• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 19 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

Agustus 25, 2022
in Syariah
Di antara Kiat agar Bisa Qanaah
96
SHARES
739
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum memperlihatkan kemesraan di area publik? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa menampakkan kemesraan bagi suami istri, ada dua jenis:

1. Alami, natural, dan wajar

Misalnya, suami istri yang berboncengan motor, istri memegang pinggang suaminya, memang hal itu juga untuk keperluan safety. Atau saat mereka berjalan berdua bergandengan tangan.

Baca Juga: Kemesraan Suami Istri

Hukum Memperlihatkan Kemesraan di Area Publik

Perlu diingat, Aisyah Radhiallahu ‘Anha, atau sebagian istri nabi, juga sering menceritakan kemesraan dan kedekatan Rasulullah bersama istri-istrinya.

Penceritaan ini, tentu cara lain dari menampakkan; betapa mesranya mereka. Mulai dari adu balap lari antara Aisyah dengan Rasulullah, Rasulullah mengusap kepala Aisyah, Rasulullah pernah nonton tarian pedang orang Habasyah bersama Aisyah saat hari raya di masjid Nabawi dan Aisyah meletakkan dagunya di pundak Rasulullah.

Selain itu, Rasulullah pernah mandi bersama dengan salah satu istrinya. Semua ini tervisualisasikan melalui story telling istri-istri Rasulullah sendiri dalam hadits-hadits yang shahih. Semuanya, agar umatnya dapat mengambil pelajaran.

2. Tidak alami, dibuat-buat, dan lebay

Seperti berpelukan di tempat umum, bahkan menciumnya, tidak memperhatikan tempat, waktu, dan keadaan. Halal jika tidak pada tempatnya juga tidak dibenarkan.

Di sisi ini, sama sekali tidak ada nilai dakwahnya. Justru yang muncul adalah fitnah, dan pandangan negatif dari manusia.

Ada nilai di masyarakat kita yang mesti dihormati oleh siapa pun. Beda dengan negara-negara Barat yang menganggap itu hal biasa, saking biasanya itu pun mereka lakukan walau bukan suami istri.

Nilai-nilai yang baik di sebuah daerah, yang sesuai dengan Islam, walau bukan nilai itu berasal dari Islam maka Islam mendukungnya.

Para ulama – khususnya Syafi’iyah dan Hanafiyah- mengatakan:

الثابت بالعرف كالثابت بالنص

Ketetapan karena tradisi itu, seperti ketetapan yang dimunculkan oleh Nash/dalil. (Syaikh Muhammad ‘Amim Al Mujadidiy At Turkiy, Qawa’id Al Fiqhiyah, no. 101)

Wallahu a’lam.[ind/Cms]

Tags: Hukum memperlihatkan kemesraan di area publik
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Arahan Wapres RI untuk Rakornas BAZNAS 2022

Next Post

Dramatis, Temu Kader Sosial Muslimah Wahdah Sulsel Berurai Air Mata

Next Post
Dramatis, Temu Kader Sosial Muslimah Wahdah Sulsel Berurai Air Mata

Dramatis, Temu Kader Sosial Muslimah Wahdah Sulsel Berurai Air Mata

7 Alasan Keluarga Muslim Harus Pandai Memilih Emosi

7 Alasan Keluarga Muslim Harus Pandai Memilih Emosi

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Oewi Wahyono Tampilkan Kain Wastra Nusantara ke Mata Dunia

IFC Siap Gelar Fashion Show di Paris, Desainer Oewi Wahyono Tampilkan Kain Wastra Nusantara ke Mata Dunia

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7390 shares
    Share 2956 Tweet 1848
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3016 shares
    Share 1206 Tweet 754
  • Tafsir Surat Ath-Thariq Pengetuk pada Malam Hari

    420 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4805 shares
    Share 1922 Tweet 1201
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4926 shares
    Share 1970 Tweet 1232
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    629 shares
    Share 252 Tweet 157
  • 5 Nama Potongan Rambut Pria agar Tidak Qaza`

    1692 shares
    Share 677 Tweet 423
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    477 shares
    Share 191 Tweet 119
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1980 shares
    Share 792 Tweet 495
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga