• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 25 Maret, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

17/08/2021
in Ustazah
Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Foto: Pixabay

338
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jika suami istri berbeda pendapat tentang mazhab fiqih maka kaidahnya istri mengikuti mazhab fiqih suami, kecuali suami ridho dengan mazhab fiqih yang diambil istri.

Mazhab fiqih adalah furu’, sehingga termasuk hal yg sifatnya fleksibel. Disini kepemimpinan suami menjadi penentu.

Yang tidak boleh ditaati dari suami adalah perintah melanggar ushul (pokok agama) atau perintah maksiat. Misalnya, perintah menanggalkan jilbab atau meninggalkan sholat fardhu.

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Pakar Ushul Fiqih

Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Jika istri mengalah dalam masalah furu’ maka ia mendapatkan pahala ibadah karena sudah taat pada suami. Semakin besar pengorbanan isteri atas ketaatannya kepada suami maka semakin besar pahalanya.

Perlu dipahami bahwa surga isteri terletak pada ridho suami. Sedang surga suami terletak pada ridho orang tuanya.

Catatan Ustadzah Kingkin Anida
Dibagikan ulang dari tulisan Ustadzah Kingkin Anida di Status Facebook Kingkin Anida pada Kamis, 30 Maret 2017.

Tags: Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Next Post

Baju Kertasku, Geliat Komunitas Pengumpul Limbah Kertas Berganti Baju Baru

Next Post

Baju Kertasku, Geliat Komunitas Pengumpul Limbah Kertas Berganti Baju Baru

Dikabarkan, Sekjen FUI Ditangkap Polisi Sejak Kamis Malam

Polri Benarkan Adanya Penangkapan Sekjen FUI, Al-Khaththath

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3598 shares
    Share 1439 Tweet 900
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8101 shares
    Share 3240 Tweet 2025
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1980 shares
    Share 792 Tweet 495
  • Tips Membedakan Kerupuk Kulit Babi dan Kulit Sapi

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5051 shares
    Share 2020 Tweet 1263
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11221 shares
    Share 4488 Tweet 2805
  • Tata cara Mandi Wajib atau Mandi Besar dalam Islam

    180 shares
    Share 72 Tweet 45
  • Perusahaan di Cikarang Wajibkan Karyawannya Shalat Berjamaah

    196 shares
    Share 78 Tweet 49
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga