• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 19 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

16/11/2025
in Syariah, Unggulan
Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris (foto: pixabay)

102
SHARES
785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana status anak angkat dalam hukum waris? Apakah anak angkat dapat bagian harta warisnya karena yang mengurus selama masa tua almarhum/ah?

Ustaz Fauzi Bahresy menjawab persoalan ini yaitu sebagai berikut.

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah. wa ba’d:

Terkait dengan harta waris yang ditinggalkan saudara Anda tersebut, maka yang paling berhak atas warisannya adalah saudara terdekatnya seperti ayah, ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan, serta paman bila tidak ada anak dan saudara kandung.

Tentu saja kalau saudara Anda yang wafat itu adalah laki-laki (suami), maka isterinya dapat dan kalau ia perempuan (isteri), maka suaminya dapat harta waris.

Baca Juga: Hukum Anak Angkat dalam Islam

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

Kedua, sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris yang berhak, harus dipastikan bahwa biaya untuk prosesi penguburan telah selesai.

Demikian pula bila ada utang atau wasiat almarhum atau almarhumah, maka diambilkan dari hartanya.

Ketiga, hendaknya harta waris segera dibagikan kepada ahli waris, terutama bila sudah ada yang menuntut dan membutuhkan.

Terkecuali, bila ada kemaslahatan dan kepentingan mendesak untuk menunda pembagiannya.

Keempat, anak angkat tidak mendapat harta waris. Ia hanya bisa mendapat wasiat atau hibah bila ada.

Namun bila tidak ada, ahli waris yang berhak mendapatkan warisan hendaknya berbaik hati dengan memberikan sebagian harta waris almarhum untuk mereka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas jasanya selama ini.

Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Status Anak Angkat dalam Hukum Waris
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Buah Belimbing Jadi Sumber Vitamin dan Mineral yang Baik untuk Kesehatan

Next Post

Cara Melebatkan Bulu Mata Secara Alami

Next Post
Cara Melebatkan Bulu Mata Secara Alami

Cara Melebatkan Bulu Mata Secara Alami

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Bentol hingga Ruam Merah, Ketahui Cara Mencegah Biduran

Bentol hingga Ruam Merah, Ketahui Cara Mencegah Biduran

  • Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    Daftar 30 Lagu Sambut Ramadan

    86 shares
    Share 34 Tweet 22
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5001 shares
    Share 2000 Tweet 1250
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7982 shares
    Share 3193 Tweet 1996
  • Tatacara Shalat Tarawih Skema 4-4-3

    117 shares
    Share 47 Tweet 29
  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    145 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1727 shares
    Share 691 Tweet 432
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    524 shares
    Share 210 Tweet 131
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1899 shares
    Share 760 Tweet 475
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    620 shares
    Share 248 Tweet 155
  • Dalil Membaca Allahumma Ajirni Minannaar

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga