• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Meraih Pahala Sedekah dengan Menangguhkan Utang Orang Lain

September 11, 2025
in Syariah, Unggulan
4 Amalan yang Menjamin Bisnis Tidak Pernah Merugi

4 Amalan yang Menjamin Bisnis Tidak Pernah Merugi (foto: pixabay)

101
SHARES
774
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sahabat Muslim, kita bisa meraih pahala sedekah dengan cara menangguhkan utang orang lain. Motivator Randy Ariyanto W. mengatakan bahwa siapa pun akan mendapatkan pahala sebesar dua kali besar utang setiap hari jika ia menangguhkan piutangnya.

Jika seandainya, penerima utang belum mampu melunasi utangnya hingga jatuh tempo lalu kita sebagai sang pemberi utang dengan mudah dan legowo (rela hati) memberi penangguhan untuk kedua kalinya kepada penerima utang yang kesulitan membayar utang tersebut maka bagi kita akan mendapatkan pahala sebesar 2 kali besarnya utang setiap harinya.

Agar lebih bisa dipahami, saya misalkan seperti ini. Tadi misalnya saya memberi utang sebesar 1 juta dengan jatuh tempo selama 30 (selama itu saya mendapatkan pahala sedekah sebesar 30 juta) lalu teman saya ini minta penangguhan lagi selama 30 hari lagi.

Maka menurut hadist, kita akan mendapatkan pahala sedekah dua kali lipatnya yakni sebesar 2 juta perhari selama 30 hari jadinya sedekah kita sebesar 60 juta.

Jadi total pahala sedekah yang kita dapatkan adalah 90 juta.

“Barangsiapa memberi tenggang waktu pada orang yang berada dalam kesulitan, maka setiap hari sebelum batas waktu pelunasan, dia akan dinilai telah bersedekah.

“Jika utangnya belum bisa dilunasi lagi, lalu dia masih memberikan tenggang waktu setelah jatuh tempo, maka setiap harinya dia akan dinilai telah bersedekah dua kali lipat nilai piutangnya.” (HR. Ahmad, Abu Ya’la, Ibnu Majah, Ath Thobroniy, Al Hakim, Al Baihaqi).

“Ada seseorang didatangkan pada hari kiamat. Allah berkata (yang artinya), “Lihatlah amalannya.”

Kemudian orang tersebut berkata, “Wahai Rabbku. Aku tidak memiliki amalan kebaikan selain satu amalan. Dulu aku memiliki harta, lalu aku sering meminjamkannya pada orang-orang.

Setiap orang yang sebenarnya mampu untuk melunasinya, aku beri kemudahan. Begitu pula setiap orang yang berada dalam kesulitan, aku selalu memberinya tenggang waktu sampai dia mampu melunasinya.”

Lantas Allah pun berkata (yang artinya), “Aku lebih berhak memberi kemudahan”. Orang ini pun akhirnya diampuni.” (HR. Ahmad).

Baca Juga: Persahabatan Renggang karena Utang

Pahala Sedekah dengan Mengikhlaskan Utang

Kemudian bagaimana jika kita mengikhlaskan utang kita kepada penerima utang. Jika kita mengikhlaskan utang kita maka pahalanya lebih besar daripada memberi penangguhan utang.

“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 280).

Jadi menurut ayat ini, membebaskan utang lebih baik daripada menangguhkan utang, tentunya pahala yang didapat bagi mereka yang membebaskan utang jauh lebih besar daripada menangguhkannya.

“Dulu ada seorang pedagang biasa memberikan pinjaman kepada orang-orang. Ketika melihat ada yang kesulitan, dia berkata pada budaknya: Maafkanlah dia (artinya bebaskan utangnya). Semoga Allah memberi ampunan pada kita. Semoga Allah pun memberi ampunan padanya.” (HR. Bukhari)

Kemudian bagaimana agar kita tidak kesal kepada orang yang berutang kepada kita. Pertama, kita pahami dulu ayat dan hadist yang sudah dijelaskan di atas.

Bahwa saat kita memberi utang berarti kita sedang menolong orang lain. Saat kita menolong orang lain maka Allah akan menolong kita jika kita sedang memiliki masalah.

Bentuk pertolongan Allah itu di antaranya menghindarkan hamba-Nya dari musibah, segera memberi solusi saat hambanya mendapatan musibah atau meringankan musibah (yang seharusnya mendapatkan musibah yang berat diringankan oleh Allah).

Kemudian orang yang memberi utang, akan mendapatkan pahala sebesar jumlah utang tersebut perharinya. Jika saat batas waktu yang telah diperjanjikan dan penerima utang belum bisa membayarnya maka pemberi utang akan mendapatkan pahala 2 kali lipat dari jumlah utang harinya.

Baca Juga: Utang Pemerintah Jadi Beban Berat Negara

Jangan Salah Fokus

Lalu kita jangan sampai salah fokus. Saat kita memiliki piutang lalu teman kita tidak mau membayarnya, tidak perlu kesal dan marah.

Kalau kita sedang membutuhkan uang maka fokusnya diubah bukan agar penerima utang segera membayar utangnya tetapi fokusnya adalah bagaimana Allah menurunkan rezeki-Nya sehingga kebutuhan kita bisa terpenuhi.

Bisa jadi juga rezeki itu turun dari penerima utang yang membayar utangnya atau bisa jadi rezeki itu turun dari sumber yang lain.

Jadi apakah teman kita itu membayar utangnya atau tidak, yang terpenting Allah memberikan rezeki yang kita butuhkan.

Mintalah kepada Allah: “Ya Allah tolong berikan saya rezeki dari sumber manapun, dengan cara yang mudah, menyenangkan dan berkah”.

Saat kita ingin memberi utang kepada teman yang membutuhkan tetapi diri kita sendiri masih enggan karena keterbatasan uang yang kita miliki maka kita boleh menolaknya dengan cara yang baik.

Kita perlu menjaga harga dirinya karena ia berusaha untuk tidak meminta-minta. Kalau sudah meminta-minta itu sudah kategori yang rendah. Jadi saat kita memberi utang, berdoalah kepada Allah.

“Ya Allah hamba berusaha menolong hamba-Mu dengan memberikan utang, maka kami mohon kepada-Mu ya Allah, perluas rezeki hamba”.[ind]

Tags: Raih Pahala Sedekah dengan Menangguhkan Utang Orang Lain
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Berhenti Bersamai Gaza, Global Ehsan Relief Menyalurkan Bantuan Darurat untuk Keluarga di Gaza

Next Post

Banjir Bandang Denpasar Bali Menewaskan Tujuh Orang dan Dua Orang dalam Pencarian

Next Post
Banjir Bandang Denpasar Bali Menewaskan Tujuh Orang dan Dua Orang dalam Pencarian

Banjir Bandang Denpasar Bali Menewaskan Tujuh Orang dan Dua Orang dalam Pencarian

Sumud Flotilla Masih Bersandar dalam Kondisi Siaga di Pelabuhan Tunisia

Sumud Flotilla Masih Bersandar dalam Kondisi Siaga di Pelabuhan Tunisia

Terinspirasi Demo Indonesia, Gen-Z Nepal Paksa PM dan Presiden Mundur

Terinspirasi Demo Indonesia, Gen-Z Nepal Paksa PM dan Presiden Mundur

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1411 shares
    Share 564 Tweet 353
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7420 shares
    Share 2968 Tweet 1855
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarganya yang Masih Hidup (Bag. 1)

    330 shares
    Share 132 Tweet 83
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3040 shares
    Share 1216 Tweet 760
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4941 shares
    Share 1976 Tweet 1235
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3939 shares
    Share 1576 Tweet 985
  • Tagih Rp60 Triliun Pajak Mandek, Anis Byarwati: Bisa Tutupi 20 Persen Defisit APBN Tanpa Utang Baru

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    492 shares
    Share 197 Tweet 123
  • Orang yang Wafat Mengetahui Kondisi Keluarga yang Masih Hidup (Bag. 2)

    138 shares
    Share 55 Tweet 35
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5075 shares
    Share 2030 Tweet 1269
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga