Sunday, April 18, 2021
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase
No Result
View All Result
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

November 23, 2019
in Syariah
2 min read
0
65
SHARES
503
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

oleh: Ustaz Farid Nu’man Hasan

ChanelMuslim.com – Ustaz/ustazah, apakah suami istri itu boleh bermesraan di depan umum? Gandengan atau rangkulan sambil jalan di mall misalnya. Lalu kenapa ada nasyid yang isinya nasihat “di dalam ia istri, di jalanan teman.” Sebenarnya apa batas-batas kemesraan suami istri di depan umum? Lalu bagaimana Rosulullah mencontohkan dalam hal ini? Jazakillah Khoir atas jawabannya.

Jawaban
=========

Bismillahirrahmanirrahim..
Menampakkan kemesraan bagi suami istri, ada dua jenis:
1. Alami, natural, dan wajar
Misalnya, suami istri yang berboncengan motor, istri memegang pinggang suaminya, memang hal itu juga untuk keperluan safety. Atau saat mereka berjalan berdua bergandengan tangan.

Perlu diingat, Aisyah Radhiallahu ‘Anha, atau sebagian istri nabi, juga sering menceritakan kemesraan dan kedekatan Rasulullah ﷺ bersama istri-istrinya. Penceritaan ini, tentu cara lain dari menampakkan; betapa mesranya mereka. Mulai dari adu balap lari antara Aisyah dengan Rasulullah ﷺ , Rasulullah ﷺ mengusap kepala Aisyah, Rasulullah ﷺ pernah nonton tarian pedang orang Habasyah bersama Aisyah saat hari raya di masjid Nabawi dan Aisyah meletakkan dagunya di pundak Rasulullah ﷺ, Rasulullah ﷺ pernah mandi bersama dengan salah satu istrinya. Semua ini tervisualisasikan melalui story telling istri-istri Rasulullah ﷺ sendiri dalam hadits-hadits yang shahih. Semuanya, agar umatnya dapat mengambil pelajaran.

2. Tidak alami, dibuat-buat, dan lebay

Seperti berpelukan di tempat umum, bahkan menciumnya, tidak memperhatikan tempat, waktu, dan keadaan. Halal jika tidak pada tempatnya juga tidak dibenarkan. Di sisi ini, sama sekali tidak ada nilai dakwahnya. Justru yg muncul adalah fitnah, dan pandangan negatif dari manusia.

Ada nilai di masyarakat kita yang mesti dihormati oleh siapa pun. Beda dengan negara-negara Barat yang menganggap itu hal biasa, saking biasanya itu pun mereka lakukan walau bukan suami istri.

Nilai-nilai yang baik di sebuah daerah, yang sesuai dengan Islam, walau bukan nilai itu berasal dari Islam maka Islam mendukungnya.

Para ulama – khususnya Syafi’iyah dan Hanafiyah- mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan karena tradisi itu, seperti ketetapan yang dimunculkan oleh Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Wallahu a’lam.[ind]

Previous Post

3 Tahun di Ranah Modest Fashion, Aleza Gelar Trunk Show Collaborators Series

Next Post

30 Tips Sehat Lolita ala Muslim Glows

Related Posts

Hukum Bersuci Dari Haid di Waktu Ashar Menurut 4 Madzhab

Hukum Bersuci dari Haid pada Waktu Ashar

April 17, 2021
510
Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

Hukum Shalat Tarawih bagi Muslimah

April 16, 2021
507
Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

Hukum Shalat Subuh jika Bangun Kesiangan

April 13, 2021
509
Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

Diam Bila Tidak Bisa Bicara yang Baik

April 10, 2021
504
Tradisi Menyambut Ramadan

Tradisi Menyambut Ramadan

April 8, 2021
507
Hukum Menabung Emas

Hukum Menabung Emas

April 8, 2021
505
Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

Hukum Belajar Agama karena Mau Jadi Ustaz

April 8, 2021
505
Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

Hukum Pakai Obat Tetes Telinga dan Mata saat Puasa

April 6, 2021
514
Hukum Menikah pada bulan Ramadan

Hukum Menikah pada Bulan Ramadan

April 5, 2021
506
Adat Menjelang Ramadan

Adat Menjelang Ramadan

April 5, 2021
506
Next Post

30 Tips Sehat Lolita ala Muslim Glows

Serikat Tani Islam Indonesia Canangkan Program 1 Kabupaten 100 Hektar Padi

Dukung Warga Jakarta Gunakan Mikrotrans, Transjakarta Gelar Kompetisi Kampung Udara Bersih

Terbaru

Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

Tips Menjaga Kulit Tetap Sehat Selama Puasa

April 18, 2021
Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Dilaporkan Positif Covid-19

Syaikh Yusuf Al-Qaradawi Dilaporkan Positif Covid-19

April 18, 2021
Lusinan Karpet Terbaik Tutupi Rawdah Al-Sharifah di Madinah

Karpet Terbaik Tutupi Rawdah Al-Sharifah di Madinah

April 18, 2021
Futur Fenomena Godaan Syaitan

Futur Fenomena Godaan Syaitan

April 18, 2021
Muslim Inggris Buka Pusat Vaksinasi Pasca Buka Puasa

Muslim Inggris Buka Pusat Vaksinasi Pasca Buka Puasa

April 18, 2021
Jarisha, Hidangan Tradisional Ramadan di Gaza

Jarisha, Hidangan Tradisional Ramadan di Gaza

April 18, 2021
PM Pakistan: Jangan Melecehkan Nabi Muhammad

PM Pakistan: Jangan Melecehkan Nabi Muhammad

April 18, 2021
berapa nilai

Berapa Nilai untuk Keluargaku?

April 18, 2021
Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

Sambut Lebaran, Muslimadani Berikan Boom Promo

April 18, 2021
Keutamaan Surat Al-Ikhlash, Senilai Sepertiga Qur’an

Keutamaan Surat Al-Ikhlash, Senilai Sepertiga Qur’an

April 18, 2021

Terpopuler

  • Hukum Memakai Kalung Salib

    Hukum Memakai Kalung Salib

    409 shares
    Share 164 Tweet 102
  • Jabatan Menurut Heri Koswara

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    449 shares
    Share 180 Tweet 112
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    837 shares
    Share 335 Tweet 209
  • Resep JSR untuk Demam Anak, Batuk dan Panas Dalam

    335 shares
    Share 134 Tweet 84
  • Arti dan Keutamaan Surat Al-Fatihah

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Diet Sehat Saat Puasa

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    455 shares
    Share 182 Tweet 114
  • Adik Asuh RISKA Berkreasi Membuat Lilin Aromaterapi Sambil Ngabuburit

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Nusret “Salt Bae” Koki yang Bangun Masjid Senilai 13 Milyar

    205 shares
    Share 82 Tweet 51
  • About
  • Advertise
  • Careers
  • Contact
Copyright . Disclaimer . Iklan . Redaksi

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Sakinah
    • Pranikah
  • Ayah Bunda
    • Tumbuh Kembang
    • Parenting
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Kesehatan
    • Kecantikan
    • Komunitas
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Nasional
    • Foto News
    • Dunia
    • Palestina
    • Sekolah
    • Ekonomi
    • Opini
    • Editorial
    • Info Bisnis
    • Event
  • Khazanah
    • Ustadzah
    • Quran Hadits
    • Kisah
    • Nasihat
  • Konsultasi
    • Arsitektur
    • Kesehatan
    • Syariah
  • Galeri
    • Foto
    • Video
    • Komik
    • Market
  • Oase

Copyright © 2014 - 2021
Chanelmuslim.com - Media Pendidikan & Keluarga