• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 12 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Tradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab

05/03/2025
in Fokus, Kisah, Unggulan
Tradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab

Tradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab (foto: pixabay)

107
SHARES
825
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TRADISI mudik pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu diceritakan oleh Uttiek Herlambang dalam akun Instagram-nya dengan judul Perpisahan untuk Saling Merindukan.

Helatan akbar itu telah usai. Sebulan penuh Ramadan, yang ditutup dengan perayaan Idul Fitri, lalu dilanjutkan Puasa Syawal selama 6 hari.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Uttiek M Panji Astuti (@uttiek.herlambang)

Tradisi kumpul bersama sanak keluarga di kampung halaman adalah sebuah sejarah panjang.

Tercatat pada masa Khalifah Umar ibn Khattab, wilayah Islam telah meluas hingga menyebar ke seluruh jazirah Arab dan Afrika.

Pada waktu itu, para prajurit dikirim ke negeri-negeri yang jauh untuk berperang dan menjaga perbatasan.

Baca Juga: Kecelakaan Arus Mudik

Tradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab

Hingga suatu kali, Khalifah mendengar ungkapan kerinduan seorang istri pada suaminya yang tengah bertugas.

Ia lalu bertanya pada putrinya, Hafshah binti Umar.

“Berapa lama seorang istri mampu menahan (sabar) ditinggal pergi suaminya?”

Dari situ dibuat keputusan untuk me-rolling para prajurit setiap enam bulan dengan rincian, satu bulan perjalanan ke medan jihad, empat bulan di lapangan, dan satu bulan sisanya untuk perjalanan pulang.

Seperti yang tertulis dalam kitab Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khaththab karya M. Abdul Aziz al-Halawi.

Khalifah menyadari, tak mudah meninggalkan istri, keluarga dan kampung halaman dalam waktu lama bagi kebanyakan orang.

Tradisi ini berlanjut dari generasi ke generasi hingga sampailah ke Indonesia dan menjadi bagian dari perayaan Lebaran.

Bagi masyarakat Jawa, “mudik” diartikan sebagai mulih dhisik atau pulang dulu. Sementara bagi masyarakat Betawi, istilah “mudik” berarti pulang ke udik alias desa.

Di tahun 70-an, pemerintah mulai memperhatikan para pemudik dengan menyediakan beragam moda transportasi yang bisa dilipih sesuai keinginan dan kondisi keuangan.

Tahun 80-an orang-orang mulai menggunakan kendaraan pribadi dalam skala massif untuk mudik.

Dan sejarah mencatat, pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah berbagai negara di dunia melarang warganya untuk mudik Lebaran demi memutus rantai pandemi.

Hari ini, di tengah kesibukan sekolah tatap muka dan berbagai aktivitas lainnya, kenangan akan mudik pekan lalu mulai menumbuhkan rasa rindu.

Maka benarlah pepatah Arab, laysa al firaq li al firaqi, wa lakinna al firaq lil al syauqi: Bukanlah perpisahan itu untuk saling berpisah, melainkan perpisahan itu untuk saling merindukan.

Mohon maaf lahir batin untuk semua, semoga tulisan ini mengobati kerinduan bagi yang menanyakan, mengapa selama sepekan ini tak ada postingan. Saya sedang menuntaskan rindu bersama keluarga.[ind]

 

Tags: Serba-Serbi Mudik LebaranTradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dudukkan Dia pada Porsinya

Next Post

Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

Next Post
Jumlah Pengguna dan Transaksi Crypto Currency Kian Meningkat

Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

Santri Asal Madura Raih Juara 1 Lomba Kaligrafi Internasional di Iraq

Santri Asal Madura Raih Juara 1 Lomba Kaligrafi Internasional di Iraq

Pengaruh Uang dan Makanan Haram Terhadap Karakter dalam Al-Quran

Pengaruh Uang dan Makanan Haram Terhadap Karakter dalam Al-Quran

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    302 shares
    Share 121 Tweet 76
  • Tips Dapat Cerah di Ekowisata Kalitalang Gunung Merapi, Kabupaten Klaten Jawa Tengah

    123 shares
    Share 49 Tweet 31
  • Resep Singkong Keju Goreng

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7823 shares
    Share 3129 Tweet 1956
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    392 shares
    Share 157 Tweet 98
  • Agar Bidadari Cemburu Padamu

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Nasihat Imam Ghazali untuk Anak

    221 shares
    Share 88 Tweet 55
  • Tafsir Surat Al-Alaq Ayat 6 dan 7, Manusia Benar-Benar Melampaui Batas

    194 shares
    Share 78 Tweet 49
  • Gelar Majelis Taklim di Pendopo, Fery Farhati Berpesan Agar Semangat Mendatangi Majelis Ilmu

    106 shares
    Share 42 Tweet 27
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    541 shares
    Share 216 Tweet 135
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga