• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 27 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Resmi Bekerja, Ini Badan Pengelola Keuangan Haji 

Juni 20, 2017
in Berita
70
SHARES
537
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT
Ketua Pansel Mulya Siregar menyerahkan Kepres Pengangkatan kepada Pengurus BPKH. (foto: istimewa)

ChanelMuslim.com – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah resmi beroperasi.  Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Surat Keputusan Presiden Nomor 74/P Tahun 2017 tanggal 7 Juni 2017 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas (DP) dan Anggota Badan Pelaksana (BP) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Kepres ini telah diserahkan Ketua Pansel BPKH Mulya Siregar  kepada para pengurus BPKH, baik Dewan Pengawas maupun Badan Pelaksana di Kantor Kementerian Agama.

Serah terima ini disaksikan oleh Sekjen Kemenag yang juga Sekretaris Pansel BPKH.

“Alhamdulillah, BPKH telah terpilih, Kepres juga sudah. Kini, tinggal menyusun Struktur Organisasi, Masterplan, SOP, dan Job Descriptions,” terang Nur Syam, Rabu (14/06) pekan lalu dalam siaran pers BPKH.

Sebelumnya, Mulya Siregar bercerita tentang proses pemilihan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana BPKH yang menguras energi, karena beratnya kerja BPKH. 

“Dibutuhkan orang-orang yang benar-benar mumpuni dan berkualitas untuk mengejar ketertinggalan kita di bidang ini. Yang mau bekerja keras untuk bangsa,” kata Mulya.

Mulya berharap  yang mendapat amanah, bisa menjadi tim solid.
BPKH akan bekerja berdasarkan amanat UU No 34/2014 tentang Badan Pengelola Keuangan Haji. 

Berikut ini daftar nama tujuh Anggota Dewan Pengawas:

1. Yuslam Fauzi, sebagai Ketua merangkap Anggota
2 Khasan Faozi, sebagai Anggota
3. Muhammad Hatta, sebagai Anggota
4. Marsudi Syuhud, sebagai Anggota
5. Suhaji Lestiadi, sebagai Anggota
6. Muhammad Akhyar Adnan, sebagai Anggota
7. Abdul Hamid Paddu, 
sebagai Anggota

Sedangkan 7 nama Anggota Badan Pelaksana, sebagai berikut:

1. Iskandar Zulkarnain
2. Acep Riana Jayaprawira
3. Ajar Susanto Broto
4. Anggito Abimanyu
5. Benny Witjaksono
6. Hurriyah El-Islamy
7. Rahmat Hidayat

Selamat. (jwt/rilis).

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Tren Busana Idul Fitri 2017 Versi Desainer Kursien Karzai

Next Post

HmC Malang-Lazis Sabilillah Gelar Bukber dan Santunan Mustahik 

Next Post

HmC Malang-Lazis Sabilillah Gelar Bukber dan Santunan Mustahik 

Masjid Trans Studio Bandung, Bukan Sekadar Masjid Biasa

Resep Nastar Nanas Lumer, Kue Kering Wajib Saat Lebaran

  • Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    Perkumpulan Jalanin Pare Pare Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • ALISA Khadijah-ICMI Mimika Sukses Gelar Training Motivation 2025

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5084 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3145 shares
    Share 1258 Tweet 786
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7554 shares
    Share 3022 Tweet 1889
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2032 shares
    Share 813 Tweet 508
  • 12 Adab dalam Majelis Al-Qur’an

    4559 shares
    Share 1824 Tweet 1140
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2776 shares
    Share 1110 Tweet 694
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Pengertian Mukallaf, Syarat-Syaratnya dan Hukum Taklifi

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga