• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 28 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Pranikah

Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami

Juli 11, 2021
in Pranikah, Unggulan
Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami

Foto: Pexels

91
SHARES
701
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Alat  kecantikan atau yang sering kita sebut dengan skincare saat ini adalah salah satu tambahan dari jenis nafkah yang harus ditunaikan suami, menurut kebanyakan  ulama. Sedangkan nafkah pokok yang harus dipenuhi oleh suami berupa; sandang, pangan dan papan.

Dalam acara Dauroh Ilmu Nikah ke enam yang diadakan oleh Komunitas Dukung Sahabat Menikah, Ustadz Ahmad Zarkasih memaparkan pengertian nafkah menurut istilah adalah sesuatu yang dengannya tegak keadaaan manusia tanpa berlebihan. (10/07)

Baca Juga: Sikap Istri Jika Suami Tak Memberikan Nafkah

Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami

Oleh karena itu segala yang berlebihan tidak masuk ke dalam nafkah wajib suami, termasuk skincare atau alat kecantikan yang harganya melebihi kesanggupan seorang suami.

Dengan demikian nafkah adalah hak seorang istri, akan tetapi hak ini wajib diberikan jika istri juga memenuhi syarat yang ditetapkan oleh syariat untuk mendapat nafkah.

Ada tiga syarat. Yang pertama, seorang istri harus sudah dewasa, dalam artian ia telah mampu digauli. Karena diantara tujuan pernikahan adalah dihalalkannya hubungan badan antara suami dan istri.

Yang ke dua, menyerahkan diri atau jika diajak untuk bersenggama seorang istri tidak menolaknya. Dan yang ke tiga, pernikahan yang dilakukan di antara ke duanya adalah pernikahan yang sah, terpenuhinya segala syarat sah akad nikah baik berupa keberadaan wali, keberadaan saksi dan lain-lain.

Ustadz Ahmad Zarkasih juga memberikan penjelasan terkait kadar nafkah yang wajib ditunaikan oleh suami. Kadar nafkah ini menurut jumhur ulama adalah secukupanya, “Secukupnya seperti apa? sandang, pangan, dan papan cukup” ungkap Ustadz Ahmad.

Ia menambahkan, “Kalaupun tidak mampu secukupnya, maka jangan kurang dari batas minimal.” Batas minimal yang dimaksud adalah satu mud atau setara dengan 1 liter beras menurut Al-syafi’iyyah. [Ln]

Tags: Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal

Next Post

Dukung Gerakan Ekonomi Hijau, BSI Sediakan Mesin Sampah Plastik

Next Post
Dukung Gerakan Ekonomi Hijau, BSI Sediakan Mesin Sampah Plastik

Dukung Gerakan Ekonomi Hijau, BSI Sediakan Mesin Sampah Plastik

Kandungan Nutrisi Pada ASI

Bunda, Yuk Ketahui Kandungan Nutrisi pada ASI

Gayatri Citeko Puncak, Kemah di Tengah Gunung Gede Pangrango dan Gunung Salak

Gayatri Citeko Puncak, Kemah di Tengah Gunung Gede Pangrango dan Gunung Salak

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11083 shares
    Share 4433 Tweet 2771
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10928 shares
    Share 4371 Tweet 2732
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6976 shares
    Share 2790 Tweet 1744
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga