• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 26 Juli, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Tips

Sering Mubadzir Karena Melempem, Ini Trik Agar Keripik Kembali Renyah

Juli 27, 2018
in Tips
126
SHARES
972
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sering sekali keripik yang sudah dibeli alot dan melempem. Akhirnya terbuang percuma, padahal rasanya masih enak dan masih bisa dimakan.

Nah, sebenarnya kita sering tidak tepat dalam menyimpan keripik. Bisa disebabkan karena ketidaktahuan atau ketidaktelitian.

Berikut tips menyimpan dan mengembalikan keripik melempem agar kembali renyah:

1. Pastikan menyimpan di tempat yang kedap udara

Biasakan setelah membeli keripik dan akan disantap sebaiknya dimasukkan ke dalam wadah kedap udara seperti toples.

Pastikan tutup toples rapat sehingga tidak menyebabkan alot.

2. Gunakan penjepit makanan jika masih bersisa di dalam plastik sebelum disimpan

Jika dalam perjalanan sedang menikmati keripik dan masih bersisa gunakan penjepit makanan.

Pastikan udara di dalam kantung plastik sudah habis kemudian dilipat dan jepit.

Atau bisa juga menggunakan hand sealer, alat untuk menutup plastik makanan kembali.

3. Kembalikan Renyahnya Keripik dengan Microwave

Jika sudah terlanjur alot dan masih bisa dimakan. Masukkan keripik ke dalam mangkuk anti panas dan panaskan di dalam microwave. Tidak perlu lama. Cukup 5 menit saja.

Jangan sampai berlebih waktu memanggangnya. Karena bisa menyebabkan hangus.

4. Goreng kembali

QJika tidak punya Microwave, bisa diterapkan alternatif berikutnya. Goreng dalam minyak panas dengan api sedang cenderung kecil.

Tetapi jangan sampai ditinggalkan. Sering bolak balik. Pastikan keripik kembali berubah warna menjadi putih dan merekah. Angkat. Dinginkan. Siap disantap kembali bersama keluarga tercinta.

Semoga bermanfaat. (jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sofyan Hotel Jadi Official Halal Hotel Jakarta Modest Fashion Week 2018

Next Post

Puluhan Organisasi Yahudi Kecam Zionis Israel

Next Post

Puluhan Organisasi Yahudi Kecam Zionis Israel

PBB Sebut Tiap 3 Menit, Satu Remaja Putri Tertular HIV

Empat Modest Fashion di Indonesia

  • shakila premium

    Kenalan sama Bahan Shakila Premium yang Lagi Naik Daun Yuk!

    36707 shares
    Share 14683 Tweet 9177
  • 33 Pertanyaan yang Harus Ditanyakan Setiap Gadis Saat Taaruf

    11081 shares
    Share 4432 Tweet 2770
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    10924 shares
    Share 4370 Tweet 2731
  • Ucapkan Barakallah sebagai Pengganti Selamat

    7907 shares
    Share 3163 Tweet 1977
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    6955 shares
    Share 2782 Tweet 1739
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga