• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 8 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Tradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab

Maret 5, 2025
in Fokus, Kisah, Unggulan
Tradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab

Tradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab (foto: pixabay)

106
SHARES
815
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

TRADISI mudik pada masa Khalifah Umar bin Khattab radhiyallahu anhu diceritakan oleh Uttiek Herlambang dalam akun Instagram-nya dengan judul Perpisahan untuk Saling Merindukan.

Helatan akbar itu telah usai. Sebulan penuh Ramadan, yang ditutup dengan perayaan Idul Fitri, lalu dilanjutkan Puasa Syawal selama 6 hari.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Uttiek M Panji Astuti (@uttiek.herlambang)

Tradisi kumpul bersama sanak keluarga di kampung halaman adalah sebuah sejarah panjang.

Tercatat pada masa Khalifah Umar ibn Khattab, wilayah Islam telah meluas hingga menyebar ke seluruh jazirah Arab dan Afrika.

Pada waktu itu, para prajurit dikirim ke negeri-negeri yang jauh untuk berperang dan menjaga perbatasan.

Baca Juga: Kecelakaan Arus Mudik

Tradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab

Hingga suatu kali, Khalifah mendengar ungkapan kerinduan seorang istri pada suaminya yang tengah bertugas.

Ia lalu bertanya pada putrinya, Hafshah binti Umar.

“Berapa lama seorang istri mampu menahan (sabar) ditinggal pergi suaminya?”

Dari situ dibuat keputusan untuk me-rolling para prajurit setiap enam bulan dengan rincian, satu bulan perjalanan ke medan jihad, empat bulan di lapangan, dan satu bulan sisanya untuk perjalanan pulang.

Seperti yang tertulis dalam kitab Fatwa dan Ijtihad Umar bin Khaththab karya M. Abdul Aziz al-Halawi.

Khalifah menyadari, tak mudah meninggalkan istri, keluarga dan kampung halaman dalam waktu lama bagi kebanyakan orang.

Tradisi ini berlanjut dari generasi ke generasi hingga sampailah ke Indonesia dan menjadi bagian dari perayaan Lebaran.

Bagi masyarakat Jawa, “mudik” diartikan sebagai mulih dhisik atau pulang dulu. Sementara bagi masyarakat Betawi, istilah “mudik” berarti pulang ke udik alias desa.

Di tahun 70-an, pemerintah mulai memperhatikan para pemudik dengan menyediakan beragam moda transportasi yang bisa dilipih sesuai keinginan dan kondisi keuangan.

Tahun 80-an orang-orang mulai menggunakan kendaraan pribadi dalam skala massif untuk mudik.

Dan sejarah mencatat, pada tahun 2020 dan 2021 pemerintah berbagai negara di dunia melarang warganya untuk mudik Lebaran demi memutus rantai pandemi.

Hari ini, di tengah kesibukan sekolah tatap muka dan berbagai aktivitas lainnya, kenangan akan mudik pekan lalu mulai menumbuhkan rasa rindu.

Maka benarlah pepatah Arab, laysa al firaq li al firaqi, wa lakinna al firaq lil al syauqi: Bukanlah perpisahan itu untuk saling berpisah, melainkan perpisahan itu untuk saling merindukan.

Mohon maaf lahir batin untuk semua, semoga tulisan ini mengobati kerinduan bagi yang menanyakan, mengapa selama sepekan ini tak ada postingan. Saya sedang menuntaskan rindu bersama keluarga.[ind]

 

Tags: Serba-Serbi Mudik LebaranTradisi Mudik pada Masa Khalifah Umar bin Khattab
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Dudukkan Dia pada Porsinya

Next Post

Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

Next Post
Jumlah Pengguna dan Transaksi Crypto Currency Kian Meningkat

Hukum Bertransaksi Menggunakan Mata Uang Kripto (Cryptocurrency)

Santri Asal Madura Raih Juara 1 Lomba Kaligrafi Internasional di Iraq

Santri Asal Madura Raih Juara 1 Lomba Kaligrafi Internasional di Iraq

Pengaruh Uang dan Makanan Haram Terhadap Karakter dalam Al-Quran

Pengaruh Uang dan Makanan Haram Terhadap Karakter dalam Al-Quran

  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1108 shares
    Share 443 Tweet 277
  • 9 Pelajaran dari Quraisy

    125 shares
    Share 50 Tweet 31
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    537 shares
    Share 215 Tweet 134
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3180 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7591 shares
    Share 3036 Tweet 1898
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1551 shares
    Share 620 Tweet 388
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga