• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 28 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

Agustus 25, 2022
in Syariah
Di antara Kiat agar Bisa Qanaah
95
SHARES
731
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memperlihatkan kemesraan di area publik? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa menampakkan kemesraan bagi suami istri, ada dua jenis:

1. Alami, natural, dan wajar

Misalnya, suami istri yang berboncengan motor, istri memegang pinggang suaminya, memang hal itu juga untuk keperluan safety. Atau saat mereka berjalan berdua bergandengan tangan.

Baca Juga: Kemesraan Suami Istri

Hukum Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

Perlu diingat, Aisyah Radhiallahu ‘Anha, atau sebagian istri nabi, juga sering menceritakan kemesraan dan kedekatan Rasulullah bersama istri-istrinya.

Penceritaan ini, tentu cara lain dari menampakkan; betapa mesranya mereka. Mulai dari adu balap lari antara Aisyah dengan Rasulullah, Rasulullah mengusap kepala Aisyah, Rasulullah pernah nonton tarian pedang orang Habasyah bersama Aisyah saat hari raya di masjid Nabawi dan Aisyah meletakkan dagunya di pundak Rasulullah.

Selain itu, Rasulullah pernah mandi bersama dengan salah satu istrinya. Semua ini tervisualisasikan melalui story telling istri-istri Rasulullah sendiri dalam hadits-hadits yang shahih. Semuanya, agar umatnya dapat mengambil pelajaran.

2. Tidak alami, dibuat-buat, dan lebay

Seperti berpelukan di tempat umum, bahkan menciumnya, tidak memperhatikan tempat, waktu, dan keadaan. Halal jika tidak pada tempatnya juga tidak dibenarkan.

Di sisi ini, sama sekali tidak ada nilai dakwahnya. Justru yang muncul adalah fitnah, dan pandangan negatif dari manusia.

Ada nilai di masyarakat kita yang mesti dihormati oleh siapa pun. Beda dengan negara-negara Barat yang menganggap itu hal biasa, saking biasanya itu pun mereka lakukan walau bukan suami istri.

Nilai-nilai yang baik di sebuah daerah, yang sesuai dengan Islam, walau bukan nilai itu berasal dari Islam maka Islam mendukungnya.

Para ulama – khususnya Syafi’iyah dan Hanafiyah- mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan karena tradisi itu, seperti ketetapan yang dimunculkan oleh Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Tags: Hukum memperlihatkan kemesraan di area publik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arahan Wapres RI untuk Rakornas BAZNAS 2022

Next Post

Dramatis, Temu Kader Sosial Muslimah Wahdah Sulsel Berurai Air Mata

Next Post
Dramatis, Temu Kader Sosial Muslimah Wahdah Sulsel Berurai Air Mata

Dramatis, Temu Kader Sosial Muslimah Wahdah Sulsel Berurai Air Mata

7 Alasan Keluarga Muslim Harus Pandai Memilih Emosi

7 Alasan Keluarga Muslim Harus Pandai Memilih Emosi

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Oewi Wahyono Tampilkan Kain Wastra Nusantara ke Mata Dunia

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Oewi Wahyono Tampilkan Kain Wastra Nusantara ke Mata Dunia

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11082 shares
    Share 4433 Tweet 2771
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10927 shares
    Share 4371 Tweet 2732
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6967 shares
    Share 2787 Tweet 1742
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga