USTAZ Farid Nu`man menjelaskan tentang perkara terhenti haid sore, apakah harus mengqadha Ashar dan Zuhur? Dijelaskan bahwa tidak ditemukan hadits dari Nabi tentang meng-qadha shalat bagi wanita haid, atas shalat yang ditinggalkannya termasuk jika datang sucinya saat sore hari.
Adapun riwayat yang menyebutkan hal itu, baik dari Ibnu Abbas dan Abdurrahman bin โAuf Radhiallahu โAnhuma, adalah perkataan mereka berdua, dengan kata lain sebagai pendapat sahabat nabi, yang kemudian dianut oleh banyak ulama.
Baca Juga:ย Bunda, Kenali dengan Baik Perbedaan Darah Haid dan Darah Keguguran!
Terhenti Haid saat Sore, Apakah Harus Mengqadha Ashar dan Zhuhur?
Namun, pendapat ini diingkari oleh โAisyah Radhiallahu โAnha, dan menganggapnya sebagai pendapat kelompok Haruriyah (Khawarij). Menurutnya tidak ada qadha shalat bagi wanita haid, secara umum shalat apa pun.
Dari Muโadzah, dia berkata: Aku bertanya kepada โAisyah Radhiallahu โAnha:
ู ุง ุจุงู ุงูุญุงุฆุถ ุชูุถู ุงูุตูู ููุง ุชูุถู ุงูุตูุงุฉ ููุงูุช ุฃุญุฑูุฑูุฉ ุฃูุช ููุช ูุณุช ุจุญุฑูุฑูุฉ ููููู ุฃุณุฃู ูุงูุช ูุงู ูุตูุจูุง ุฐูู ููุคู ุฑ ุจูุถุงุก ุงูุตูู ููุง ูุคู ุฑ ุจูุถุงุก ุงูุตูุงุฉ
โKenapa wanita haid mesti meng-qadha puasa tapi tidak meng-qadha shalat?โ Aisyah menjawab: โApakah kamu orang haruriyah (khawarij)? Aku (Muโadzah) menjawab: โAku bukan Haruriyah, tapi aku hanya bertanya.โ
Aisyah berkata: โKami pernah mengalaminya (haid), kami diperintahkan untuk mengqadha shaum, tapi tidak diperintah mengqadha shalat.โ (HR. Muslim No. 335)
Imam Al โAini mengomentari perkataan โAisyah di atas:
ูุฃู ุทุงุฆูุฉ ู ู ุงูุฎูุงุฑุฌ ููุฌุจูู ุนูู ุงูุญุงุฆุถ ูุถุงุก ุงูุตูุงุฉ ุงููุงุฆุชุฉ ูู ุฒู ู ุงูุญูุถ ููู ุฎูุงู ุงูุฅุฌู ุงุน
Karena segolongan khawarij mewajibkan bagi wanita haid untuk meng-qadha shalat yang telah ditinggalkan pada saat haid, dan ini bertentangan dengan ijmaโ. (โUmdatul Qariโ, 5/473)
Imam Abul โAbbas Al Qurthubi Rahimahullah berkata:
ููู ูุชุงุจ ุฃุจู ุฏุงูุฏ : ุฃู ุณู ุฑุฉ ูุงู ูุฃู ุฑ ุงููุณุงุก ุจูุถุงุก ุตูุงุฉ ุงูุญูุถ ุ ูุฃููุฑุช ุฐูู ุฃู ุณูู ุฉ
Dalam kitab Abu Daud disebutkan bahwa Samurrah memerintahkan kaum wanita mengqadha shalat bagi wanita haid, tapi hal itu diingkari oleh Ummu Salamah. (Al Mufhim, 4/70)
Maka, ini merupakan salah satu pandangan ulama, bahwa secara umum wanita haid tidak usah mengqadha shalatnya, termasuk jika masa sucinya datang saat sore menjelang terbenam matahari.
Tidak usah bagi mereka mengqadha ashar dan zuhurnya. Adapun apa yang dikatakan oleh Ibnu Abbas dan Abdurrahman bin โAuf adalah pendapat mereka berdua, bahwa khusus jika terhentinya haid sore hari maka wajib mengqadha ashar dan zuhur sekaligus, bukan shalat-shalat sebelumnya.
Alasannya adalah karena haid diqiyaskan dengan โudzurโ, sebagaimana tidur, maka saat sadar dia mesti meng-qadhanya. Inilah pendapat yang juga dipilih banyak imam.
Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
ููููููุฐูุง ููุงูู ุนูููุฏู ุฌูู ููููุฑู ุงููุนูููู ูุงุกู : ููู ูุงูููู ููุงูุดููุงููุนูููู ููุฃูุญูู ูุฏ ุฅุฐูุง ุทูููุฑูุชู ุงููุญูุงุฆูุถู ููู ุขุฎูุฑู ุงููููููุงุฑู ุตููููุชู ุงูุธููููุฑู ููุงููุนูุตูุฑู ุฌูู ููุนูุง ููุฅูุฐูุง ุทูููุฑูุชู ููู ุขุฎูุฑู ุงูููููููู ุตููููุชู ุงููู ูุบูุฑูุจู ููุงููุนูุดูุงุกู ุฌูู ููุนูุง ููู ูุง ูููููู ุฐููููู ุนููู ุนูุจูุฏู ุงูุฑููุญูู ููู ุจููู ุนููููู ููุฃูุจูู ููุฑูููุฑูุฉู ููุงุจููู ุนูุจููุงุณู ุ ููุฃูููู ุงููููููุชู ู ูุดูุชูุฑููู ุจููููู ุงูุตููููุงุชููููู ููู ุญูุงูู ุงููุนูุฐูุฑู ููุฅูุฐูุง ุทูููุฑูุชู ููู ุขุฎูุฑู ุงููููููุงุฑู ููููููุชู ุงูุธููููุฑู ุจูุงูู ููุชูุตูููููููุง ููุจููู ุงููุนูุตูุฑ
Oleh karenanya, inilah pendapat yang diikuti oleh mayoritas ulama, seperti Malik, Syafiโi, dan Ahmad. Jika wanita haid menjadi suci pada akhir siang (maksudnya sore) maka dia mesti shalat zhuhur dan ashar bersamaan.
Jika sucinya di akhir malam, maka dia shalat maghrib dan Isya bersamaan, sebagaimana hal itu telah dinukil dari Abdurrahman bin โAuf, Abu Hurairah, dan Ibnu Abbas, karena saat itu adalah waktu yang menjadi hak dua shalat itu dikala dia masih halangan. (Majmuโ Al Fatawa, 21/434)
Namun, nampaknya Imam Ibnu Taimiyah sendiri tidak memilih pendapat ini, menurutnya pendapat tersebut lemah, katanya:
ููุงููุฃูุธูููุฑู ููู ุงูุฏููููููู ู ูุฐูููุจู ุฃูุจูู ุญููููููุฉู ููู ูุงูููู ุฃููููููุง ููุง ููููุฒูู ูููุง ุดูููุกู ุ ููุฃูููู ุงููููุถูุงุกู ุฅูููู ูุง ููุฌูุจู ุจูุฃูู ูุฑู ุฌูุฏููุฏู ููููุง ุฃูู ูุฑู ููููุง ููููุฒูู ูููุง ุจูุงููููุถูุงุกู ููููุฃููููููุง ุฃูุฎููุฑูุชู ุชูุฃูุฎููุฑูุง ุฌูุงุฆูุฒูุง ูููููู ุบูููุฑู ู ูููุฑูุทูุฉู
Pendapat yang lebih benar menurut dalil adalah pendapat Abu Hanifah dan Malik, bahwa wanita itu tidak wajib meng-qadhanya. Sebab qadha itu hanyalah diwajibkan karena adanya perkara baru, sedangkan apa yang dialaminya bukanlah keadaan baru yang membuatnya mesti qadha, sebab penundaan shalat yang dia lakukan adalah perkara yang dibolehkan selama dia tidak meremehkannya. (Ibid, 23/335)
Jadi, masalah ini diperselisihkan para imam kaum muslimin. Sebagian mengatakan sama sekali tidak qadha. Sebagian lain mengatakan wajib qadha, khususnya jika suci di sore hari, maka dia qadha zuhur dan ashar.
Jika dia suci malam hari, maka dia qadha maghrib dan isya, inilah pendapat mayoritas ulama, sementara Imam Ibnu Taimiyah melemahkan pendapat itu.
Tapi, para ulama sepakat jika haidnya terhenti saat zuhur, hendaknya dia segera mandi lalu melakukan shalat zuhur. Atau, kadang ada kendala teknis, dia suci saat zuhur, tapi baru sempat mandi saat Ashar, mungkin karena sedang dalam perjalanan atau di kantor, maka dia mesti melakukan shalat zuhur yang ditinggalkan itu, lalu shalat Ashar.
Wallahu Aโlam.[ind/Cms]





