ChanelMuslim.com – Jika suami istri berbeda pendapat tentang mazhab fiqih maka kaidahnya istri mengikuti mazhab fiqih suami, kecuali suami ridho dengan mazhab fiqih yang diambil istri.
Mazhab fiqih adalah furu’, sehingga termasuk hal yg sifatnya fleksibel. Disini kepemimpinan suami menjadi penentu.
Yang tidak boleh ditaati dari suami adalah perintah melanggar ushul (pokok agama) atau perintah maksiat. Misalnya, perintah menanggalkan jilbab atau meninggalkan sholat fardhu.
Baca Juga: Indonesia Kehilangan Pakar Ushul Fiqih
Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih
Jika istri mengalah dalam masalah furu’ maka ia mendapatkan pahala ibadah karena sudah taat pada suami. Semakin besar pengorbanan isteri atas ketaatannya kepada suami maka semakin besar pahalanya.
Perlu dipahami bahwa surga isteri terletak pada ridho suami. Sedang surga suami terletak pada ridho orang tuanya.
Catatan Ustadzah Kingkin Anida
Dibagikan ulang dari tulisan Ustadzah Kingkin Anida di Status Facebook Kingkin Anida pada Kamis, 30 Maret 2017.