• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 1 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Anak Angkat dalam Islam

28/05/2026
in Syariah, Unggulan
Jumlah Yatim Piatu di Indonesia karena Covid-19 Berjumlah 20.887 Anak

Jumlah Yatim Piatu di Indonesia karena Covid-19 Berjumlah 20.887 Anak (foto: pixabay)

111
SHARES
856
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

HUKUM anak angkat dalam Islam. Ustazah, izin bertanya. Saya akhwat usia 22 tahun, selama 21 tahun saya baru mengetahui hubungan di keluarga saya adalah anak angkat.

Selama 21 tahun itu juga saya tidak menutup aurat kepada keluarga angkat saya terlebih pada ayah dan kakak saya.

Pertanyaan saya, apakah saya berdosa selama ini, Ustazah? Lalu, apa yang harus saya lakukan selama di rumah ortu angkat saya, Ustazah?

Apalagi saya masih belum memungkinkan untuk menikah, terlebih ibu saya selalu meminta saya untuk melepas hijab kalau di rumah. Mohon pencerahannya, Ustazah.

Baca Juga: Status Anak Angkat dalam Hukum Waris

Hukum Anak Angkat dalam Islam

Oleh: Ustazah Herlini Amran, M.A.

Jawaban: Sahabat Ibnu ‘Abbas Radliyallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi Muhammad Shollallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:

إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِى الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ

“Sesungguhnya Allah memaafkan umatku karena aku (apa yang mereka lakukan) tanpa ada kesengajaan, lupa dan apa yang mereka dipaksa untuk melakukannya.” [Hadits Hasan riwayat Ibnu Majah dan Al Baihaqi]

Ketidaktahuan Anda sebagai anak angkat sehingga tidak menutupi aurat di hadapan yang bukan mahrom Anda, bukanlah suatu kesengajaan. Insya Allah tidaklah berdosa berdasarkan hadis di atas.

Mestinya setiap umat Islam memahami hukum adopsi di dalam Islam. Sebab Islam sangat menjaga hubungan nasab (asal usul keturunan).

Tentu saja hubungan nasab ini akan memiliki konsekuensi hukum lainnya seperti perwalian, mahrom, hukum waris dll.

Al Quran surat Al Ahzab ayat 4:

وَمَا جَعَلَ أَزْوَاجَكُمُ اللَّائِي تُظَاهِرُونَ مِنْهُنَّ أُمَّهَاتِكُمْ ۚ وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَاءَكُمْ أَبْنَاءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُمْ بِأَفْوَاهِكُمْ ۖ وَاللَّهُ يَقُولُ الْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِي السَّبِيلَ

…… dan Dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu (sendiri). Yang demikian itu hanyalah perkataanmu di mulutmu saja. Dan Allah mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan (yang benar).

Al Quran surat Al Ahzab ayat 5:

ادْعُوهُمْ لِآبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ ۚ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ ۚ وَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ فِيمَا أَخْطَأْتُمْ بِهِ وَلَٰكِنْ مَا تَعَمَّدَتْ قُلُوبُكُمْ ۚ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Panggilah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak mereka; itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka,

maka (panggillah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi (yang ada dosanya) apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Baca Juga: Ketentuan Aurat di Hadapan Anak Angkat

Mengaitkan Hubungan Kekerabatan kepada Ayah Kandungnya

Ayat di atas memberi petunjuk secara jelas pada seorang muslim yang mempunyai anak angkat agar tetap mengaitkan hubungan kekerabatan seorang anak angkat pada ayah kandungnya.

Bukan pada bapak angkatnya. Dan sejak baligh dia harus tahu siapa orang tuanya yang sebenarnya. Bila orangtuanya tidak diketahui keberadaannya, paling tidak orangtua angkat mesti menjelaskan kepada anak angkatnya bahwa mereka bukanlah orang tua kandungnya.

Dengan mengetahui posisi orang tua angkat, maka tujuan memelihara nasab dapat dipenuhi yaitu untuk menjaga hak kekeluargaan dengan berbagai hukumnya seperti perwalian, waris, batasan aurat dan lain-lain.

Apabila anak yang diadopsi tidak diketahui bapaknya, maka menurut ayat di atas hendaknya memakai panggilan yang bernuansa persaudaraan. Bukan sebagai ayah-anak.

Adopsi atau mengangkat anak yang dibenarkan di dalam Islam adalah bertujuan untuk memelihara anak orang lain yang terlantar, miskin, tak mampu, dan membutuhkan pendidikan tanpa memutuskan hubungan anak tersebut kepada orang tuanya.

Pemeliharaan itu hanya berdasarkan atas penyantunan semata, sesuai dengan anjuran Allah Subhanahu wa taala.
Anak angkat tidak berhak menerima warisan dari orang tua angkatnya, namun boleh mendapatkan harta benda dari orang tua angkatnya berupa hibah, maksimal sepertiga dari kekayaan orang tua angkatnya. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Anak Angkat dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hukum Membaca Al-Fatihah bagi Makmum

Next Post

Dua Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia saat Jalani Ibadah Haji 2026 di Mekkah

Next Post
Dua Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia saat Jalani Ibadah Haji 2026 di Mekkah

Dua Jemaah Haji Asal Malang Meninggal Dunia saat Jalani Ibadah Haji 2026 di Mekkah

Menerapkan Bahasa Cinta Harus Efektif

Menerapkan Bahasa Cinta Harus Efektif

Rumah Zakat Jakarta Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Workshop Ecoenzym dan Kompos di Marunda

Rumah Zakat Jakarta Dorong Pengelolaan Sampah Berkelanjutan Lewat Workshop Ecoenzym dan Kompos di Marunda

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9001 shares
    Share 3600 Tweet 2250
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11645 shares
    Share 4658 Tweet 2911
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1154 shares
    Share 462 Tweet 289
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2314 shares
    Share 926 Tweet 579
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4717 shares
    Share 1887 Tweet 1179
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4066 shares
    Share 1626 Tweet 1017
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3514 shares
    Share 1406 Tweet 879
  • LKC Dompet Dhuafa Aceh Tutup Pendampingan Dua Tahun, Program Bidan untuk Negeri Berlanjut di Sabang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Heboh Londo Ireng

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2390 shares
    Share 956 Tweet 598
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga