ChanelMuslim.com – Jika salah bacaan shalat, apakah wajib qodho? Apakah saya wajib meng-qadha shalat saya jika saya salah bacaan syahadat saya ketika tahiyat awal dan akhir karena tidak tahu atau salah mengira, seharusnya lafaz asyhadu dibaca dengan ش tapi saya kira dibaca dengan س. Apakah ini mengubah makna dan saya harus meng-qadha shalat saya?
Ustaz Abdullah Haidir, Lc. menjelaskan bahwa pelaksanaan ibadah yang keliru yang pernah dilakukan karena tidak ada ilmu atau tidak mengetahui permasalahan tersebut dengan sebenarnya, jika sudah terlaksana, maka tidak perlu di-qadha lagi.
Akan tetapi dia tentu saja harus belajar dan memperbaiki apa yang sebelumnya ia yang merasa kurang melakukannya.
Hal ini sesuai dengan ayat yang pernah menjadi doa kita:
رَبَّنَا لَا تُؤَاخِذْنَا إِن نَّسِينَا أَوْ أَخْطَأْنَا..
“Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa atau kami bersalah…” (QS. Al-Baqarah: 286).
Juga disebutkan dalam hadits:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم قَال: (إِنَّ اللهَ تَجَاوَزَ لِي عَنْ أُمَّتِي الْخَطَأَ وَالنِّسْيَانَ وَمَا اسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ)
“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sesungguhnya Allah membiarkan (mengampuni) kesalahan dari umatku akibat kekeliruan dan lupa serta keterpaksaan.” (HR. Ibnu Majah).
Baca Juga: Bacaan Shalawat di Luar Shalat
Salah Bacaan Shalat
Ada juga riwayat yang menjelaskan bahwa orang yang keliru shalatnya, ketika dia selesai sholat, kemudian menghadap Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan mengucapkan salam,
maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam perintahkan untuk shalat lagi, lalu dia balik lagi dan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam perintahkan untuk sholat lagi, karena dikatakan belum sholat.
Sampai ketiga kali dia mengatakan “ajarkan aku ya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam sholat karena aku tidak bisa lebih dari ini shalatku”, maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam mengajarkan sholat yang benar (HR. Bukhari).
Dalam riwayat tersebut, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam tidak memerintakan orang tersebut untuk mengulangi shalatnya.
Hal ini menunjukkan bahwa amalan-amalan ibadah yang pernah dia lakukan dan di dalamnya ada kekeliruan dan dia ketahui di kemudian hari, maka itu tidak perlu di-qadha lagi ibadahnya.
Yang jelas, ke depan, dia harus memperbaiki sebaik mungkin sesuai ajaran yang benar. Wallahu a’lam.[ind]