USTAZ saya ingin bertanya, dalam akad mudharabah, selain mendapatkan bagi hasil, apakah pengelola juga boleh mendapatkan upah? Bagaimana ketentuan syariah terkait hak pengelola? Mohon penjelasan Ustaz.
Ustaz Oni Sahroni menjelaskan bahwa kesimpulan jawabannya bisa dibedakan dalam dua kondisi berikut.
Pertama, jika aktivitas yang dilakukan hanya aktivitas usaha yang seharusnya dilakukan oleh pengelola, maka haknya adalah bagi hasil saja dan tidak boleh mendapatkan upah atas aktivitas tersebut karena itu adalah kewajibannya sebagai pengelola.
Keuda, tetapi jika aktivitas yang dilakukan adalah aktivitas lain di luar kewajibannya sebagai mudharib (pengelola), maka ia berhak mendapatkan fee selain hak bagi hasil dengan syarat disepakati dengan pemilik modal dalam akad atau perjanjian yang terpisah agar sama-sama diketahui dan tidak ada yang dirugikan.
Hal ini merujuk pada referensi berikut.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
1. Standar Syariah Internasional AAOIFI No 13 tentang Mudharabah.
الأصل عدم جواز الجمع بين الربح في المضاربة والأجرة، على أنه إذا اتفق الطرفان على قيام أحدهما بعمل ليس من أعمال المضاربة بأجر محدد وكان الاتفاق بعقد منفصل عن عقد المضاربة بحيث تبقى إذا تم عزله عن ذلك العمل فلا مانع من ذلك شرعا
“Pada prinsipnya, keuntungan dalam mudharabah dan fee tidak boleh digabung. Tetapi, jika pemilik modal dan pengelola telah sama-sama sepakat bahwa pengelola itu melakukan aktivitas usaha di luar aktivitas usaha mudharabah dengan kompensasi fee tertentu, dan kesepakatan dituangkan dalam perjanjian terpisah dari akad mudharabah, di mana akad mudharabah tetap ada saat ia diberhentikan dari akad lainnya, maka itu dibolehkan menurut syariah.”
2. Sebagaimana ditegaskan dalam Standar Syariah Internasional AAOIFI No 13 tentang Mudharabah.
يتولى المضارب بنفسه كل الأعمال التي يتولاها المستثمرون مثله بحسب العرف. ولا يستحق أجرا على ذلك؛ لأنها من واجباته. فإذا استأجر من يقوم له بذلك فأجرته من ماله الخاص وليس من مال المضاربة، ويجوز له أن يستأجر لأداء ما لم يجب عليه من الأعمال بحسب العرف على حساب المضاربة
“Pihak pengelola dalam akad mudharabah melakukan seluruh aktivitas usaha secara langsung dengan merujuk pada kebiasaan para pelaku usaha sejenisnya atau sesuai dengan tradisi dan ia tidak boleh mendapatkan fee atas aktivitas tersebut karena itu bagian dari kewajibannya. Berbeda halnya jika ia kemudian menyewa beberapa orang SDM untuk melakukan aktivitas tersebut, maka hak atau upah mereka itu diambil dari kantongnya sendiri dan tidak boleh diambil dari dana usaha bersama. Ia juga boleh untuk mempekerjakan atau menyewa jasa SDM tertentu untuk melakukan aktivitas yang di luar kewajibannya sesuai dengan tradisi dan diambil fee-nya dari mudharabah.”
Selain Mendapatkan Bagi Hasil, Apakah Pengelola Juga Boleh Mendapatkan Upah?
Baca juga: Hukum Menerima Uang dari Al-Qur’an
3. Dan juga sebagaimana ditegaskan dalam Standar Syariah Internasional AAOIFI No 13 tentang Mudharabah.
مستند عدم جواز الجمع بين الربح في المضاربة والأجرة: هو أن الأجرة مبلغ مقطوع، وقد لا يحصل من الربح أكثر منها فتنقطع المشاركة في الأرباح
“Di antara alasan tidak boleh keuntungan dalam mudharabah dan fee itu digabung, karena itu harus berbentuk nominal. Sedangkan jika dipraktikkan dalam mudharabah menjadi tidak pasti, karena boleh jadi keuntungan itu tidak sama dengan nominal yang disepakati sehingga mudharabah yang berbasis bagi hasil (didasarkan pada realisasi usaha) itu menjadi pasti dan menjadi tidak sesuai dengan realisasi usaha.”
4. Sebagaimana Fatwa DSN MUI, “Usaha yang dilakukan mudharib harus usaha yang halal dan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.” (Fatwa DSN MUI No 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah).
5. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Prof Dr Rosyad Hasan Khalil dalam bukunya asy-Syarikat fii Fiqh al-Islami, memberikan contoh-contoh yang harus dilakukan oleh pengelola dalam akad mudharabah, seperti membeli, berjualan, dan lain sebagainya yang intinya adalah melakukan aktivitas yang biasa dilakukan oleh seorang pengelola merujuk kepada urf atau tradisi dan sesuai kesepakatan. (asy-Syarikat fii Fiqh al-Islami, Prof Dr Rosyad Hasan Khalil, hal 177-179).[Sdz]