ADA sebuah pertanyaan tentang suami yang mengucap talak karena marah. Suami saya sudah menalak 3 saya tapi setiap diucapkan talak itu karena saya yang selalu memaksanya dan dia ucapkan juga dalam keadaan marah sampai pucat.
Apakah itu sudah termasuk dalam cara-cara menalak yang benar? Memang saya sering minta diceraikan kalau lagi bertengkar sama dia. Apakah itu sudah sah saya diceraikan?
Saya menyesal selalu ngomong kayak gitu. Saya enggak mau pisah sama suami saya.
Baca Juga: Istri Tak Hormat Talak Bertindak
Mengucap Talak karena Marah
Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan jawaban sebagai berikut:
1. Bagi suami istri pada hakikatnya keluarga adalah titipan Allah. Perlakuan semuanya akan diminta pertanggungjawaban.
Allah sudah memberikan panduan untuk menjalani kehidupan berkeluarga baik dalam kondisi langgeng atau pun perceraian.
2. Perceraian walau halal tapi dibenci Allah sehingga diturunkan ayat tentang perceraian dan bagaimana jika mau rujuk atau tidak. Di antara:
Talak dan rujuk di masa iddah atau melebihi ada aturannya dalam Qs. 65: 1-2.
Dimulai dari talak 1, maka selama 3 bulan dari ucapan talak tersebut istri dalam masa Iddah. Adapun hak masa Iddah:
– istri tetap tinggal serumah dengan suami
– istri dapat hak nafkah
– rujuk cukup dengan saling memaafkan dan kembali menjalin hubungan suami-istri tanpa ijab qobul.
Namun jika sudah melebihi masa iddah 3 bulan maka harus dengan ijab qobul dan persaksian baru.
Kemudian jika sudah pernah rujuk lalu mengucapkan talak lagi maka jatuh talaq 2, dan selama 3 bulan masa Iddah berlaku hal yang sama seperti masa Iddah sblmnya.
Jika pernah rujuk dan mengucapkan talak lagi maka baru jatuh talak 3 yang tidak bisa balik kembali kecuali mantan istri menikah dengan pria lain lalu terjadi perceraian dalam pernikahan mereka.
Dalam keadaan marah, jika suami kondisi sadar dan berniat, maka jatuh talak.
Selama masa Iddah, masih sah sebagai suami istri dan boleh berhubungan badan (tanda rujuk).
Jadi, tanyakan suami sadar dan niat talak 3 atau proses talak 1 terlebih dahulu.
Tahan emosi jangan pernah memaksa kata cerai dari suami sendiri. Karena cerai tidak bisa dipermainkan.
Hitung apakah masih masa iddah atau sudah melewatinya, karena rujuk menjadi ketentuan sendiri.
Banyak istighfar dan bertaubatlah kepada Allah agar memberikan kita anugerah kesabaran dalam berumah tangga. [ind/SyariahConsultingCenter/Cms]