• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 30 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Agustus 17, 2021
in Ustazah
Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Foto: Pixabay

323
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jika suami istri berbeda pendapat tentang mazhab fiqih maka kaidahnya istri mengikuti mazhab fiqih suami, kecuali suami ridho dengan mazhab fiqih yang diambil istri.

Mazhab fiqih adalah furu’, sehingga termasuk hal yg sifatnya fleksibel. Disini kepemimpinan suami menjadi penentu.

Yang tidak boleh ditaati dari suami adalah perintah melanggar ushul (pokok agama) atau perintah maksiat. Misalnya, perintah menanggalkan jilbab atau meninggalkan sholat fardhu.

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Pakar Ushul Fiqih

Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Jika istri mengalah dalam masalah furu’ maka ia mendapatkan pahala ibadah karena sudah taat pada suami. Semakin besar pengorbanan isteri atas ketaatannya kepada suami maka semakin besar pahalanya.

Perlu dipahami bahwa surga isteri terletak pada ridho suami. Sedang surga suami terletak pada ridho orang tuanya.

Catatan Ustadzah Kingkin Anida
Dibagikan ulang dari tulisan Ustadzah Kingkin Anida di Status Facebook Kingkin Anida pada Kamis, 30 Maret 2017.

Tags: Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Next Post

Baju Kertasku, Geliat Komunitas Pengumpul Limbah Kertas Berganti Baju Baru

Next Post

Baju Kertasku, Geliat Komunitas Pengumpul Limbah Kertas Berganti Baju Baru

Dikabarkan, Sekjen FUI Ditangkap Polisi Sejak Kamis Malam

Polri Benarkan Adanya Penangkapan Sekjen FUI, Al-Khaththath

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11086 shares
    Share 4434 Tweet 2772
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10931 shares
    Share 4372 Tweet 2733
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7908 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6986 shares
    Share 2794 Tweet 1747
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga