• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 6 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

09/04/2026
in Syariah, Unggulan
Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi
138
SHARES
1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ, saya mau bertanya, bagaimana dengan shalat tertunda karena repot urus bayi? Saya punya bayi berumur 2 bulan ini lagi rewel-rewelnya, malam tidur paling 2 jam itu saja enggak nyambung.

Melek tapi rewel, minta digendonglah apalah, enggak jelas maunya. Siang juga begitu. Suami sudah bekerja ke luar Jawa, jadi enggak ada yang bantu-bantu.

Nah, masalahnya, shalat saya jadi tertunda-tunda bahkan kadang sudah masuk shalat waktu berikutnya. Bagaimana solusinya Ustaz? Seperti ini dijamak atau qosor itu boleh tidak?

Ustaz Farid Nu’man Hasan menjelaskan sebagai berikut.

Semoga jadi amal jihad bagi ibunya, tetap semangat.. Dan semoga anaknya sehat dan menjadi anak soleh..

Kesibukan luar biasa dari seorang ibu dalam mengurus bayinya, tanpa pembantu adalah masyaqqat (kesulitan/kepayahan), boleh baginya untuk shalat tidak di awal waktu, bisa di tengahnya, atau akhirnya.

Baca juga: Hukum Mengikat Rambut bagi Wanita saat Shalat

Shalat Tertunda karena Repot Urus Bayi

Dalam hadis:

إن للصلاة أولا وآخرا، وإن أول وقت الظهر حين تزول الشمس، وإن آخر وقتها حين يدخل وقت العصر..

Shalat itu ada awal waktunya dan akhirnya, awal waktu zhuhur adalah saat tergelincir matahari, waktu akhirnya adalah saat masuk waktu ashar.

(HR. Ahmad no. 7172, dishahihkan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth. Ta’liq Musnad Ahmad, no. 7172)

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

يجوز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها بلا خلاف، فقد دل الكتاب، والسنة، وأقوال أهل العلم على جواز تأخير الصلاة إلى آخر وقتها، ولا أعلم أحداً قال بتحريم ذلك

Dibolehkan menunda shalat sampai akhir waktunya tanpa adanya perselisihan, hal itu berdasarkan Alquran dan As Sunnah.

Perkataan para ulama juga membolehkan menunda sampai akhir waktunya, tidak ada seorang ulama yang mengatakan haram hal itu. (Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 3/58)

Bagaimana Jika Sampai Habis Waktunya?

Jika diperkirakan urusan bayi tersebut dapat melewati waktu ke shalat berikutnya, tidak apa-apa niatkan jamak takhir (misal zuhur dan ashar di waktu ashar, atau maghrib dan isya di waktu isya).

Jamak saja, bukan qashar. Sebab, qashar hanya berlaku bagi yang SAFAR.

Dalilnya:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: “Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah menjamak antara zhuhur dan ashar, maghrib dan isya di Madinah, pada hari saat tidak ketakutan dan tidak hujan.” (HR. Muslim No. 70)

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:

وأوسع المذاهب في الجمع مذهب أحمد فإنه جوز الجمع إذا كان شغل كما روى النسائي ذلك مرفوعا إلى النبي صلى الله عليه وسلم إلى أن قال: يجوز الجمع أيضا للطباخ والخباز ونحوهما ممن يخشى فساد ماله.

“Mazhab yang paling luas dalam masalah jamak adalah mazhab Imam Ahmad, dia membolehkan jamak karena kesibukan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam An Nasa’i secara marfu’ (sampai) kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam,

sampai-sampai dibolehkan jamak juga bagi juru masak dan pembuat roti dan semisalnya, dan juga orang yang ketakutan hartanya menjadi rusak.” (Al Fatawa Al Kubra, 5/350)

Berkata Imam An Nawawi Rahimahullah:

وَذَهَبَ جَمَاعَةٌ مِنْ الْأَئِمَّة إِلَى جَوَاز الْجَمْع فِي الْحَضَر لِلْحَاجَةِ لِمَنْ لَا يَتَّخِذهُ عَادَة ، وَهُوَ قَوْل اِبْن سِيرِينَ وَأَشْهَب مِنْ أَصْحَاب مَالِك ، وَحَكَاهُ الْخَطَّابِيُّ عَنْ الْقَفَّال وَالشَّاشِيّ الْكَبِير مِنْ أَصْحَاب الشَّافِعِيّ عَنْ أَبِي إِسْحَاق الْمَرْوَزِيِّ عَنْ جَمَاعَة مِنْ أَصْحَاب الْحَدِيث ، وَاخْتَارَهُ اِبْن الْمُنْذِر وَيُؤَيِّدهُ ظَاهِر قَوْل اِبْن عَبَّاس : أَرَادَ أَلَّا يُحْرِج أُمَّته ، فَلَمْ يُعَلِّلهُ بِمَرَضٍ وَلَا غَيْره وَاللَّهُ أَعْلَم .

“Sekelompok para imam, membolehkan jamak ketika tidak bepergian apabila ia memiliki keperluan, namun hal itu tidak dijadikan sebagai kebiasaan.” Demikianlah pendapat dari Ibnu Sirin, Asyhab dari golongan Malikiyah.

Al Khathabi menceritakan dari Al Qaffal dan Asy Syasyil kabir dari mazhab Syafi’i, dari Abu Ishaq al Marwazi dan dari jamaah ahli hadis.

Inilah pendapat yang dipilih oleh Ibnul Mundzir, yang didukung oleh zhahir ucapan Ibnu Abbas, bahwa yang dikehendaki dari jamak adalah ‘agar umatnya keluar dari kesulitan.’

Karena itu, tidak dijelaskan alasan jamak, apakah karena sakit atau yang lainnya. Wallahu a’lam.” (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/219). Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum shalat bagi ibu menyusuiShalat Tertunda karena Repot Urus Bayi
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Israel Bom Lebanon di Hari Pertama Gencatan Senjata

Next Post

Hakikat Keluarga Sakinah

Next Post
40 Kalimat Motivasi dalam Pengasuhan Anak

Hakikat Keluarga Sakinah

Ratusan Syuhada di Lebanon

Ratusan Syuhada di Lebanon

DPR Soroti Evaluasi Implementasi Coretax dan Strategi Penguatan Penerimaan Negara

DPR Soroti Evaluasi Implementasi Coretax dan Strategi Penguatan Penerimaan Negara

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9472 shares
    Share 3789 Tweet 2368
  • Maulid Salimah Kota Bekasi Dihadiri 650 Jamaah, Galang Dana untuk Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11818 shares
    Share 4727 Tweet 2955
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4281 shares
    Share 1712 Tweet 1070
  • Ini Dia 5 Rekomendasi Kuliner di Banyumas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Pesona Menawan dari Kawah Ijen

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Peritel Kecantikan Inklusif dari Sumatera yang Dobrak Dominasi Ritel Jakarta Lewat Jaringan Komunitas dengan Puluhan Ribu Member

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2446 shares
    Share 978 Tweet 612
  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    490 shares
    Share 196 Tweet 123
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga