• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 1 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Anak Angkat dalam Islam

28/05/2026
in Syariah, Unggulan
Jumlah Yatim Piatu di Indonesia karena Covid-19 Berjumlah 20.887 Anak

Jumlah Yatim Piatu di Indonesia karena Covid-19 Berjumlah 20.887 Anak (foto: pixabay)

113
SHARES
866
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM anak angkat dalam Islam. Ustazah, izin bertanya. Saya akhwat usia 22 tahun, selama 21 tahun saya baru mengetahui hubungan di keluarga saya adalah anak angkat.

Selama 21 tahun itu juga saya tidak menutup aurat kepada keluarga angkat saya terlebih pada ayah dan kakak saya.

Pertanyaan saya, apakah saya berdosa selama ini, Ustazah? Lalu, apa yang harus saya lakukan selama di rumah ortu angkat saya, Ustazah?

Apalagi saya masih belum memungkinkan untuk menikah, terlebih ibu saya selalu meminta saya untuk melepas hijab kalau di rumah. Mohon pencerahannya, Ustazah.

Baca Juga: Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

Jawaban: Sahabat Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi]

Ketidaktahuan Anda sebagai anak angkat sehingga tidak menutupi aurat di hadapan yang bukan mahrom Anda, bukanlah suatu kesengajaan. Insya Allah tidaklah berdosa berdasarkan hadis di atas.

Mestinya setiap umat Islam memahami hukum adopsi di dalam Islam. Sebab Islam sangat menjaga hubungan nasab (asal usul keturunan).

Tentu saja hubungan nasab ini akan memiliki konsekuensi hukum lainnya seperti perwalian, mahrom, hukum waris dll.

Al Quran surat Al Ahzab ayat 4:

وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

…… dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Al Quran surat Al Ahzab ayat 5:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,

maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga: Ketentuan Aurat di Hadapan Anak Angkat

Mengaitkan Hubungan Kekerabatan kepada Ayah Kandungnya

Ayat di atas memberi petunjuk secara jelas pada seorang muslim yang mempunyai anak angkat agar tetap mengaitkan hubungan kekerabatan seorang anak angkat pada ayah kandungnya.

Bukan pada bapak angkatnya. Dan sejak baligh dia harus tahu siapa orang tuanya yang sebenarnya. Bila orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, paling tidak orangtua angkat mesti menjelaskan kepada anak angkatnya bahwa mereka bukanlah orang tua kandungnya.

Dengan mengetahui posisi orang tua angkat, maka tujuan memelihara nasab dapat dipenuhi yaitu untuk menjaga hak kekeluargaan dengan berbagai hukumnya seperti perwalian, waris, batasan aurat dan lain-lain.

Apabila anak yang diadopsi tidak diketahui bapaknya, maka menurut ayat di atas hendaknya memakai panggilan yang bernuansa persaudaraan. Bukan sebagai ayah-anak.

Adopsi atau mengangkat anak yang dibenarkan di dalam Islam adalah bertujuan untuk memelihara anak orang lain yang terlantar, miskin, tak mampu, dan membutuhkan pendidikan tanpa memutuskan hubungan anak tersebut kepada orang tuanya.

Pemeliharaan itu hanya berdasarkan atas penyantunan semata, sesuai dengan anjuran Allah Subhanahu wa taala.
Anak angkat tidak berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya, namun boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, maksimal sepertiga dari kekayaan orang tua angkatnya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Anak Angkat dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum

Next Post

Dua Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia saat Jalani Ibadah Haji 2026 di Mekkah

Next Post
Dua Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia saat Jalani Ibadah Haji 2026 di Mekkah

Dua Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia saat Jalani Ibadah Haji 2026 di Mekkah

Menerapkan Bahasa Cinta Harus Efektif

Menerapkan Bahasa Cinta Harus Efektif

Rumah Zakat Jakarta Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Workshop Ecoenzym dan Kompos di Marunda

Rumah Zakat Jakarta Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Workshop Ecoenzym dan Kompos di Marunda

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    376 shares
    Share 150 Tweet 94
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9440 shares
    Share 3776 Tweet 2360
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11803 shares
    Share 4721 Tweet 2951
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2434 shares
    Share 974 Tweet 609
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2501 shares
    Share 1000 Tweet 625
  • ParagonCorp Ajak Founder Brand Kecantikan Lokal Wujudkan Industri Beauty yang Berkelanjutan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mama Dedeh Ajak Keluarga Saling Menguatkan dalam Kajian di Masjid At-Taqwa

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4838 shares
    Share 1935 Tweet 1210
  • Makna Pernikahan dalam Kajian Keluarga Dibahas dalam Kajian bersama Mama Dedeh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Industri Kecantikan dan Tantangan Keberlanjutan, ParagonCorp Dorong Perubahan dari Hulu

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga