• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pemuda Muhammadiyah Sayangkan Pihak Tertentu yang Sebut ‘Full Day School’

20/06/2017
in Berita
69
SHARES
533
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menyayangkan penyebutan ‘Full Day School’ oleh pihak tertentu berkenaan dengan kebijakan baru pendidikan oleh Kemendikbud.

Melalui press rilisnya, Senin (19/6), Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyampaikan sikap sebagai berikut:

1. Setelah berdialog dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah menemukan fakta, Mendikbud tidak pernah membuat kebijakan dengan nomenklatur “Full Day School”, namun disayangkan narasi seolah Akan didorong full day school terus diproduksi sehingga muncul perspektif mendikbud mendorong sekolah satu harian penuh. Jadi, publik sengaja disesatkan oleh berbagai narasi-narasi yang cenderung politis penuh dengan upaya membunuh karakter Mendikbud.

2. Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, menilai, permendikbud 23 tahun 2017 tentang Hari Sekolah yang disesatkan menjadi “full Day School” tersebut oleh beberapa pihak, berorientasi pada implementasi “Penguatan Pendidikan Karakter”, justru, Bagi Kami, Mendikbud berusaha melaksanakan visi revolusi mental yang menjadi visi utama Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla.

3. Kekhawatiran bahwa, permendikbud tersebut Akan merugikan madrasah Diniyah, justru tidak beralasan, melalui Permendagri tersebut, Madrasah Diniyah memiliki kesempatan lebih luas dikoneksikan dengan Sekolah Umum sehingga MI bisa berkembang bersamaan dengan Sekolah Umum mencerdaskan anak bangsa khususnya, dalam upaya penguatan karakter.

4. Mendikbud Prof Dr Muhadjir Effendi yang Kami kenal adalah orang yang Tegar dan Tegas dengan pendirian beliau. Bila Ikhtiar ikhlas beliau menindaklanjutkan instruksi Presiden untuk menguatkan Pendidikan karakter Untuk merealisasikan visi revolusi mental masih belum dipahami sebagian kelompok tertentu sehingga memunculkan istilah dan narasi yang dianggap menyesatkan, Meski Sudah dijelaskan secara langsung, dan Sudah dapat diterima dengan baik melalui dialog. Tentu beliau Akan bersikap dengan proporsional dan tegas, Kami yakini Jabatan menteri bukan tujuan beliau dan kapan saja beliau pasti siap melepaskannya. Memberikan kontribusi mencerdaskan dan mendorong perubahan akhlak anak bangsa adalah tujuan utama beliau. (Mh/ind/foto: universitas sultan ageng tirtayasa)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Menukar Uang Lebaran

Next Post

Ini Tren Busana Idul Fitri 2017 Versi Desainer Kursien Karzai

Next Post

Ini Tren Busana Idul Fitri 2017 Versi Desainer Kursien Karzai

Resmi Bekerja, Ini Badan Pengelola Keuangan Haji 

HmC Malang-Lazis Sabilillah Gelar Bukber dan Santunan Mustahik 

  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    Mandi Junub Menggunakan Shower

    4998 shares
    Share 1999 Tweet 1250
  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1725 shares
    Share 690 Tweet 431
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7980 shares
    Share 3192 Tweet 1995
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    116 shares
    Share 46 Tweet 29
  • KPIPA Lantik Pengurus Koalisi Perempuan Sumut untuk Palestina (KPSP)

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11165 shares
    Share 4466 Tweet 2791
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    160 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Ini Lima Masjid Referensi Kajian Sunnah di Jabodetabek

    1087 shares
    Share 435 Tweet 272
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga