• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 17 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

Januari 11, 2022
in Ustazah
Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

Foto: Pixabay

71
SHARES
545
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

Chanelmuslim.com – Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

“Dan dari Abu Hurairah Radhiyallahu Anhu, ia berkata, ‘Apabila didatangkan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam seorang meninggal dunia yang mempunyai hutang, beliau bertanya, ‘Apakah dia masih mempunyai sisa hutang?’ Jika dikatatan bahwa orang tersebut telah melunasinya, beliau menshalatkan. Dan apabila dia belum melunasinya, beliau berkata kepada kaum muslimin, ‘Shalatkan sahabat kalian ini’.” (Muttafaq Alaih)

Kebiasaan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dalam hal ini adalah suatu pengecualian yang hanya boleh dilakukan oleh beliau. Dalilnya adalah sabda beliau kepada para sahabat agar mereka menshalatkan jenazah yang masih meninggalkan hutang tersebut. Sementara beliau sendiri tidak menshalatkannya.

Baca Juga: Membaca aI-Fatihah di dalam Shalat Jenazah

Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang

Sekiranya disyariatkan agar kaum muslimin tidak boleh menshalatkan jenazah yang masih meninggalkan hutang, pastilah beliau telah melarang para sahabat melakukannya. Namun, hadits ini menjelaskan bahwa beliau justru menyuruh para sahabat agar menshalatkannya, sekalipun beliau sendiri tidak melakukannya.

Kita hanya bisa mengambil ibrah, bahwa sudah seharusnya bagi seorang muslim untuk segera melunasi hutangnya sekiranya dia mampu. Karena di Hari Akhir nanti, jiwa (roh) seorang mukmin akan terkatung-katung dari tempatnya yang mulia, hingga hutangnya dilunasi. Selama hutang seorang mukmin belum dilunasi, jiwanya akan tergantung, tidak berada di surge juga tidak di neraka.

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda,

“Jiwa seorang mukmin itu tergantung hutangnya hingga dilunasi.” (HR. At-Tirmidzi)

Demikian, jika orang tersebut mempunyai harta untuk melunasi atau membayar hutangnya. Adapun jika orang tersebut belum mempunyai uang untuk melunasi hutangnya, atau ia mempunyai harta tetapi habis dipakai untuk keperluan sehari-hari, dan ia mempunyai niat yang kuat untuk membayarnya hingga ajal menjemputnya, maka banyak hadits yang menunjukkan bahwa Allah Ta’ala akan membayarkan dan memaafkannya. Sebagaimana hadits Abu Umamah Radhiyallau Anhu berikut,

“Barangsiapa yang berutang dan dalam dirinya ada niat untuk membayar, tetapi ia ‘keburu’ meninggal, maka Allah akan memaafkannya dan membuat orang yang dihutangi ridha kepadanya. Adapun orang yang berhutang dan dalam dirinya tidak ada niat membayar, lalu ia meninggal, maka Allah akan mengambil kebaikannya untuk diberikan kepada orang yang dihutangi pada hari kiamat kelak.” (HR. Ath-Thabarani)

 

Sumber : 165 Kebiasaan Nabi, Abduh Zulfidar Akaha, Pustaka Al Akutsar

Tags: Tidak Menshalatkan Jenazah Yang Masih Berhutang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim AS Diminta Abaikan Film Anti Islam

Next Post

Pemerintah Telah Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji 2015 , Cek Disini

Next Post

Pemerintah Telah Umumkan Daftar Nama Calon Jamaah Haji 2015 , Cek Disini

BNI Syariah- PT Maktour Tandatangani Kerjasama Tabungan Perencanaan Umrah

Ikrar Napi Teroris Setia Pada NKRI Jadi Momen Penting

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7375 shares
    Share 2950 Tweet 1844
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3007 shares
    Share 1203 Tweet 752
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3921 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4917 shares
    Share 1967 Tweet 1229
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1366 shares
    Share 546 Tweet 342
  • Peran Besar Kaum Perempuan Terhadap Perubahan

    1061 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1976 shares
    Share 790 Tweet 494
  • Baru, Kafe Isyara Jatiasih: Persembahan Terbaik dari Kawan Tuli yang Menghangatkan Hati

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga