• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 7 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami

Juli 11, 2021
in Pranikah, Unggulan
Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami

Foto: Pexels

92
SHARES
708
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Alat  kecantikan atau yang sering kita sebut dengan skincare saat ini adalah salah satu tambahan dari jenis nafkah yang harus ditunaikan suami, menurut kebanyakan  ulama. Sedangkan nafkah pokok yang harus dipenuhi oleh suami berupa; sandang, pangan dan papan.

Dalam acara Dauroh Ilmu Nikah ke enam yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah, Ustadz Ahmad Zarkasih memaparkan pengertian nafkah menurut istilah adalah sesuatu yang dengannya tegak keadaaan manusia tanpa berlebihan. (10/07)

Baca Juga: Sikap Istri Jika Suami Tak Memberikan Nafkah

Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami

Oleh karena itu segala yang berlebihan tidak masuk ke dalam nafkah wajib suami, termasuk skincare atau alat kecantikan yang harganya melebihi kesanggupan seorang suami.

Dengan demikian nafkah adalah hak seorang istri, akan tetapi hak ini wajib diberikan jika istri juga memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat untuk mendapat nafkah.

Ada tiga syarat. Yang pertama, seorang istri harus sudah dewasa, dalam artian ia telah mampu digauli. Karena diantara tujuan pernikahan adalah dihalalkannya hubungan badan antara suami dan istri.

Yang ke dua, menyerahkan diri atau jika diajak untuk bersenggama seorang istri tidak menolaknya. Dan yang ke tiga, pernikahan yang dilakukan di antara ke duanya adalah pernikahan yang sah, terpenuhinya segala syarat sah akad nikah baik berupa keberadaan wali, keberadaan saksi dan lain-lain.

Ustadz Ahmad Zarkasih juga memberikan penjelasan terkait kadar nafkah yang wajib ditunaikan oleh suami. Kadar nafkah ini menurut jumhur ulama adalah secukupanya, “Secukupnya seperti apa? sandang, pangan, dan papan cukup” ungkap Ustadz Ahmad.

Ia menambahkan, “Kalaupun tidak mampu secukupnya, maka jangan kurang dari batas minimal.” Batas minimal yang dimaksud adalah satu mud atau setara dengan 1 liter beras menurut Al-syafi’iyyah. [Ln]

Tags: Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal

Next Post

Dukung Gerakan Ekonomi Hijau, BSI Sediakan Mesin Sampah Plastik

Next Post
Dukung Gerakan Ekonomi Hijau, BSI Sediakan Mesin Sampah Plastik

Dukung Gerakan Ekonomi Hijau, BSI Sediakan Mesin Sampah Plastik

Kandungan Nutrisi Pada ASI

Bunda, Yuk Ketahui Kandungan Nutrisi pada ASI

Gayatri Citeko Puncak, Kemah di Tengah Gunung Gede Pangrango dan Gunung Salak

Gayatri Citeko Puncak, Kemah di Tengah Gunung Gede Pangrango dan Gunung Salak

  • Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    Rumah Zakat Gelar Quran Leadership Camp 2025: Membangun Generasi Qurani dan Berjiwa Pemimpin

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1457 shares
    Share 583 Tweet 364
  • Mata Uang Baru Bernama Relevansi

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7472 shares
    Share 2989 Tweet 1868
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4968 shares
    Share 1987 Tweet 1242
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3082 shares
    Share 1233 Tweet 771
  • Kisah Inspiratif Panti Tahfiz Quran Tunanetra Bekasi

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5092 shares
    Share 2037 Tweet 1273
  • Kabar Terbaru, Proses Identifikasi Korban Meninggal dalam Ambruknya Ponpes Al Khoziny

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Istri Pulang ke Rumah Ortu, Apakah Suami Wajib Menafkahi

    3613 shares
    Share 1445 Tweet 903
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga