ISTRI dilarang gunakan harta suami tizin. anpa Oleh sebab itu, hal ini menjadi pengingat agar istri tidak menggunakan harta suami tanpa izin.
Dari Abu Umamah al Bahili, ia berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu `alayhi Wa sallam bersabda, “Seorang istri tidak boleh mengeluarkan sedekah dari rumahnya tanpa ijin suaminya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun makanan?” beliau bersabda, “Makanan itu termasuk harta kita yang sebaik-baiknya.” (HR. Ibnu Majah).
Baca Juga: Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam
Istri Dilarang Gunakan Harta Suami tanpa Izin
Para istri wajib menyadari bahwa memberikan sedekah yang diambil dari harta suami tanpa ijinnya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Allah dan rasul-Nya.
Istri tidaklah otomatis memiliki hak atas seluruh harta suaminya. Harta yang berhak digunakan oleh istri dari kekayaan suami hanyalah yang telah diserahkan kepadanya atau yang telah ditetapkan sebagai belanja atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi keluarga dan penggunaannya pun untuk belanja keluarga, bukan yang lain.
Jika suami tidak menyerahkan harta atau uang yang lain dari yang digunakan untuk belanja, istri tidak mempunyai hak untuk mengambil walaupun untuk bersedekah.
Sahabat Muslim, apabila membutuhkan uang, cobalah untuk saling berkomunikasi dengan baik. Ceritakan uang ingin dikeluarkan untuk apa dan berapa rincian jumlahnya.
Semoga Allah selalu melindungi kita semua. Aamiinn. [Cms]
Sumber : 20 Kekhilafan Istri, Majalah Aulia No.5 Tahun XII Safar – Rabiul Awal 1436