ChanelMuslim.com – Ustaz, bagaimana status anak angkat dalam hukum waris? Apakah anak angkat dapat bagian harta warisnya karena yang mengurus selama masa tua almarhum/ah?
Ustaz Fauzi Bahresy menjawab persoalan ini yaitu sebagai berikut.
Bismillah walhamdulillah wash-shalatu wassalamu ala Rasulillah. wa ba’d:
Terkait dengan harta waris yang ditinggalkan saudara Anda tersebut, maka yang paling berhak atas warisannya adalah saudara terdekatnya seperti ayah, ibu, saudara laki-laki dan saudara perempuan, serta paman bila tidak ada anak dan saudara kandung.
Tentu saja kalau saudara Anda yang wafat itu adalah laki-laki (suami), maka isterinya dapat dan kalau ia perempuan (isteri), maka suaminya dapat harta waris.
Baca Juga: Hukum Anak Angkat dalam Islam
Status Anak Angkat dalam Hukum Waris
Kedua, sebelum harta waris dibagikan kepada ahli waris yang berhak, harus dipastikan bahwa biaya untuk prosesi penguburan telah selesai.
Demikian pula bila ada utang atau wasiat almarhum atau almarhumah, maka diambilkan dari hartanya.
Ketiga, hendaknya harta waris segera dibagikan kepada ahli waris, terutama bila sudah ada yang menuntut dan membutuhkan.
Terkecuali, bila ada kemaslahatan dan kepentingan mendesak untuk menunda pembagiannya.
Keempat, anak angkat tidak mendapat harta waris. Ia hanya bisa mendapat wasiat atau hibah bila ada.
Namun bila tidak ada, ahli waris yang berhak mendapatkan warisan hendaknya berbaik hati dengan memberikan sebagian harta waris almarhum untuk mereka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi atas jasanya selama ini.
Wallahu a’lam.[ind]
Sumber: Sharia Consulting Center