• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Selain Mendapatkan Bagi Hasil, Apakah Pengelola Juga Boleh Mendapatkan Upah?

28/04/2026
in Khazanah, Unggulan
Selain Mendapatkan Bagi Hasil, Apakah Pengelola Juga Boleh Mendapatkan Upah?

foto:pinterest

78
SHARES
602
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ saya ingin bertanya, dalam akad mudharabah, selain mendapatkan bagi hasil, apakah pengelola juga boleh mendapatkan upah? Bagaimana ketentuan syariah terkait hak pengelola? Mohon penjelasan Ustaz.

Ustaz Oni Sahroni menjelaskan bahwa kesimpulan jawabannya bisa dibedakan dalam dua kondisi berikut.

Pertama, jika aktivitas yang dilakukan hanya aktivitas usaha yang seharusnya dilakukan oleh pengelola, maka haknya adalah bagi hasil saja dan tidak boleh mendapatkan upah atas aktivitas tersebut karena itu adalah kewajibannya sebagai pengelola.

Keuda, tetapi jika aktivitas yang dilakukan adalah aktivitas lain di luar kewajibannya sebagai mudharib (pengelola), maka ia berhak mendapatkan fee selain hak bagi hasil dengan syarat disepakati dengan pemilik modal dalam akad atau perjanjian yang terpisah agar sama-sama diketahui dan tidak ada yang dirugikan.

Hal ini merujuk pada referensi berikut.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

1. Standar Syariah Internasional AAOIFI No 13 tentang Mudharabah.

الأصل عدم جواز الجمع بين الربح في المضاربة والأجرة، على أنه إذا اتفق الطرفان على قيام أحدهما بعمل ليس من أعمال المضاربة بأجر محدد وكان الاتفاق بعقد منفصل عن عقد المضاربة بحيث تبقى إذا تم عزله عن ذلك العمل فلا مانع من ذلك شرعا

“Pada prinsipnya, keuntungan dalam mudharabah dan fee tidak boleh digabung. Tetapi, jika pemilik modal dan pengelola telah sama-sama sepakat bahwa pengelola itu melakukan aktivitas usaha di luar aktivitas usaha mudharabah dengan kompensasi fee tertentu, dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian terpisah dari akad mudharabah, di mana akad mudharabah tetap ada saat ia diberhentikan dari akad lainnya, maka itu dibolehkan menurut syariah.”

2. Sebagaimana ditegaskan dalam Standar Syariah Internasional AAOIFI No 13 tentang Mudharabah.

يتولى المضارب بنفسه كل الأعمال التي يتولاها المستثمرون مثله بحسب العرف. ولا يستحق أجرا على ذلك؛ لأنها من واجباته. فإذا استأجر من يقوم له بذلك فأجرته من ماله الخاص وليس من مال المضاربة، ويجوز له أن يستأجر لأداء ما لم يجب عليه من الأعمال بحسب العرف على حساب المضاربة

“Pihak pengelola dalam akad mudharabah melakukan seluruh aktivitas usaha secara langsung dengan merujuk pada kebiasaan para pelaku usaha sejenisnya atau sesuai dengan tradisi dan ia tidak boleh mendapatkan fee atas aktivitas tersebut karena itu bagian dari kewajibannya. Berbeda halnya jika ia kemudian menyewa beberapa orang SDM untuk melakukan aktivitas tersebut, maka hak atau upah mereka itu diambil dari kantongnya sendiri dan tidak boleh diambil dari dana usaha bersama. Ia juga boleh untuk mempekerjakan atau menyewa jasa SDM tertentu untuk melakukan aktivitas yang di luar kewajibannya sesuai dengan tradisi dan diambil fee-nya dari mudharabah.”

Selain Mendapatkan Bagi Hasil, Apakah Pengelola Juga Boleh Mendapatkan Upah?

Baca juga: Hukum Menerima Uang dari Al-Qur’an

3. Dan juga sebagaimana ditegaskan dalam Standar Syariah Internasional AAOIFI No 13 tentang Mudharabah.

مستند عدم جواز الجمع بين الربح في المضاربة والأجرة: هو أن الأجرة مبلغ مقطوع، وقد لا يحصل من الربح أكثر منها فتنقطع المشاركة في الأرباح

“Di antara alasan tidak boleh keuntungan dalam mudharabah dan fee itu digabung, karena itu harus berbentuk nominal. Sedangkan jika dipraktikkan dalam mudharabah menjadi tidak pasti, karena boleh jadi keuntungan itu tidak sama dengan nominal yang disepakati sehingga mudharabah yang berbasis bagi hasil (didasarkan pada realisasi usaha) itu menjadi pasti dan menjadi tidak sesuai dengan realisasi usaha.”

4. Sebagaimana Fatwa DSN MUI, “Usaha yang dilakukan mudharib harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Fatwa DSN MUI No 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah).

5. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof Dr Rosyad Hasan Khalil dalam bukunya asy-Syarikat fii Fiqh al-Islami, memberikan contoh-contoh yang harus dilakukan oleh pengelola dalam akad mudharabah, seperti membeli, berjualan, dan lain sebagainya yang intinya adalah melakukan aktivitas yang biasa dilakukan oleh seorang pengelola merujuk kepada urf atau tradisi dan sesuai kesepakatan. (asy-Syarikat fii Fiqh al-Islami, Prof Dr Rosyad Hasan Khalil, hal 177-179).[Sdz]

Tags: Apakah Pengelola Juga Boleh Mendapatkan Upah?Selain Mendapatkan Bagi Hasil
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Keutamaan dalam Memberi Nasihat

Next Post

Mix and Match Batik untuk ke Kantor

Next Post
Mix and Match Batik untuk ke Kantor

Mix and Match Batik untuk ke Kantor

Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

Kandungan Skincare dan Makeup Penyebab Breakout

Kandungan Skincare dan Makeup Penyebab Breakout

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8321 shares
    Share 3328 Tweet 2080
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4266 shares
    Share 1706 Tweet 1067
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11308 shares
    Share 4523 Tweet 2827
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3747 shares
    Share 1499 Tweet 937
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    801 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5345 shares
    Share 2138 Tweet 1336
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4574 shares
    Share 1830 Tweet 1144
  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    137 shares
    Share 55 Tweet 34
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2225 shares
    Share 890 Tweet 556
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga