• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 18 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Definisi dan Hukum Ibadah Umrah

26/10/2023
in umroh
Definisi dan Hukum Ibadah Umrah

Foto: Pixabay

79
SHARES
610
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SECARA bahasa umrah artinya ziyarah atau mengunjungi. Adapun secara istilah syariat maka berarti salah satu jenis ibadah yang dilakukan dengan cara berkunjung ke Baitullah di Kota Makkah Mukarramah untuk melakukan ihram, tawaf, sa’i dan memangkas atau mencukur rambut, dengan niat ikhlas dan dengan tujuan mencapai ridha Allah ta’ala.

Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja, dan diutamakan waktunya pada bulan-bulan tertentu sebagimana yang akan dijelaskan dalam buku sederhana ini.

Ibadah umrah hukumnya fardhu ‘ain yaitu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat kewajibannya, dan hanya wajib sekali seumur hidup. Dalil kewajiban ibadah
umrah bagi setiap muslim dan muslimah begitu banyak, diantaranya:

Pertama: Firman Allah ta’ala yang artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah“ (QS Al-Baqarah: 196).

Ayat ini secara khusus memerintahkan umat islam untuk melaksanakan haji dan umrah dengan niat ikhlas karena Allah, dan perintah ini menunjukkan hukum wajib.

Definisi dan Hukum Ibadah Umrah

Baca juga: 6 Tips saat Umroh yang Sering Diabaikan Wanita

Kedua: Hadis riwayat Aisyah radiyallahu’anha ia bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’ (HR Bukhari: 1520, dan Ibnu Majah: 2901, dengan lafaz Ibnu Majah).

Ini menunjukkan bahwa seorang wanita muslimah harusnya berusaha untuk melaksanakan
ibadah umrah ini, sebab ia setara dengan ibadah jihad yang diwajibkan atas kaum muslim laki-laki
dalam kondisi tertentu.

Keistimewaannya, bila jihad ini terikat dengan waktu dan kondisi tertentu, maka umrah bagi wanita tidaklah terikat dengan waktu atau kondisi apapun, selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Ketiga: Ucapan Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Tidak seorangpun melainkan ia
memiliki dua kewajiban; haji dan umrah (sekali seumur hidup), wajib keduanya dilaksanakan, dan
barangsiapa yang kemudian menambah lebih dari sekali, maka ia merupakan suatu kebaikan dan
tahawwu’ (amalan sunat)”. (HR Ibnu Khuzaimah: 3066 , dan Hakim: 1732).

Adapun bagi yang sudah melaksanakannya satu kali, maka hukumnya berubah menjadi sunat
bila ia ingin umrah lagi sebagaimana dalam ucapan Ibnu Umar radhiyallahu’anhu diatas. [Iqh]

Tags: Definisi UmrohHukum Umrohumroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Seorang Bocah Qur’an itu Menjadi Syaikh Al-Azhar

Next Post

Fans Boy Band BTS di Indonesia Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk Palestina

Next Post
Fans Boy Band BTS di Indonesia Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk Palestina

Fans Boy Band BTS di Indonesia Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk Palestina

Agrowisata Bhumi Merapi, Destinasi Ramah Keluarga di Yogyakarta

Agrowisata Bhumi Merapi, Destinasi Ramah Keluarga di Yogyakarta

Renungan Senja di Usia Senja

8 Nasihat untuk Diri Sendiri

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8900 shares
    Share 3560 Tweet 2225
  • Praktisi Hukum Dini Eka Putri Edukasi 200 Siswa SIT Al-Kautsar tentang Bahaya Bullying dan Konsekuensi Hukumnya

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Di Negara Tropis Performa Parfum dapat Dinilai Setelah 8-10 Jam Pemakaian

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 7 Tempat Wisata Kuliner Viral di Bandung yang Wajib Dicoba Saat Liburan

    257 shares
    Share 103 Tweet 64
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1099 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3477 shares
    Share 1391 Tweet 869
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11590 shares
    Share 4636 Tweet 2898
  • Lightplus Hadirkan Lightperience Picnic 2026, Ajak Gen Z Rawat Kulit dan Kesehatan Mental Secara Seimbang

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Lightplus Lightperience Picnic 2026 Soroti Dampak Media Sosial terhadap Kesehatan Mental Gen Z

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga