• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 17 Mei, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Istri Dilarang Gunakan Harta Suami Tanpa Izin

Oktober 28, 2022
in Suami Istri
Jangan Suka Mencampuri Urusan Orang Lain
84
SHARES
649
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

ISTRI dilarang gunakan harta suami tizin. anpa Oleh sebab itu, hal ini menjadi pengingat agar istri tidak menggunakan harta suami tanpa izin.

Dari Abu Umamah al Bahili, ia berkata, “Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu `alayhi Wa sallam bersabda, “Seorang istri tidak boleh mengeluarkan sedekah dari rumahnya tanpa ijin suaminya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, meskipun makanan?” beliau bersabda, “Makanan itu termasuk harta kita yang sebaik-baiknya.” (HR. Ibnu Majah).

Baca Juga: Suami Menggadaikan Motor Istri Diam-diam, Ini Pembagian Harta Menurut Islam

Istri Dilarang Gunakan Harta Suami tanpa Izin

Para istri wajib menyadari bahwa memberikan sedekah yang diambil dari harta suami tanpa ijinnya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Allah dan rasul-Nya.

Istri tidaklah otomatis memiliki hak atas seluruh harta suaminya. Harta yang berhak digunakan oleh istri dari kekayaan suami hanyalah yang telah diserahkan kepadanya atau yang telah ditetapkan sebagai belanja atau untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari bagi keluarga dan penggunaannya pun untuk belanja keluarga, bukan yang lain.

Jika suami tidak menyerahkan harta atau uang yang lain dari yang digunakan untuk belanja, istri tidak mempunyai hak untuk mengambil walaupun untuk bersedekah.

Sahabat Muslim, apabila membutuhkan uang, cobalah untuk saling berkomunikasi dengan baik. Ceritakan uang ingin dikeluarkan untuk apa dan berapa rincian jumlahnya.

Semoga Allah selalu melindungi kita semua. Aamiinn. [Cms]

Sumber : 20 Kekhilafan Istri, Majalah Aulia No.5 Tahun XII Safar – Rabiul Awal 1436

Tags: Istri dilarang gunakan harta suami
Previous Post

Kapan Waktu Potong Kuku Sesuai Sunnah?

Next Post

Siswa SMP JIBBS, Fathan Nizar Rayyan Raih 8 Penghargaan dalam berbagai Bidang

Next Post
Siswa SMP JIBBS, Fathan Nizar Rayyan Raih 8 Penghargaan dalam berbagai Bidang

Siswa SMP JIBBS, Fathan Nizar Rayyan Raih 8 Penghargaan dalam berbagai Bidang

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, BCA Syariah Ajak Wartawan Pahami Akad Pembiayaan Konsumer

Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah, BCA Syariah Ajak Wartawan Pahami Akad Pembiayaan Konsumer

Esensia by Nina Nugroho Tawarkan Model Bisnis Kemitraan dan Reseller bagi Para Perempuan

Esensia by Nina Nugroho Tawarkan Model Bisnis Kemitraan dan Reseller bagi Para Perempuan

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga