• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 9 November, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Ragu dengan Keimanan

Oktober 20, 2025
in Syariah, Unggulan
Memahami Kata Kafir

(foto: pixabay)

96
SHARES
735
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

JIKA seseorang merasa sangat ragu dengan keimanan setelah suatu kasus, bahkan ketika dia bertanya ke dirinya, hatinya merasa ragu dengan keimanannya.

Ia merasa tidak yakin atau tidak tahu bahwa dia masih beriman atau tidak. Hal ini mungkin sudah dirasakan sekitar satu bulan lebih. Apakah dia masih dalam agama Islam atau sudah keluar?

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S. menjelaskan bahwa jika maksudnya “Meragukan Keimanan” adalah meragukan kebenaran Islam, maka itu termasuk pembatal dua kalimat syahadat.

Dalam fatwa Asy Syabakah Al Islamiyah yang diasuh oleh Syaikh Abdullah al Faqih disebutkan:

فإن الشك في الدين، والتردد في كون الإسلام هو الحق، ناقض من نواقض الإيمان، وعلامة من علامات أهل النفاق الذين وصفهم الله بقوله: مُذَبْذَبِينَ بَيْنَ ذَلِكَ لَا إِلَى هَؤُلَاءِ وَلَا إِلَى هَؤُلَاءِ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلً {النساء: 143}.

Sesungguhnya ragu-ragu terhadap agama, bimbang bahwa Islam sebagai agama yang benar maka itu termasuk pembatal keimanan, dan termasuk tanda munafiq yang Allah Ta’ala ceritakan:

مُّذَبۡذَبِينَ بَيۡنَ ذَٰلِكَ لَآ إِلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِ وَلَآ إِلَىٰ هَٰٓؤُلَآءِۚ وَمَن يُضۡلِلِ ٱللَّهُ فَلَن تَجِدَ لَهُۥ سَبِيلٗا

Mereka dalam keadaan ragu antara yang demikian (iman atau kafir) tidak termasuk kepada golongan ini (orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang kafir). Barang siapa disesatkan oleh Allah, maka kamu tidak akan mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) baginya. (QS. An-Nisa’, Ayat 143)

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah, No. 312760)

Baca Juga: Doa agar Keimanan Bertambah

Ragu dengan Keimanan

Ada pun jika itu hanya was-was saja, maka itu bukan pembatal keislaman. Hilangkanlah was-was dengan meminta perlindungan kepada Allah Ta’ala, lalu mempelajari Islam segara baik dan serius kepada ahlinya.

Ada pun mempertanyakan keimanan, jika maksudnya adalah menanyakan apakah imannya sudah baik atau belum, itu tidak masalah. Itu bagian dari muhasabah, dan sebagian salaf pun melakukannya.

Syaikh Muhammad Abdul Lathif al Khathib mengatakan:

{أُوْلئِكَ هُمُ الْمُؤْمِنُونَ حَقّاً} فتدبر أيها المؤمن الكريم هذه الآية، وسائل نفسك: هل أنت مؤمن حقاً؟ وهل إذا ذكر الله أمامك: وجل قلبك؟ وإذا تليت عليك آياته: زادتك إيماناً؟ وهل أنت تنفق مما رزقكالله، كما أمركالله؟

(Merekalah orang-orang beriman yg sebenarnya), renungilah ayat ini wahai orang-orang mukmin yang mulia. Dan tanyakanlah dirimu, apakah anda beriman dgn benar?

Apakah jika disebut nama Allah di hadapanmu hatimu bergetar? Apakah ketika dibacakan ayatNya imanmu bertambah? Apakah anda menginfakkan rezeki dari Allah sebagaimana yang Dia perintahkan?

(Awdhahut Tafasir, hlm. 210)

Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Sumber: Sharia Consulting Center (SCC)

Tags: Ragu dengan Keimanan
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

Next Post

Makan Mie dan Nasi Secara Bersamaan Memicu Ketidakseimbangan Gizi

Next Post
Makan Mie dan Nasi Secara Bersamaan Memicu Ketidakseimbangan Gizi

Makan Mie dan Nasi Secara Bersamaan Memicu Ketidakseimbangan Gizi

Seven October Coffee, Kafe Unik di Bandung yang Mengangkat Sejarah Palestina

Seven October Coffee, Kafe Unik di Bandung yang Mengangkat Sejarah Palestina

Tips Skincare Pria yang Bekerja di Luar Ruangan

Tips Skincare Pria yang Bekerja di Luar Ruangan

  • Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    Tiga Pahlawan Wanita dari Tanah Minang untuk Indonesia

    1111 shares
    Share 444 Tweet 278
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7594 shares
    Share 3038 Tweet 1899
  • Hari Kartini, Mengenal 4 Pahlawan Berhijab asal Indonesia

    733 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3181 shares
    Share 1272 Tweet 795
  • Konferensi Asia Pasifik untuk Palestina, Ketua KPIPA Serukan Persatuan Regional Dukung Palestina

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Tutorial Hijab Nyai Ahmad Dahlan Sejak Tahun 1934

    538 shares
    Share 215 Tweet 135
  • Awas Ditilang, Uji Emisi Kendaraan Kamu sebelum 13 November 2021

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Khalid bin Yazid, Filsuf Pertama dalam Islam

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Maher Zain dan Harris J Siap Guncang Tiga Kota Besar Indonesia Lewat “BSI Maher Zain Live in Concert: Indonesia Tour 2025”

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    176 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga