HADIS tentang fadilah membaca Yasin pada malam hari akan diampuni pagi harinya apakah ada? Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan hal ini sebagai berikut.
Saya tegaskan, bahwa benar hadis ini ada:
مَنْ قَرَأَ يس فِي لَيْلَةٍ أَصْبَحَ مغفورا له، ومن قرأ حم التي يذكر فيها الدخان أصبح مغفور له
Barang siapa yang membaca surat Yasin di malam hari, maka pagi harinya dia diampuni … (H.R. Abu Ya’la no. 2467) Imam Ibnu Katsir berkata: isnadnya JAYYID (bagus). (Tafsir Ibnu Katsir, 6/497)
Hadits ini dikomentari oleh Imam Ibnul Jauzi: BATIL, tidak ada asalnya. (Al Maudhu’at, 1/247) Para ulama telah mengkoreksi pernyataan Imam Ibnul Jauzi ini, di antaranya:
Dalam kitab Tadzkirah Al Maudhu’at, sebuah kitab yang mengkritisi kitab Al Maudhu’at-nya Imam Ibnul Jauzi- hadits tersebut dinyatakan SHAHIH.
Imam Al Fattaniy berkata: Aku (Al Fataniy) berkata: hadis ini memiliki sejumlah jalur yang banyak, sebagiannya sesuai dengan syarat Ash Shahih, diriwayatkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqiy. (Tadzkirah Al Maudhu’at, Hlm. 80)
Baca Juga: Tafsir Surat Yasin Ayat 18 dan 19
Hadis tentang Fadilah Membaca Yasin pada Malam Hari
Imam Abul Hasan Al Kattaaniy, juga mengoreksinya, dia berkata: Hadits ini memiliki banyak jalur dari Abu Hurairah, sebagiannya sesuai syarat hadits Shahih, dikeluarkan oleh At Tirmidzi dan Al Baihaqi dalam Asy Syu’ab dari sejumlah jalur.
Aku (Al Kattaaniy) berkata: Aku lihat tulisan Al Hafizh Ibnu Hajar terhadap catatan pinggir Mukhtasar Al Maudhu’at, karya Ibnu Dirbaas, yang berkata:
Aku berkata: diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam SHAHIH-nya, dari hadits Hindun Al Bajaliy secara marfu’:
“Barang siapa yang membaca Yasin pada malam hari demi mencari wajah Allah maka Allah akan mengampuninya.” (Tanzih Asy Syari’ah, 1/329)
Walhasil, para ulama berbeda pendapat tentang status hadits ini, dan ini hal biasa dalam dunia ilmu. Yang TIDAK BIASA adalah membunuh karakter orang lain yang berbeda pendapat dengannya dengan menyebut Ustadz Syubhat dan serentetan celaan jelek lainnya.
Padahal mereka pun sering melontarkan dan bertabrakan dengan mayoritas ulama, tapi kita menganggap itu perselisihan biasa saja, luwes saja, tidak menganggap mereka telah melanggar.
Berbeda pendapat dalam fiqih, hadits, itu tidak berbahaya dan sering dialami para ulama, yang bahaya adalah tidak punya adab dan bersikap bengis dalam berbeda pendapat kepada saudaranya.
Demikian. Wallahu a’lam.[ind]
Sumber: Alfahmu.id