• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Unggulan

Permasalahan Keuangan Bukan Hambatan Keharmonisan

09/11/2021
in Unggulan, Ustazah
permasalahan keuangan

Foto: Pexels

75
SHARES
577
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Permasalahan keuangan bukan hambatan keharmonisan. Pada hakikatnya, keuangan itu sangat penting sebagai bukti tanggung jawab seorang suami. Dan berguna juga untuk memenuhi segala kebutuhan keluarga serta bisa menjadi penguat ikatan pernikahan.

Kita sama-sama memahami bahwa keuangan yang cukup bisa menyejahterakan dan menyenangkan hati istri dan anak. Walaupun keuangan itu penting bagi keluarga, namun tidak boleh dijadikan sebagai faktor utama keharmonisan.

Saat kondisi keuangan sulit didapatkan oleh suami. Dan nafkah terhadap keluarga menjadi berkekurangan. Maka suami istri harus tetap menjaga keharmonisan dan memperkuat ikatan pernikahan.

Upaya yang diperlukan suami istri saat kesulitan keuangan

Kondisi keuangan keluarga itu tidak hanya ditentukan oleh semangat dan tanggung jawab suami dalam mencari nafkah. Namun ditentukan juga oleh takdir Allah subhanahu wa ta’ala. Sehingga jika suatu saat Allah memberi rezeki-Nya sedikit atau tidak memberi rezeki, maka suami dan istri harus menerimanya dengan ikhlas.

Baca juga: Perbedaan Qada dan Qadar

Tak hanya ikhlas tapi juga sabar serta bersama-sama berikhtiar untuk dapat mengatasinya. Suami istri juga harus saling memahami keadaan, saling menghargai kebaikan, dan saling meringankan beban.

Dengan demikian, kesulitan keuangan tidak menjadi penyebab timbulnya percekcokan dan perselisihan serta tidak menjadi penyebab perceraian.

Dampak yang paling berat akan dirasakan oleh istri yang banyak mengelola kebutuhan keluarga. Terutama di saat suami mendapat ujian kesulitan memberikan nafkah untuk keluarga. Maka suami istri harus bisa saling menghibur dan menjaga perasaan pasangan.

Kemudian saling mendiskusikan bersama untuk bisa menjaga keharmonisan keluarga. Terutama istri, hendaknya bisa melakukan hal-hal yang bisa memperkuat mentalnya dalam menghadapi ujian permasalahan keuangan. Sehingga tetap bersikap sebagai istri salihah kepada suami dan menjadi ibu salihah bagi anak-anaknya.

Begitu pun suami sebagai penanggung jawab utama nafkah bagi keluarga harus bisa berpikir cerdas dan bekerja lebih keras agar bisa menjadi imam yang baik dan dapat menyejahterakan keluarga.

Dengan sikap suami istri seperti itu, maka upaya-upaya yang dilakukan suami dan istri untuk menjaga keharmonisan keluarga dibalas oleh Allah sama persis dengan pahala seorang mujahid di medan perang.

Catatan Ustazah Dr. Aan Rohanah Lc., M.Ag di akun instagramnya @aanrohanah_16. Ustazah Aan Rohanah adalah perempuan yang Peduli Keluarga dan Pendidikan Anak.

Ustazah Aan juga merupakan Pengasuh Pondok Pesantren Madinatul Quran. Selain itu ustazah Aan Rohanah juga aktif mengisi Kajian Online terutama berkaitan dengan Pendidikan Keluarga dan Anak.

Bahkan di akhir tahun 2020, Ustazah Aan meluncurkan 4 seri buku Kiat Sukses Membangun Keluarga Sakinah dan Mendidik Anak Unggul.

[Wnd]

Tags: Aan Rohanahustazah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

JAQS akan Gelar Festival Musim Gugur ala Korea

Next Post

Riya atau Sombong Kadang Nggak Kepikiran

Next Post
riya atau

Riya atau Sombong Kadang Nggak Kepikiran

Resep Cemilan Ringan dengan Clementine Upside Down Cake

Resep Cemilan Ringan dengan Clementine Upside Down Cake

berdamai dengan

Berdamai dengan Diri, Cara Efektif Mencapai Ketenangan

  • Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    Model Gamis Potongan Dua Tingkat bisa Jadi Rekomendasi untuk Lebaran 2026

    875 shares
    Share 350 Tweet 219
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6163 shares
    Share 2465 Tweet 1541
  • Tren Pakaian Denim Bergeser ke Model Berpotongan Longgar dan Lebar di Tahun 2026

    457 shares
    Share 183 Tweet 114
  • Poin Penting Perjalanan Isra’ Mi’raj dari Surat Al-Isra’ Ayat 1

    1752 shares
    Share 701 Tweet 438
  • Kokurikuler SDIT Yapidh Dorong Literasi Lewat Program Jurnalis Cilik Berkarya

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7866 shares
    Share 3146 Tweet 1967
  • Penjelasan Hadis ke-26 Mensyukuri Nikmat dengan Bersedekah

    283 shares
    Share 113 Tweet 71
  • Resep Singkong Keju Goreng

    155 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Kronologi Pendaki Syafiq Ali yang Hilang di Gunung Slamet, Kini Sudah Ditemukan

    88 shares
    Share 35 Tweet 22
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5247 shares
    Share 2099 Tweet 1312
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga