• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 15 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengucap Talak karena Marah

Desember 28, 2022
in Syariah
Janji Allah untuk orang-orang yang beriman

Foto: Pexels/Alina Vilchenko

80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang suami yang mengucap talak karena marah. Suami saya sudah menalak 3 saya tapi setiap diucapkan talak itu karena saya yang selalu memaksanya dan dia ucapkan juga dalam keadaan marah sampai pucat.

Apakah itu sudah termasuk dalam cara-cara menalak yang benar? Memang saya sering minta diceraikan kalau lagi bertengkar sama dia. Apakah itu sudah sah saya diceraikan?

Saya menyesal selalu ngomong kayak gitu. Saya enggak mau pisah sama suami saya.

Baca Juga: Istri Tak Hormat Talak Bertindak

Mengucap Talak karena Marah

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan jawaban sebagai berikut:

1. Bagi suami istri pada hakikatnya keluarga adalah titipan Allah. Perlakuan semuanya akan diminta pertanggungjawaban.

Allah sudah memberikan panduan untuk menjalani kehidupan berkeluarga baik dalam kondisi langgeng atau pun perceraian.

2. Perceraian walau halal tapi dibenci Allah sehingga diturunkan ayat tentang perceraian dan bagaimana jika mau rujuk atau tidak. Di antara:
Talak dan rujuk di masa iddah atau melebihi ada aturannya dalam Qs. 65: 1-2.

Dimulai dari talak 1, maka selama 3 bulan dari ucapan talak tersebut istri dalam masa Iddah. Adapun hak masa Iddah:
– istri tetap tinggal serumah dengan suami
– istri dapat hak nafkah
– rujuk cukup dengan saling memaafkan dan kembali menjalin hubungan suami-istri tanpa ijab qobul.

Namun jika sudah melebihi masa iddah 3 bulan maka harus dengan ijab qobul dan persaksian baru.

Kemudian jika sudah pernah rujuk lalu mengucapkan talak lagi maka jatuh talaq 2, dan selama 3 bulan masa Iddah berlaku hal yang sama seperti masa Iddah sblmnya.

Jika pernah rujuk dan mengucapkan talak lagi maka baru jatuh talak 3 yang tidak bisa balik kembali kecuali mantan istri menikah dengan pria lain lalu terjadi perceraian dalam pernikahan mereka.

Dalam keadaan marah, jika suami kondisi sadar dan berniat, maka jatuh talak.

Selama masa Iddah, masih sah sebagai suami istri dan boleh berhubungan badan (tanda rujuk).

Jadi, tanyakan suami sadar dan niat talak 3 atau proses talak 1 terlebih dahulu.

Tahan emosi jangan pernah memaksa kata cerai dari suami sendiri. Karena cerai tidak bisa dipermainkan.

Hitung apakah masih masa iddah atau sudah melewatinya, karena rujuk menjadi ketentuan sendiri.

Banyak istighfar dan bertaubatlah kepada Allah agar memberikan kita anugerah kesabaran dalam berumah tangga. [ind/SyariahConsultingCenter/Cms]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hati-Hati dalam Menyebarkan Berita

Next Post

Umur Berkurang saat Tahun Baru, Jadi Jangan Hura-hura

Next Post
Ikut Pesta Malam Tahun Baruan Karena Tidak Enak Dengan Keluarga

Umur Berkurang saat Tahun Baru, Jadi Jangan Hura-hura

Uwais Al-Qarni Lebih Senang Bersama Fakir Miskin

Tips Menjauhkan Anak dari Bermain Game Berlebihan

Ketua MUI Ajak Umat Waspadai Perilaku dan Kampanye Lesbian

Ketua MUI Ajak Umat Waspadai Perilaku dan Kampanye Lesbian

  • Mengenal Anger Release

    Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2999 shares
    Share 1200 Tweet 750
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7365 shares
    Share 2946 Tweet 1841
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    470 shares
    Share 188 Tweet 118
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3916 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4912 shares
    Share 1965 Tweet 1228
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5059 shares
    Share 2024 Tweet 1265
  • Komunitas Kreasikan Launching UMKM Hebat Batch-2 Dorong Semangat Pelaku Usaha

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Anak Indonesia Lakukan Aksi Solidaritas untuk Anak Palestina

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Sebagai Langkah Strategis, GPC Indonesia Serahkan Jatah Kursinya di Global Sumud Flotilla

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    619 shares
    Share 248 Tweet 155
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga