketika tidak bertentangan dengan Al-Quran dan Sunnah (hadis).

Bagi setiap muslim dan muslimah yang akan menikah hendaknya membuktikan keimanannya. Karena itu, mereka harus memilih semua prosesi pernikahannya yang harus sesuai dengan ketetapan syariah dan menghindari hal-hal yang bertentangan dengannya.

Bagi mereka tidak ada pilihan lain jika Allah dan Rasul-Nya sudah menetapkan suatu hukum kecuali mentaatinya. Allah berfirman:

وَمَا كَانَ لِمُؤۡمِنٖ وَلَا مُؤۡمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمۡرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلۡخِيَرَةُ مِنۡ أَمۡرِهِمۡۗ وَمَن يَعۡصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدۡ ضَلَّ ضَلَٰلٗا مُّبِينٗا ( الأَحۡزَابِ: ٣٦ )

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barang siapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” (Al-Ahzab: 36)

Semua nilai-nilai Islam itu sempurna dan penuh nikmat serta menimbulkan maslahat dan manfaat bagi para pemeluknya di dunia dan di akhirat.

Sehingga jangan memilih-milih kepada yang hanya sesuai selera, kemudian mengabaikan yang tidak disukai. Ketika selalu mengutamakan penegakkan nilai-nilainya maka hidupnya akan bahagia, berlimpah berkah dan mendapatkan ridha Allah shallallahu ‘alahi wa sallam. Sebagaimana firman-Nya:

اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ

“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu.” (Al- Maidah: 3)

Ibnul Qayyim rahimahullah pernah berkata: “Seluruh syari’at yang pernah diturunkan oleh Allah, senantiasa membawa hal-hal yang manfaatnya murni atau lebih banyak (dibandingkan kerugiannya)…”

Maka jadilah muslim dan muslimah yang kaffah yang beriman kepada ketetapan Allah dan Rasul-Nya , sehingga bisa berlapang dada dan taat kepada semua ketetapan syariat, selalu mengedepankan hukum syariat dan hanya menggunakan adat istiadat yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Allah berfirman:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ ٱدۡخُلُواْ فِي ٱلسِّلۡمِ كَآفَّةٗ وَلَا تَتَّبِعُواْ خُطُوَٰتِ ٱلشَّيۡطَٰنِۚ إِنَّهُۥ لَكُمۡ عَدُوّٞ مُّبِينٞ . (البَقَرَةِ: ٢٠٨)

“Wahai orang-orang yang beriman! Masuklah ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kamu ikuti langkah-langkah setan. Sungguh, ia musuh yang nyata bagimu.” (Al-Baqarah: 208)

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln/Sdz]

Tags: Menghormati Adat Pernikahan yang Sesuai dengan Syariat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Perang Dunia Ketiga terjadi di Tahun Ini?

Next Post

Gaya Jalan Sang Khalifah

Next Post
Gaya Jalan Sang Khalifah

Gaya Jalan Sang Khalifah

Orang-Orang yang Dibebaskan dari Azab Kubur

Sampaikah Bacaan Al-Qur`an untuk Mayit?

Kisah Aisyah, Guru dari Para Guru

Kisah Aisyah, Guru dari Para Guru

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1460 shares
    Share 584 Tweet 365
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7476 shares
    Share 2990 Tweet 1869
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4969 shares
    Share 1988 Tweet 1242
  • Rasulullah Selalu Memilih yang Lebih Mudah

    640 shares
    Share 256 Tweet 160
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3954 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Taubatnya Orang-orang Musyrik dalam Surat At-Taubah

    110 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Empat Fasilitas Unggulan dari Taman Bugar, Jakarta Barat

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga