Chanel Muslim.com-Beberapa kalangan mempunyai kebiasaan untuk mengadakan pengajian malam Jumat dengan membaca surat Yasin. Adakah hadits yang menyitir hal tersebut? Berikut penjelasan Ustadz Farid Nu’man Hasan.
Hadits yang dimaksud adalah:
من قرأ ليلة الجمعة حم الدخان ويس أصبح مغفورًا له
Barang siapa yang membaca pada malam Jumat, Haamim Ad Dukhan dan Yaasin, maka pada paginya dia akan mendapatkan ampunan.
Hadits ini dikeluarkan oleh:
Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman 2477, dengan sanad:
Berkata kepada kami Abu Abdirrahman As Salami, berkata kepada kami Ahmad bin Ali bin Al Hasan, berkata kepada kami Ahmad bin Yusuf As Salami, berkata kepada kami ‘Ammar bin Harun Ats Tsaqafi, berkata kepada kami Hisyam bin Ziyad, dari Abu Hurairah
Abu Ya’la dalam Musnadnya No. 6232, dengan sanad:
Berkata kepada kami Yahya bin Ayyub, berkata kepada kami Mush’ab bin Miqdam, berkata kepada kami Abul Miqdam, dari Abu Hurairah
Imam Muhammad bin Ad Dhurais dalam Fadhail Al Quran 213, dengan sanad:
Mengabarkan kepada kami ‘Ammar bin Harun Ats Tsaqafi, berkata kepada kami Abu Al Miqdam, berkata kepada kami Al Hasan, dari Abu Hurairah
Imam Al Ashfahani dalam At Targhib wat Tarhib 244, dengan sanad:
Zaid bin Al Huraisy, mengabarkan kami Al Aghlab bin Tamim, mengabarkan kami Ayyub dan Yunus, dari Al Hasan, dari Abu Hurairah
Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal 2698, dengan tanpa sanad
Para ulama hadits telah men-dhaif-kan hadits ini, disebabkan ada beberapa perawi yang dinilai bermasalah, yakni:
Hisyam bin Ziyad adalah Abul Miqdam Al Bashri. Para ulama telah men-dhaif-kannya.
Imam Yahya bin Ma’in berkata: Laisa bitsiqah (bukan orang terpercaya). Imam Ahmad bin Hambal berkata: dhaiful hadits (haditsnya lemah). Imam Abu Hatim mengatakan: Laisa bil qawwi dhaiful hadits (bukan orang yang kuat dan dia lemah haditsnya).
Imam Abdurrahman bin Abi Hatim mengatakan: “Beliau bertetangga dengan Al Walid Ath Thayalisi dan dia tidak pernah meriwayatkan hadits darinya dan dia tidak meridhainya.” (Al Jarh wat Ta’dil, 9/58)
Imam An Nasa’i mengatakan: matruk (ditinggalkan haditsnya). Imam Ibnu Hibban mengatakan: “Dia meriwayatkan hadits-hadits palsu dari orang-orang tsiqah.” Imam Al Bukhari mengatakan: “Manusia membincangkan dia.” Imam Abu Daud mengatakan: “Dia tidak bisa dipercaya.” (Mizanul I’tidal, 4/298, Mukhtashar Al Kaamil fidh Dhuafa, Hal. 783)
‘Ammar bin Harun, dia adalah Abu Yasir Al Mustamili
Para ulama juga telah men-dhaif-kannya. Imam Abu Hatim dan Imam Musa bin Harun mengatakan: matrukul hadits (haditsnya ditinggalkan). Imam Ibnu ‘Adi mengatakan: kebanyakan riwayat darinya tidak terjaga, dan dia mencuri hadits. (Mizanul I’tidal, 3/171. Tahdzibut Tahdzib, 7/357, Adh Dhuafa wal Matrukin, 2/202)
Imam Ali bin Al Madini ditanya tentang ‘Ammar bin Harun, dan Beliau tidak meridhainya. (Dhuafa Al ‘Uqaili, 3/319), Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: dhaif. (Taqribut Tahdzib, Hal. 710)
Al Aghlab bin Tamim, dia adalah Aghlab bin Tamim bin An Nu’man Abu Hafsh Al Kindi Al Bashri
Imam Ibnul Jauzi menyebutkan tentang penilaian ulama terhadap Aghlab bin Tamim. Imam Yahya mengatakan: laisa bisyai’ (bukan apa-apa). Imam Bukhari mengatakan: munkarul hadits (haditsnya munkar). Imam Ibnu Hibban mengatakan: dia meriwayatkan dari orang-orang terpercaya yang bukan hadits-hadits mereka, dia telah keluar dari pribadi yang layak dijadikan hujjah karena banyak kekeliruannya. (Adh Dhuafa wal Matrukin No. 449)
Zaid bin Al Huraisy, dia adalah Zaid bin Al Huraisy Al Ahwadzi
Imam Ibnu Hibban mengatakan: barangkali dia melakukan kesalahan. (Ats Tsiqat, 8/251, No. 13282), Imam Yahya bin Said Al Qaththan mengatakan: majhuul haal (tidak diketahui keadaannya). (Dzail Mizanil I’tidal, No. 398)
Nah, oleh karena semua sanad hadits ini memiliki perawi yang cacat, maka para ulama men-dhaif-kan hadits ini. Imam Al Baihaqi sendiri berkomentar tentang hadits ini:
تفرد به هشام و هو هكذا ضعيف
Hisyam meriwayatkannya secara menyendiri, dan oleh karenanya hadits ini dhaif. (Syu’abul Iman No. 2477)
Syaikh Husein Salim Asad berkata: isnaduhu dhaif (isnad-nya dhaif). (Musnad Abi Ya’la No. 6232), sementara Syaikh Al Albani juga men-dhaif-kannya, dengan menyebut: dhaif jiddan. (As Silsilah Adh Dhaifah No.5111).
Kemudian,
Ada hadits serupa, tetapi tidak menyebutkan “malam Jumat”, melainkan menyebutkan malam hari secara umum.
Hadits itu berbunyi:
من قرأ { يس } في ليلة أصبح مغفورا له
Barangsiapa yang membaca surat Yasin pada malam hari, maka dia akan diampuni pada pagi harinya.
Hadits ini dikeluarkan oleh:
Imam Abu Ya’la dalam Musnad-nya No. 6224, dengan sanad:
Berkata kepada kami Ishaq bin Israil, berkata kepada kami Hajaj bin Muhammad, berkata kepada kami Hisyam bin Ziyad, dari Al Hasan, katanya: Aku mendengar Abu Hurairah berkata: … (disebut hadits di atas)
Imam Alauddin Al Muttaqi Al Hindi dalam Kanzul ‘Ummal 2626, dari Ibnu Mas’ud, tanpa disebutkan sanad-nya
Imam Al Bushiri Rahimahullah mengomentari hadits di atas:
هذا إسناد ضعيف ، لضعف هشام بن زياد.
Isnad ini dhaif, karena kedhaifan Hisyam bin Ziyad. (Al Ittihaf Al Khairah, 6/259)
Tentang ke-dhaif-an Hisyam sudah disebutkan sebelumnya.
Syaikh Al Albani juga men-dhaif-kannya. (Dhaiful Jami’ No. 5787), begitu pula Syaikh Husein Salim Asad menyebutnya: dhaif jiddan (sangat lemah). (Musnad Abi Ya’la No. 6224)
Wallahu’alam
(ind)
Sumber: http://www.alfahmu.net/2017/11/20/hadits-membaca-yasin-pada-malam-jumat/