• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Kemesraan Suami Istri

Juli 7, 2022
in Unggulan, Ustazah
Kemesraan Suami Istri

Foto: Pexels

92
SHARES
709
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BERMESRAAN antara suami istri itu merupakan sebuah kebutuhan dan bahkan kewajiban dalam mewujudkan kehidupan keluarga yang harmonis dan bahagia. Oleh karena itu kemesraan antara suami istri harus terus dipupuk.

Namun, kemesraan mereka berdua itu hanya milik mereka dan mereka pula yang menikmatinya. Sehingga kemesraan suami istri tidak dilakukan di depan umum dan bukan untuk dipertontonkan kepada banyak orang, karena bisa menimbulkan fitnah bagi orang lain.

Baca Juga: Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

Kemesraan Suami Istri

Jika suami istri bermesraan di depan umum maka bisa memicu syahwat orang lain yang belum menikah atau yang sudah menikah tapi terpisah jarak yang jauh dengan pasangannya yang berakibat munculnya dorongan seksual pada perzinahan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنَ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا

Barangsiapa yang mengajak kepada sebuah kesesatan maka dia mendapatkan dosa  seperti dosa setiap orang yang mengikutinya, tanpa mengurangi dosa mereka sedikitpun”. (HR. Ahmad, Muslim )

Karena itu, prilaku penuh kemesraaan itu harus didasarkan oleh iman, sehingga menjadi halal dilakukan oleh sepasang suami istri yang sudah menikah dengan sah dan malu jika dilihat oleh orang lain, malu jika mulai tertarik melakukannya dengan selain pasangannya yang halal serta tidak menghadirkan madharat dan fitnah. Rasulullah bersabda:

الْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ

“Rasa malu itu cabang dari iman.”  (HR. Ahmad dan Muslim)

Tempat bermesraan mereka itu di tempat yang tidak dilihat oleh orang lain walaupun oleh anaknya sendiri. Dalam surat an-Nur: 58 dijelaskan bahwa ada 3 waktu yang anak-anak tidak boleh masuk ke dalam kamar orang tuanya kecuali setelah mendapatkan izin dari mereka.

Sebab waktu tersebut merupakan saat orang tuanya bisa berhubungan intim dan bermesraan. Waktu-waktu tersebut adalah sebelum shalat subuh, di siang hari saat melepaskan pakaian dan setelah shalat isya.

Anak-anak yang serumah saja tidak boleh melihat hubungan mesra ke dua orang tuanya apalagi orang lain.

Suami istri yang bermesraan di depan umum maka akan menjatuhkan kharismanya dihadapan orang lain.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak. [Ln]

Tags: Aan RohanahKemesraan Suami IstriSuami Istriustazah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Mukjizat Nabi Daud dan Sulaiman

Next Post

Cemburunya Aisyah terhadap Khadijah

Next Post
Cemburunya Aisyah terhadap Khadijah

Cemburunya Aisyah terhadap Khadijah

Kandungan AHA dan DHA pada Susu Formula untuk Kecerdasan Anak

Kandungan AHA dan DHA pada Susu Formula untuk Kecerdasan Anak

Ada Aroma Islamophobia di Kasus ACT

Ada Aroma Islamophobia di Kasus ACT

  • Tanda kebesaran Allah dalam surat An-Naba

    Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    149 shares
    Share 60 Tweet 37
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    418 shares
    Share 167 Tweet 105
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    87 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Resep Choco Lava Ala Blue Band

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3263 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7694 shares
    Share 3078 Tweet 1924
  • Profil Fifi Proklawati Jubilea, Pendiri Jakarta Islamic School

    157 shares
    Share 63 Tweet 39
  • Tahukah Kamu, Kata Serapan Berikut Ternyata Berasal dari Portugis

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga