BAGAIMANA cara membedakan hadits terkait perbuatan yang dikhususkan pengamalannya oleh Rasulullah saja dan yang tidak untuk ummatnya? Lalu saya pernah mendengar ada daftar hadist shahih yang tidak diamalkan oleh para ulama, adakah anjuran seperti ini?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa hukum dasarnya, tidak ada perbedaan antara perintah Allah Ta’ala kepada Rasul-Nya dan umatnya.
Apa yg berlaku bagi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga berlaku bagi orang beriman, sampai ada dalil yang menunjukkan bahwa itu memang khusus buat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Hal ini berdasarkan hadits Shahih Imam Muslim:
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
وَإِنَّ اللهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِيْنَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِيْنَ
Sesungguhnya Allah Ta’ala memerintahkan orang-orang beriman dengan perintah sama kepada para Rasul.
Contoh, kekhususan pada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tapi tidak pada umatnya:
1. Puasa wishal, yaitu puasa menyambung tanpa berbuka di waktu maghrib.
قال النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم لاَ تُوَاصِلُوا فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Janganlah melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasulullah bersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari no. 1963).
2. Kewajiban qurban bagi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tapi tidak wajib bagi umatnya.
Adakah Perintah Allah Khusus Rasulullah Saja, dan Tidak untuk Ummatnya?
Baca juga: Tempat Lahir Rasulullah, Tepatnya di Gerbang Lembah Ali
كُتِبَ عَلَيَّ النَّحْرُ وَلَمْ يُكْتَبْ عَلَيْكُمْ
Aku diwajibkan untuk berkurban, namun tidak wajib bagi kalian. (HR. Ahmad, dhaif).
3. Nikah hanya maksimal 4 istri secara bersamaan. Ini buat orang-orang beriman. (QS. An Nisa: 3).
Ayat di atas bukan sedang membicarakan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Tapi sedang membicarakan seorang laki-laki yang menjadi wali yatim, yang tertarik dengan anak yatim yg dia asuh.
Akhirnya dia menikahinya, tapi kurang diurus dengan baik, maka turunlah ayat tersebut agar jangan menikahi anak yatim yang dalam asuhan sendiri kecuali dengan adil, dan jika mau silahkan menikahi wanita baik-baik, baik 2,3,4.
Jika takut tidak bisa adil maka satu saja. Jadi ayat di atas tidak ada kaitan dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, sehingga hukumnya pun berbeda dengan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Adapun kekhususan yang tidak jelas, belum pasti, maka biasanya akan menimbulkan perbedaan pendapat.[Sdz]