PERSIAPAN sebelum memasuki kondisi ihram adalah salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh.
Salah satu hal yang kerap menjadi pertanyaan bagi para jemaah adalah penggunaan minyak harum sebelum mengenakan pakaian ihram.
Minyak harum diperbolehkan digunakan sebelum seseorang memasuki kondisi ihram, yaitu saat masih berada dalam keadaan biasa dan belum mengucapkan niat untuk ihram.
Penggunaan minyak harum pada tubuh sebelum mengenakan pakaian ihram adalah salah satu sunnah yang dianjurkan. Hal ini disebutkan dalam beberapa hadits, di mana Rasulullah dilaporkan memakai minyak wangi sebelum memasuki ihram.
Baca juga: Menetapkan Syarat Bagi Wanita saat Ibadah Haji Bersama Mahramnya
Memakai Minyak Harum saat Persiapan Sebelum Ihram
Diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud, bahwasanya ́Aisyah ra. berkata: “Kami pergi haji bersama Nabi saw. ke Mekkah. Ketika hendak ihram kami mengolesi kening kami dengan semacam minyak harum yang terbaik. Ketika salah seorang diantara kami sudah mulai berkeringat, minyak harum itu mengalir ke mukanya. Nabi saw. melihat hal itu, tetapi beliau tidak menegur kami.”
Hadits di atas menunjukkan bahwa memakai minyak harum ketika hendak ihram hukumnya sunnat dan tidak ada larangan sekalipun harum-haruman itu masih tercium sampai selesai ihram.
Sesudah ihram tidak boleh lagi dia memakai harum-haruman sampai ia selesai mengerjakan manasik haji dengan mencukur atau menggunting rambut. Pria dan wanita sama kedudukannya di dalam hukum ini, itulah pendapat jumhur.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Sebaiknya orang yang ihram tidak mengoleskan minyak wangi pada pakaiannya karena dikhawatirkan terlupa sehingga menanggalkan pakaian yang wangi tersebut dan memakainya kembali, sedangkan dia sudah melakukan ihram. Bagi yang melanggarnya diwajibkan membayar fidyah.
Memakai minyak harum sebelum ihram adalah salah satu sunnah yang membawa banyak hikmah bagi mereka yang melaksanakan ibadah haji atau umroh.
Meskipun penggunaan minyak harum dilarang setelah memasuki kondisi ihram, melakukannya sebelum niat ihram adalah bentuk penghormatan terhadap ibadah yang akan dijalankan dan mengikuti sunnah Rasulullah. [Din]