• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

November 16, 2025
in Syariah, Unggulan
Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris (foto: pixabay)

100
SHARES
769
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana status anak angkat dalam hukum waris? Apakah anak angkat dapat bagian harta warisnya karena yang mengurus selama masa tua almarhum/ah?

Ustaz Fauzi Bahresy menjawab persoalan ini yaitu sebagai berikut.

Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah. wa ba’d:

Terkait dengan harta waris yang ditinggalkan saudara Anda tersebut, maka yang paling berhak atas warisannya adalah saudara terdekatnya seperti ayah, ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan, serta paman bila tidak ada anak dan saudara kandung.

Tentu saja kalau saudara Anda yang wafat itu adalah laki-laki (suami), maka isterinya dapat dan kalau ia perempuan (isteri), maka suaminya dapat harta waris.

Baca Juga: Hukum Anak Angkat dalam Islam

Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

Kedua, sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris yang berhak, harus dipastikan bahwa biaya untuk prosesi penguburan telah selesai.

Demikian pula bila ada utang atau wasiat almarhum atau almarhumah, maka diambilkan dari hartanya.

Ketiga, hendaknya harta waris segera dibagikan kepada ahli waris, terutama bila sudah ada yang menuntut dan membutuhkan.

Terkecuali, bila ada kemaslahatan dan kepentingan mendesak untuk menunda pembagiannya.

Keempat, anak angkat tidak mendapat harta waris. Ia hanya bisa mendapat wasiat atau hibah bila ada.

Namun bila tidak ada, ahli waris yang berhak mendapatkan warisan hendaknya berbaik hati dengan memberikan sebagian harta waris almarhum untuk mereka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas jasanya selama ini.

Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center

Tags: Status Anak Angkat dalam Hukum Waris
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Aturan Ngaji di Kantor Tidak Menjadikan Orang Bersikap Munafik

Next Post

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Next Post
Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Tips Mengatur Rumah Sempit Jadi Lapang Versi Hadits Rasulullah

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Hukum Berpegangan Tangan setelah Bertunangan

Kemenangan Harus Diperjuangkan

Mukmin yang Kuat Lebih Allah Cintai

  • Persiapan Menghadapi Akhir Zaman, Kenali Keutamaan Surat Al-Kahfi

    Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4011 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3238 shares
    Share 1295 Tweet 810
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    441 shares
    Share 176 Tweet 110
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    244 shares
    Share 98 Tweet 61
  • Nasi Kebuli Ayam Istimewa

    218 shares
    Share 87 Tweet 55
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Allah Maha Pengampun dan Maha Penyayang

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga