• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 13 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal

Juli 11, 2021
in Ekonomi
Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal

Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal Foto : Pixabay

72
SHARES
552
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com- Otoritas Jasa Keuangan (0JK) terus mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dan tidak terjebak pada pinjaman online ilegal yang akan merugikan diri sendiri.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan dengan kehadiran pinjaman online memang membawa peluang kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendanaan, terutama bagi yang unbankable atau yang sulit memperoleh pinjaman dari bank.

Namun, masyarakat perlu hati-hati dan memilih menggunakan layanan pinjaman online yang resmi dan terdaftar.

“Status ilegal tersebut membedakan kegiatan operasionalnya dengan platform yang sudah terdaftar dan berizin di OJK,”Riswinandi melalui unggahandi akun Instagram @Ojkindonesia, Jumat (09/07/2021).

Baca Juga : Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Versi OJK

Pinjaman online legal, lanjutnya, hanya diberikan izin oleh OJK untuk mengakses tiga hal melalui ponsel konsumen yaitu kamera, mikrofon dan lokasi untuk verifikasi data dan mitigasi risiko pinjaman.

Berbeda dengan pinjaman online ilegal yang mengakses semua data pada ponsel konsumen seperti daftar kontak, foto dan video yang dimanfaatkan untuk menagih utang dengan intimidasi atau ancaman.

OJK menyatakan telah melakukan beberapa upaya dalam mencegah pinjaman online legal merajalela. Pertama, dengan memperbarui daftar fintech lending legal secara periodik melalui website www.ojk.go.id atau bit/lydaftarfintechlendingOJK

“Kedua, OJK bersama dengan 12 kementerian/ lembaga membentuk Satgas Waspada Investasi (SWI) yang sejak 2018 sudah menindak lebih dari 3.193 pinjaman online ilegal” jelas OJK.

Ketiga, OJK melakukan moratorium terhadap pinjaman online yang telah terdaftar dan tidak menerima pendaftaran pinjaman online baru selama lebih dari setahun terakhir.

Baca Juga : 5 Jenis Penipuan Online yang Harus Diwaspadai

Agar tidak terjebak masyarakat bisa datang langsung ke OJK atau kontak 157 untuk mengetahui pinjol yang telah terdaftar dan berada di bawah pengawasan di OJK.

Keberadaan pinjol ilegal sangat meresahkan dan merugikan masyarakat, banyak warga yang menjadi korban.

OJK menghimbau masyarakat hanya menggunakan pinjaman online resmi terdaftar/berizin OJK serta selalu untuk cek legalitas pinjol ke Kontak 157/ WhatsApp 081157157157.

OJK akan menindak tegas perusahaan pinjaman online legal yang melakukan tindakan penagihan (debt collector) secara tidak beretika. [Wmh]

Tags: Hati-Hati dengan Pinjaman Online Ilegal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Muslim Terus Menjadi Sasaran Intoleransi di Prancis

Next Post

Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami

Next Post
Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami

Skincare Adalah Nafkah Wajib Suami

Dukung Gerakan Ekonomi Hijau, BSI Sediakan Mesin Sampah Plastik

Dukung Gerakan Ekonomi Hijau, BSI Sediakan Mesin Sampah Plastik

Kandungan Nutrisi Pada ASI

Bunda, Yuk Ketahui Kandungan Nutrisi pada ASI

  • Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    Umumkan Hamil Anak Pertama, Salma Salsabil Tampil Sporty dan Edgy

    78 shares
    Share 31 Tweet 20
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1967 shares
    Share 787 Tweet 492
  • Literasi Jadi Fokus Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7358 shares
    Share 2943 Tweet 1840
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1359 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2990 shares
    Share 1196 Tweet 748
  • Indeks Ketersediaan Lapangan Kerja Menurun, Anggota DPR Ini Soroti Potensi Lemahnya Belanja Masyarakat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Gebyar PORTADIN Kota Bekasi 2025: Dorong Literasi untuk Masa Depan Anak Disabilitas

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bakti Wanita kepada Orangtua Setelah Menikah

    517 shares
    Share 207 Tweet 129
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3912 shares
    Share 1565 Tweet 978
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga