• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 29 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mengucap Talak karena Marah

20/12/2025
in Syariah
Janji Allah untuk orang-orang yang beriman

Foto: Pexels/Alina Vilchenko

85
SHARES
652
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ADA sebuah pertanyaan tentang suami yang mengucap talak karena marah. Suami saya sudah menalak 3 saya tapi setiap diucapkan talak itu karena saya yang selalu memaksanya dan dia ucapkan juga dalam keadaan marah sampai pucat.

Apakah itu sudah termasuk dalam cara-cara menalak yang benar? Memang saya sering minta diceraikan kalau lagi bertengkar sama dia. Apakah itu sudah sah saya diceraikan?

Saya menyesal selalu ngomong kayak gitu. Saya enggak mau pisah sama suami saya.

Baca Juga: Istri Tak Hormat Talak Bertindak

Mengucap Talak karena Marah

Ustazah Nurhamidah, M.A. menjelaskan jawaban sebagai berikut:

1. Bagi suami istri pada hakikatnya keluarga adalah titipan Allah. Perlakuan semuanya akan diminta pertanggungjawaban.

Allah sudah memberikan panduan untuk menjalani kehidupan berkeluarga baik dalam kondisi langgeng atau pun perceraian.

2. Perceraian walau halal tapi dibenci Allah sehingga diturunkan ayat tentang perceraian dan bagaimana jika mau rujuk atau tidak.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Talak dan rujuk di masa iddah atau melebihi ada aturannya dalam Qs. 65: 1-2.

Dimulai dari talak 1, maka selama 3 bulan dari ucapan talak tersebut istri dalam masa Iddah. Adapun hak masa Iddah:
– istri tetap tinggal serumah dengan suami
– istri dapat hak nafkah
– rujuk cukup dengan saling memaafkan dan kembali menjalin hubungan suami-istri tanpa ijab qobul.

Namun jika sudah melebihi masa iddah 3 bulan maka harus dengan ijab qobul dan persaksian baru.

Kemudian jika sudah pernah rujuk lalu mengucapkan talak lagi maka jatuh talaq 2, dan selama 3 bulan masa Iddah berlaku hal yang sama seperti masa Iddah sblmnya.

Jika pernah rujuk dan mengucapkan talak lagi maka baru jatuh talak 3 yang tidak bisa balik kembali kecuali mantan istri menikah dengan pria lain lalu terjadi perceraian dalam pernikahan mereka.

Dalam keadaan marah, jika suami kondisi sadar dan berniat, maka jatuh talak.

Selama masa Iddah, masih sah sebagai suami istri dan boleh berhubungan badan (tanda rujuk).

Jadi, tanyakan suami sadar dan niat talak 3 atau proses talak 1 terlebih dahulu.

Tahan emosi jangan pernah memaksa kata cerai dari suami sendiri. Karena cerai tidak bisa dipermainkan.

Hitung apakah masih masa iddah atau sudah melewatinya, karena rujuk menjadi ketentuan sendiri.

Banyak istighfar dan bertaubatlah kepada Allah agar memberikan kita anugerah kesabaran dalam berumah tangga. [SyariahConsultingCenter/Cms/Sdz]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jus Sirsak dan Melon Dapat Melindungi Tubuh dari Radikal Bebas

Next Post

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

Next Post
Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

Gadis Ini Menjadi Mualaf karena Iklan Sirup

Bukan Hanya Cantik, Inilah Alasan Muslimah Menggunakan Lipstik

5 Trik Memakai Lipstik agar Tahan Lama dan Tidak Mudah Pecah

Manfaat Black Currant dalam Perawatan Kulit

Manfaat Black Currant dalam Perawatan Kulit

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8288 shares
    Share 3315 Tweet 2072
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4250 shares
    Share 1700 Tweet 1063
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3725 shares
    Share 1490 Tweet 931
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5338 shares
    Share 2135 Tweet 1335
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    783 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    93 shares
    Share 37 Tweet 23
  • Kisah Nuryati bersama Anak Cucu di KRL Bekasi Timur

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2085 shares
    Share 834 Tweet 521
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11294 shares
    Share 4518 Tweet 2824
  • BestPerfume.Store Resmi Hadir di Indonesia, Tawarkan Parfum Berperforma Tinggi

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga