• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 8 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Definisi dan Hukum Ibadah Umrah

Oktober 26, 2023
in umroh
Definisi dan Hukum Ibadah Umrah

Foto: Pixabay

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

SECARA bahasa umrah artinya ziyarah atau mengunjungi. Adapun secara istilah syariat maka berarti salah satu jenis ibadah yang dilakukan dengan cara berkunjung ke Baitullah di Kota Makkah Mukarramah untuk melakukan ihram, tawaf, sa’i dan memangkas atau mencukur rambut, dengan niat ikhlas dan dengan tujuan mencapai ridha Allah ta’ala.

Ibadah ini bisa dilakukan kapan saja, dan diutamakan waktunya pada bulan-bulan tertentu sebagimana yang akan dijelaskan dalam buku sederhana ini.

Ibadah umrah hukumnya fardhu ‘ain yaitu wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan yang memenuhi syarat kewajibannya, dan hanya wajib sekali seumur hidup. Dalil kewajiban ibadah
umrah bagi setiap muslim dan muslimah begitu banyak, diantaranya:

Pertama: Firman Allah ta’ala yang artinya : “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah“ (QS Al-Baqarah: 196).

Ayat ini secara khusus memerintahkan umat islam untuk melaksanakan haji dan umrah dengan niat ikhlas karena Allah, dan perintah ini menunjukkan hukum wajib.

Definisi dan Hukum Ibadah Umrah

Baca juga: 6 Tips saat Umroh yang Sering Diabaikan Wanita

Kedua: Hadis riwayat Aisyah radiyallahu’anha ia bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kaum wanita wajib berjihad? Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam menjawab: ‘Ya, kaum wanita wajib berjihad (meskipun) tidak ada peperangan di dalamnya, yaitu (ibadah) haji dan ‘umrah.’ (HR Bukhari: 1520, dan Ibnu Majah: 2901, dengan lafaz Ibnu Majah).

Ini menunjukkan bahwa seorang wanita muslimah harusnya berusaha untuk melaksanakan
ibadah umrah ini, sebab ia setara dengan ibadah jihad yang diwajibkan atas kaum muslim laki-laki
dalam kondisi tertentu.

Keistimewaannya, bila jihad ini terikat dengan waktu dan kondisi tertentu, maka umrah bagi wanita tidaklah terikat dengan waktu atau kondisi apapun, selama syarat-syaratnya terpenuhi.

Ketiga: Ucapan Ibnu Umar radhiyallahu’anhu, ia berkata: “Tidak seorangpun melainkan ia
memiliki dua kewajiban; haji dan umrah (sekali seumur hidup), wajib keduanya dilaksanakan, dan
barangsiapa yang kemudian menambah lebih dari sekali, maka ia merupakan suatu kebaikan dan
tahawwu’ (amalan sunat)”. (HR Ibnu Khuzaimah: 3066 , dan Hakim: 1732).

Adapun bagi yang sudah melaksanakannya satu kali, maka hukumnya berubah menjadi sunat
bila ia ingin umrah lagi sebagaimana dalam ucapan Ibnu Umar radhiyallahu’anhu diatas. [Iqh]

Tags: Definisi UmrohHukum Umrohumroh
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memperbaiki Diri adalah Amalan Sepanjang Hayat

Next Post

Fans Boy Band BTS di Indonesia Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk Palestina

Next Post
Fans Boy Band BTS di Indonesia Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk Palestina

Fans Boy Band BTS di Indonesia Kumpulkan Donasi hingga Rp 1 Miliar untuk Palestina

Agrowisata Bhumi Merapi, Destinasi Ramah Keluarga di Yogyakarta

Agrowisata Bhumi Merapi, Destinasi Ramah Keluarga di Yogyakarta

Renungan Senja di Usia Senja

8 Nasihat untuk Diri Sendiri

  • KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    KBIHU Aisyiyah Batang Gelar Bimbingan Manasik Haji 2026: Kupas Tuntas Fikih Haji bagi Muslimah dan Review Umrah

    76 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7690 shares
    Share 3076 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3258 shares
    Share 1303 Tweet 815
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5178 shares
    Share 2071 Tweet 1295
  • Bencana Sumatera dan Panggung Politik Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cut Meyriska Jadi Wajah Koleksi Family Set Terbaru Nobby, Linara dan Cendara

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sabar yang Sebenarnya

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4906 shares
    Share 1962 Tweet 1227
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5195 shares
    Share 2078 Tweet 1299
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    451 shares
    Share 180 Tweet 113
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga