• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 15 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ustazah

Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Agustus 17, 2021
in Ustazah
Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Foto: Pixabay

319
SHARES
2.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Jika suami istri berbeda pendapat tentang mazhab fiqih maka kaidahnya istri mengikuti mazhab fiqih suami, kecuali suami ridho dengan mazhab fiqih yang diambil istri.

Mazhab fiqih adalah furu’, sehingga termasuk hal yg sifatnya fleksibel. Disini kepemimpinan suami menjadi penentu.

Yang tidak boleh ditaati dari suami adalah perintah melanggar ushul (pokok agama) atau perintah maksiat. Misalnya, perintah menanggalkan jilbab atau meninggalkan sholat fardhu.

Baca Juga: Indonesia Kehilangan Pakar Ushul Fiqih

Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih

Jika istri mengalah dalam masalah furu’ maka ia mendapatkan pahala ibadah karena sudah taat pada suami. Semakin besar pengorbanan isteri atas ketaatannya kepada suami maka semakin besar pahalanya.

Perlu dipahami bahwa surga isteri terletak pada ridho suami. Sedang surga suami terletak pada ridho orang tuanya.

Catatan Ustadzah Kingkin Anida
Dibagikan ulang dari tulisan Ustadzah Kingkin Anida di Status Facebook Kingkin Anida pada Kamis, 30 Maret 2017.

Tags: Ketika Suami Istri Berbeda Mazhab Fiqih
Previous Post

Batas Lapor SPT Diperpanjang Hingga 21 April 2017

Next Post

Baju Kertasku, Geliat Komunitas Pengumpul Limbah Kertas Berganti Baju Baru

Next Post

Baju Kertasku, Geliat Komunitas Pengumpul Limbah Kertas Berganti Baju Baru

Dikabarkan, Sekjen FUI Ditangkap Polisi Sejak Kamis Malam

Polri Benarkan Adanya Penangkapan Sekjen FUI, Al-Khaththath

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga